Buntut Komentar Perawat Nirempati, RSA UGM Perketat Etika Medsos
Buntut komentar nirempati perawat di media sosial, RSA UGM menggencarkan sosialisasi kode etik dan menonaktifkan perawat berinisial DPA.
Ketua Komisi A DPRD Bantul, Muhammad Agus Salim./Harian Jogja-Catur Dwi Janati
Harianjogja.com, BANTUL—DPRD Kabupaten Bantul mendorong pembuatan peraturan daerah (raperda) yang mengatur tentang penanganan penyakit menular. Bersama dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di Pemkab Bantul, raperda tentang penyakit menular ini diharapkan menjadi acuan bagi pemerintah dan masyarakat jika terjadi wabah atau pandemi di masa mendatang.
Salah satu tokoh yang terlibat dalam pembuatan Raperda Penyakit Menular yakni Ketua Komisi A DPRD Bantul, Muhammad Agus Salim. Menurutnya, keberadaan perda penyakit menular sangat dibutuhkan. Pandemi Covid-19 menjadi salah satu bukti bahwa sistematika penanganan penyakit menular harus disusun lebih terstruktur. "Raperda penanggulangan penyebaran penyakit menular masih dibahas di tingkat panitia khusus," tuturnya saat ditemui, Rabu (27/10/2021).
Meskipun usulan eksekutif, Dewan, menurut Agus mendorong adanya program atau pansus dalam penanganan Covid-19. “Sampai saat ini Bantul belum memiliki perda terkait dengan penanganan penyakit menular," katanya.
Dijelaskan Agus, raperda yang diusulkan tidak mengatur secara spesifik jenis penyakit tertentu. Raperda bersifat luwes untuk segala penyakit menular yang bakal dihadapi di masa mendatang.
"Dalam raperda tidak mengatur secara spesifik seperti Covid-19, tetapi secara umum. Jadi, misalnya ada penyakit malaria atau wabah yang lain, nanti bisa dimasukkan dalam raperda itu," katanya.
Lebih lanjut, Agus menerangkan bila dalam raperda penanganan penyakit menular diatur tata cara pengelolaan anggaran, urusan sosial seperti penyaluran bantuan, pengawasan hingga sanksi bagi orang yang melanggar ketentuan. "Termasuk sanksi ketika protokol kesehatan diabaikan oleh masyarakat, itu bisa dikenakan sanksi, entah sanksi administrasi dan sebagainya bisa diatur dalam raperda tersebut," katanya.
Saat ini DPRD Bantul tengah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Bantul serta Bagian Hukum dan HAM Setda Bantul. "Raperda baru dua hari dibahas, sebelumnya dibahas bersama Dinas Sosial. Besok kami melakukan studi komparasi di Salatiga, Jawa Tengah yang sudah memiliki perda," ujarnya.
Berkaca dengan penanganan pandemi saat ini yang belum terencana, perda ini nantinya diharapkan membuat pemerintah daerah lebih siap dalam menangani penyakit. "Raperda ini sangat penting. Kita tidak tahu, saat ini kasus Covid-19 melandai, tetapi apakah di 2022 bisa tetap landai? Kita tidak tahu. Namun yang jelas kalau perda itu sudah dibuat, paling tidak Pemkab Bantul siap mengantisipasi penanganan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Buntut komentar nirempati perawat di media sosial, RSA UGM menggencarkan sosialisasi kode etik dan menonaktifkan perawat berinisial DPA.
Baznas Kulonprogo telah menyalurkan 40 tangki air bersih ke 11 titik kekeringan. Sebanyak 200 tangki disiapkan selama musim kemarau.
Bareskrim mengungkap MV King Sun tiga kali menyelundupkan ketamin. Pengiriman ke Indonesia sebanyak 1.298 kg berhasil digagalkan.
KPK belum menahan Yuddy Renaldi dalam kasus dugaan korupsi iklan Bank BJB karena mempertimbangkan kondisi kesehatannya.
Jadwal KRL Jogja-Solo Jumat 14 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal lengkap tiap stasiun dan tarif Rp8.000.
Karhutla Gunung Bromo di kawasan TNBTS berhasil dipadamkan. Luas area terbakar mencapai 1.120 hektare di empat kabupaten.