Dugaan Pungli Food Truck di Alkid Jogja, Anggota Polsek Kraton Aipda S Masuk Patsus
Dugaan pungli food truck di Alkid masuk tahap baru. Aipda S ditetapkan sebagai terduga pelanggar dan menjalani pemeriksaan Propam.
Ilustrasi sampah organik - Foto dibuat oleh AI/StockCake
Harianjogja.com, BANTUL - DPRD Bantul akhirnya mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah yang menggantikan Perda no. 2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga, pada Senin (19/5/2025).
Ketua Pansus Raperda Sampah DPRD Bantul, Datin Wisnu Pranyoto mengatakan, perubahan Raperda ini didasari dari pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat Bantul. Hal ini disebut menimbulkan bertambahnya volume dan karakteristik sampah yang semakin beragam.
“Namun, penambahan volume sampah ini dinilai belum diimbangi dengan ketersediaan sarana pengolahan sampah yang memadai,” ujar Datin Wisnu Pranyoto, Senin (19/5/2025).
Didasari hal tadi, Raperda baru ini akan menekankan pengolahan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan.
Pengolahan sampah nantinya juga akan selesai di tingkat rumah tangga, atau sudah dipilah sejak awal. Hal ini karena salah satu penghasil sampah terbesar ialah sampah rumah tangga.
BACA JUGA: Ini Pelaku Perusakan Makam di Jogja dan Bantul
“Pengolahan perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar dapat terselenggara secara aman, tidak mengganggu lingkungan, sehat bagi masyarakat, dan diharapkan dapat memberikan manfaat secara ekonomi,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih menyambut baik Raperda baru pengganti Perda no. 2 Tahun 2019. Menurutnya, regulasi baru ini akan banyak membantu pemerintah dalam mengatasi permasalahan sampah.
“Dengan melakukan perubahan beberapa pasal yang dipandang terlalu membatasi. Sehingga dukungan DPRD dalam penanganan masalah sampah akan lebih memudahkan kami untuk melakukan tindakan-tindakan apa saja yang diperlukan untuk membereskan masalah sampah,” ujar Abdul Halim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dugaan pungli food truck di Alkid masuk tahap baru. Aipda S ditetapkan sebagai terduga pelanggar dan menjalani pemeriksaan Propam.
Amri Syahnawi/Nita Violina Marwah melaju ke final ganda campuran Asian Games 2026 usai mengalahkan Feng Yanzhe/Huang Dongping 21-12, 21-14.
Jadwal UEFA Nations League 2026/27 Matchday 2 pada 28-29 September 2026. Belgia vs Prancis hingga Spanyol vs Kroasia tayang dini hari WIB.
Tren baju murah untuk foto liburan merebak di kalangan turis China. Pakaian lalu dibuang atau dijual kembali dan memicu isu limbah tekstil.
Power window mobil seret bisa disebabkan debu hingga karet aus. Kenali penyebab dan cara mengatasinya dengan silicone spray.
Nguyen Xuan Son cedera hamstring dan absen 4-6 pekan. Striker Vietnam itu harus mundur dari FIFA ASEAN Cup 2026