Kejati Geledah Dinas Koperasi dan UMKM DIY, Dugaan Korupsi Mesin Susu
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menggeledah Kantor Dinas Koperasi dan UMKM DIY di Jalan HOS Cokroaminoto, Tegalrejo, Kota Jogja, dalam penyidikan dugaan
Ilustrasi sampah organik - Foto dibuat oleh AI/StockCake
Harianjogja.com, BANTUL - DPRD Bantul akhirnya mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah yang menggantikan Perda no. 2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga, pada Senin (19/5/2025).
Ketua Pansus Raperda Sampah DPRD Bantul, Datin Wisnu Pranyoto mengatakan, perubahan Raperda ini didasari dari pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat Bantul. Hal ini disebut menimbulkan bertambahnya volume dan karakteristik sampah yang semakin beragam.
“Namun, penambahan volume sampah ini dinilai belum diimbangi dengan ketersediaan sarana pengolahan sampah yang memadai,” ujar Datin Wisnu Pranyoto, Senin (19/5/2025).
Didasari hal tadi, Raperda baru ini akan menekankan pengolahan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan.
Pengolahan sampah nantinya juga akan selesai di tingkat rumah tangga, atau sudah dipilah sejak awal. Hal ini karena salah satu penghasil sampah terbesar ialah sampah rumah tangga.
BACA JUGA: Ini Pelaku Perusakan Makam di Jogja dan Bantul
“Pengolahan perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar dapat terselenggara secara aman, tidak mengganggu lingkungan, sehat bagi masyarakat, dan diharapkan dapat memberikan manfaat secara ekonomi,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih menyambut baik Raperda baru pengganti Perda no. 2 Tahun 2019. Menurutnya, regulasi baru ini akan banyak membantu pemerintah dalam mengatasi permasalahan sampah.
“Dengan melakukan perubahan beberapa pasal yang dipandang terlalu membatasi. Sehingga dukungan DPRD dalam penanganan masalah sampah akan lebih memudahkan kami untuk melakukan tindakan-tindakan apa saja yang diperlukan untuk membereskan masalah sampah,” ujar Abdul Halim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menggeledah Kantor Dinas Koperasi dan UMKM DIY di Jalan HOS Cokroaminoto, Tegalrejo, Kota Jogja, dalam penyidikan dugaan
Apple dikabarkan melobi pemerintah AS untuk akses chip CXMT di tengah krisis pasokan memori akibat lonjakan permintaan AI global.
Android 17 dikabarkan membawa fitur foldable gaming mode yang mengubah ponsel lipat menjadi konsol genggam dengan kontrol virtual.
Aljazair vs Austria imbang 1-1 di Grup J Piala Dunia 2026 membuat peluang Iran lolos ke 32 besar semakin terancam.
Argentina unggul 2-0 atas Yordania di babak pertama Piala Dunia 2026 meski tanpa Messi berkat gol Lo Celso dan Lautaro Martinez.
Nadhif Basalamah mengungkap menjadi korban pelecehan daring di X dan TikTok yang memicu reaksi luas dan dukungan publik.