Besok Pilihan Lurah Serentak Digelar di 31 Kalurahan Gunungkidul, Ini Daftarnya
Pemilihan lurah serentak Gunungkidul digelar Sabtu (26/9/2026) di 31 kalurahan yang tersebar di 16 kapanewon. Simak daftar lokasinya.
Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL - Polisi menetapkan GN, 35, penjaga sekolah di Kalurahan Mulo, Wonosari, sebagai tersangka pelecehan seksual. Selain dijerat pasal berlapis, tersangka juga terancam dipecat dari statusnya sebagai PNS.
Kasubag Humas Polres Gunungkidul Iptu Suryanto mengatakan GN ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Oktober lalu. Kasus mencuat karena adanya laporan dari korban yang tidak terima dengan perlakuan tersangka.
BACA JUGA: PPKM DIY Turun Level 2, Destinasi Wisata Gunungkidul Siap Dibuka
“Korbannya dua orang perempuan dewasa,” kata Suryanto, Selasa (19/10/2021).
“Sudah dilakukan olah tempat kejadian perkara. Sebelum menetapkan tersangka, kami telah memeriksa enam saksi,” katanya.
Atas perbuatannya, penjaga sekolah ini dijerat pasal berlapis yakni pasal 286 KUHP jo Pasal 289 KUHP jo Pasal 294 ayat 2 ke 2 KUHP. “Masih dalam proses penyidikan dan tersangka sudah ditahan di mapolres,” katanya.
Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Gunungkidul Sumadi mengatakan tersangka kasus pelecehan seksual di Kalurahan Mulo merupakan PNS di lingkup Pemkab Gununglidul. Instansinya juga akan mengambil tindakan dengan memberhentikan sementara terhadap yang bersangkutan. “Selama kebijakan pemberhentian sementara, yang bersangkutan tidak mendapatkan penghasilan dari pemkab karena gajinya tidak diberikan,” kata Sumadi.
Dia menegaskan, pemberhentian sementara bukan tindakan final karena kepastian masih harus menunggu kasusnya selesai serta memiliki kekuatan hukum yang tetap. Adapun sanksi tetap akan mengacu pada Peraturan Pemerintah No.11/2017 tentang Manajemen PNS. Sesuai dengan peraturan ini, maka PNS yang bersangkutan bisa diberhentikan secara tidak terhormat.
Meski demikian, sambung Sumadi, semua kebijakan akan mengacu pada proses hukum yang berlangsung. “Kasusnya kami serahkan sepenuhnya ke penegak hukum dan kami menunggu hingga adanya putusan hukum yang tetap,” katanya.
BACA JUGA: Resmi! DIY Turun ke PPKM Level 2, Ini Daftar Lengkap Wilayahnya
Sebelumnya, Lurah Mulo Sugiyarto mengatakan, akibat kasus ini, rumah milik GN sempat digeruduk warga. Menurut dia, peristiwa pengerudukan tidak sampai menjurus ke aksi perusakan karena GN langsung diamankan oleh anggota kepolisian.
Sugiyarto menambahkan, selain bekerja sebagai penjaga sekolah, GN juga sering memberikan pelajaran agama. Adapun modus tindakan asusila dilakukan dengan dalih mengusir makhluk halus di tubuh calon korban. “Kami serahkan kasus ini ke pihak yang berwajib,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemilihan lurah serentak Gunungkidul digelar Sabtu (26/9/2026) di 31 kalurahan yang tersebar di 16 kapanewon. Simak daftar lokasinya.
Kemenpar memperkuat keselamatan wisatawan di kawasan gunung api melalui pemetaan risiko, SOP, infrastruktur mitigasi, dan kompetensi pemandu.
Adhi Karya memastikan girder Tol Jogja-Solo di Kronggahan aman dengan bracing sementara. Pemasangan diafragma kini mulai dilakukan.
BPKH mengajak generasi muda mulai merencanakan keuangan haji sejak dini sekaligus memanfaatkan platform digital untuk dakwah.
Zulhas memastikan manajer Kopdes yang ditempatkan jauh dari domisili akan disesuaikan ke koperasi terdekat setelah titik tersedia.
Kejagung menyebut kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG mencapai sekitar Rp10 triliun berdasarkan penghitungan BPKP.