Krisis Air Bersih Mengancam, Gunungkidul Petakan Sumber Air Baru
BPBD Gunungkidul memetakan sumber air baru di daerah kekeringan sebagai solusi jangka panjang bagi warga yang terdampak musim kemarau.
Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL - Polisi menetapkan GN, 35, penjaga sekolah di Kalurahan Mulo, Wonosari, sebagai tersangka pelecehan seksual. Selain dijerat pasal berlapis, tersangka juga terancam dipecat dari statusnya sebagai PNS.
Kasubag Humas Polres Gunungkidul Iptu Suryanto mengatakan GN ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Oktober lalu. Kasus mencuat karena adanya laporan dari korban yang tidak terima dengan perlakuan tersangka.
BACA JUGA: PPKM DIY Turun Level 2, Destinasi Wisata Gunungkidul Siap Dibuka
“Korbannya dua orang perempuan dewasa,” kata Suryanto, Selasa (19/10/2021).
“Sudah dilakukan olah tempat kejadian perkara. Sebelum menetapkan tersangka, kami telah memeriksa enam saksi,” katanya.
Atas perbuatannya, penjaga sekolah ini dijerat pasal berlapis yakni pasal 286 KUHP jo Pasal 289 KUHP jo Pasal 294 ayat 2 ke 2 KUHP. “Masih dalam proses penyidikan dan tersangka sudah ditahan di mapolres,” katanya.
Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Gunungkidul Sumadi mengatakan tersangka kasus pelecehan seksual di Kalurahan Mulo merupakan PNS di lingkup Pemkab Gununglidul. Instansinya juga akan mengambil tindakan dengan memberhentikan sementara terhadap yang bersangkutan. “Selama kebijakan pemberhentian sementara, yang bersangkutan tidak mendapatkan penghasilan dari pemkab karena gajinya tidak diberikan,” kata Sumadi.
Dia menegaskan, pemberhentian sementara bukan tindakan final karena kepastian masih harus menunggu kasusnya selesai serta memiliki kekuatan hukum yang tetap. Adapun sanksi tetap akan mengacu pada Peraturan Pemerintah No.11/2017 tentang Manajemen PNS. Sesuai dengan peraturan ini, maka PNS yang bersangkutan bisa diberhentikan secara tidak terhormat.
Meski demikian, sambung Sumadi, semua kebijakan akan mengacu pada proses hukum yang berlangsung. “Kasusnya kami serahkan sepenuhnya ke penegak hukum dan kami menunggu hingga adanya putusan hukum yang tetap,” katanya.
BACA JUGA: Resmi! DIY Turun ke PPKM Level 2, Ini Daftar Lengkap Wilayahnya
Sebelumnya, Lurah Mulo Sugiyarto mengatakan, akibat kasus ini, rumah milik GN sempat digeruduk warga. Menurut dia, peristiwa pengerudukan tidak sampai menjurus ke aksi perusakan karena GN langsung diamankan oleh anggota kepolisian.
Sugiyarto menambahkan, selain bekerja sebagai penjaga sekolah, GN juga sering memberikan pelajaran agama. Adapun modus tindakan asusila dilakukan dengan dalih mengusir makhluk halus di tubuh calon korban. “Kami serahkan kasus ini ke pihak yang berwajib,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BPBD Gunungkidul memetakan sumber air baru di daerah kekeringan sebagai solusi jangka panjang bagi warga yang terdampak musim kemarau.
Polda Metro Jaya menetapkan tujuh tersangka bentrokan Pegangsaan. Warga dan keluarga korban sepakat menjaga kondusivitas serta mendukung proses hukum.
Jadwal KRL Solo-Jogja Selasa 28 Juli 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta. Cek 12 jadwal perjalanan dan tarif tetap Rp8.000.
Kemkomdigi meminta publik melihat utuh pernyataan Presiden Prabowo soal "londo ireng" dan menegaskan tidak ditujukan kepada profesi atau kelompok tertentu.
Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 28 Juli 2026 tersedia dengan 15 perjalanan. Tarif tetap Rp8.000 dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur.
Megawati Soekarnoputri meresmikan Monumen Peristiwa Kudatuli di Kantor DPP PDIP dan mengajak generasi muda tidak melupakan sejarah perjuangan bangsa.