DPRD DIY Dorong Pemetaan Kredit Macet UMKM Terdampak Bencana
DPRD DIY meminta kredit macet UMKM terdampak bencana dipetakan agar penanganan debitur bisa disesuaikan dengan kondisi masing-masing.
Ilustrasi sampah organik - Foto dibuat oleh AI/StockCake
Harianjogja.com, BANTUL - DPRD Bantul akhirnya mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah yang menggantikan Perda no. 2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga, pada Senin (19/5/2025).
Ketua Pansus Raperda Sampah DPRD Bantul, Datin Wisnu Pranyoto mengatakan, perubahan Raperda ini didasari dari pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat Bantul. Hal ini disebut menimbulkan bertambahnya volume dan karakteristik sampah yang semakin beragam.
“Namun, penambahan volume sampah ini dinilai belum diimbangi dengan ketersediaan sarana pengolahan sampah yang memadai,” ujar Datin Wisnu Pranyoto, Senin (19/5/2025).
Didasari hal tadi, Raperda baru ini akan menekankan pengolahan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan.
Pengolahan sampah nantinya juga akan selesai di tingkat rumah tangga, atau sudah dipilah sejak awal. Hal ini karena salah satu penghasil sampah terbesar ialah sampah rumah tangga.
BACA JUGA: Ini Pelaku Perusakan Makam di Jogja dan Bantul
“Pengolahan perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar dapat terselenggara secara aman, tidak mengganggu lingkungan, sehat bagi masyarakat, dan diharapkan dapat memberikan manfaat secara ekonomi,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih menyambut baik Raperda baru pengganti Perda no. 2 Tahun 2019. Menurutnya, regulasi baru ini akan banyak membantu pemerintah dalam mengatasi permasalahan sampah.
“Dengan melakukan perubahan beberapa pasal yang dipandang terlalu membatasi. Sehingga dukungan DPRD dalam penanganan masalah sampah akan lebih memudahkan kami untuk melakukan tindakan-tindakan apa saja yang diperlukan untuk membereskan masalah sampah,” ujar Abdul Halim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD DIY meminta kredit macet UMKM terdampak bencana dipetakan agar penanganan debitur bisa disesuaikan dengan kondisi masing-masing.
BMKG mengingatkan nelayan dan operator kapal mewaspadai gelombang hingga 4 meter pada 8-11 September 2026.
BNPB telah memverifikasi 51.591 rumah terdampak gempa M7,7 Flores. Sebanyak 2.382 rumah tercatat rusak berat.
Aldila Sutjiadi dan Erin Routliffe melaju ke perempat final US Open 2026 setelah menang tiga set atas Bondar/Kalinina.
Sebanyak 3.283 warga Surabaya mengeluhkan desil DTSEN. Pemutakhiran data menjadi kunci agar bantuan pemerintah tepat sasaran.
Gunung Anak Krakatau hari ini masih Level III Siaga. Aktivitas tercatat memicu gempa letusan, low frequency, hybrid, dan tremor menerus.