Bank Sampah Hidupkan Perekonomian Warga Tegalpanggung Jogja
Program Mas Jos di Tegalpanggung Jogja berjalan aktif. Warga mendapat tabungan hingga Rp400 ribu dari pengelolaan bank sampah.
Ilustrasi sampah organik - Foto dibuat oleh AI/StockCake
Harianjogja.com, BANTUL - DPRD Bantul akhirnya mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah yang menggantikan Perda no. 2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga, pada Senin (19/5/2025).
Ketua Pansus Raperda Sampah DPRD Bantul, Datin Wisnu Pranyoto mengatakan, perubahan Raperda ini didasari dari pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat Bantul. Hal ini disebut menimbulkan bertambahnya volume dan karakteristik sampah yang semakin beragam.
“Namun, penambahan volume sampah ini dinilai belum diimbangi dengan ketersediaan sarana pengolahan sampah yang memadai,” ujar Datin Wisnu Pranyoto, Senin (19/5/2025).
Didasari hal tadi, Raperda baru ini akan menekankan pengolahan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan.
Pengolahan sampah nantinya juga akan selesai di tingkat rumah tangga, atau sudah dipilah sejak awal. Hal ini karena salah satu penghasil sampah terbesar ialah sampah rumah tangga.
BACA JUGA: Ini Pelaku Perusakan Makam di Jogja dan Bantul
“Pengolahan perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar dapat terselenggara secara aman, tidak mengganggu lingkungan, sehat bagi masyarakat, dan diharapkan dapat memberikan manfaat secara ekonomi,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih menyambut baik Raperda baru pengganti Perda no. 2 Tahun 2019. Menurutnya, regulasi baru ini akan banyak membantu pemerintah dalam mengatasi permasalahan sampah.
“Dengan melakukan perubahan beberapa pasal yang dipandang terlalu membatasi. Sehingga dukungan DPRD dalam penanganan masalah sampah akan lebih memudahkan kami untuk melakukan tindakan-tindakan apa saja yang diperlukan untuk membereskan masalah sampah,” ujar Abdul Halim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Program Mas Jos di Tegalpanggung Jogja berjalan aktif. Warga mendapat tabungan hingga Rp400 ribu dari pengelolaan bank sampah.
Long weekend 14–17 Mei 2026 di Jogja dipenuhi agenda wisata, budaya, dan event menarik. Simak rekomendasi lengkapnya di sini.
Pemkab Bantul turunkan tarif pantai barat jadi Rp5.000 per destinasi mulai Juli 2026. Skema baru dinilai lebih adil bagi wisatawan.
Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam kasus korupsi Chromebook Rp2,18 triliun. Jaksa juga minta denda dan uang pengganti.
KID DIY fokus pada penguatan informasi kebencanaan hingga tingkat kelurahan. Sistem terpadu disiapkan untuk cegah simpang siur saat darurat.
Wagub DIY Paku Alam X pastikan seluruh rekomendasi DPRD ditindaklanjuti. Evaluasi pembangunan fokus pada pemerataan ekonomi dan tata kelola.