Balita Kejang di Malam Hari, Pasien JKN Dapat Penanganan Cepat
Seorang balita peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) datang dalam kondisi darurat pada tengah malam dan langsung mendapatkan penanganan cepat
Para tersangka dan barang bukti senjata tajam yang diamankan polisi dari tawuran dua geng pelajar di Bantul - Harian Jogja/Ujang Hasanudin
Harianjogja.com, BANTUL-Kepolisian Resor Bantul masih memburu tiga terduga pelaku lainnya dalam kasus tawuran dua geng pelajar sekOlah menengah antara Stepiro dan Sase yang menyebabkan satu korban meninggal dunia dan korban lainnya luka-luka.
Ketiga terduga pelaku tersebut masing-masing berinisial MM, F, dan A. “[Status ketiganya] sudah masuk dalam daftar pencarian orang [DPO],” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bantul, AKP Archye Nevadha, saat dihubungi Rabu (9/11/2021).
Pihaknya belum mengetahui keberadaan para pelaku tersebut, “Masih kita laksanakan penyelidikan,” ucap Archye.
BACA JUGA : Pecah Tawuran 2 Geng Pelajar di Bantul, 1 Orang Tewas Terkena Saja
Menurut dia, sebenarnya ada empat yang masuk DPO, namun satu orang lainnya sudah meninggal dunia karena kasus kecelakaan sehingga tinggal 3 DPO yang masih diburu.
Tawuran dua geng pelajar pecah pada 29 September lalu, sekitar pukul 02.30 WIB di Ringroad Selatan, Dusun Plurungan, Kalurahan Tamantirto, Kasihan, Bantul, tepanya di barat simpang empat PUJA. Tawuran geng Stepiro dan Sase tersebut menyebabkan korban jiwa, yakni MKA, 18, warga Sewon, Bantul. Korban meninggal dunia di rumah sakit setelah menjalani perawatan selama 10 hari akibat luka sabetan senjata tajam di bagian dada dan punggung.
Sementara satu korban lainnya adalah RAW, 17, warga Banguntapan, Bantu. Dia mengalami luka berat di bagian dada akibat sabetan senjata tajam. Sampai saat ini RAW masih dalam proses perawatan medis.
Kapolres Bantul, AKBP Ihsan, sebelumnya mengatakan kejadian tersebut bermula bermula pada pada 28 September 2021 korban MKA bersama teman-temannya yang tergabung dalam geng Sase Bantul ngobrol di warung angkringan di sekitar Stadion Sultan Agung. Saat itu mereka membicarakan rencana tawuran melawan geng Stepiro Jogja yang akan dilakukan pada Rabu, 29 September 2021 dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB di Ringroad Selatan Bantul.
BACA JUGA : Sebelum Tawur, 2 Geng Maut di Bantul Buat Perjanjian! Isinya Bikin Geleng-Geleng Kepala
Kemudian sekitar pukul 02.30 WIB geng Sase yang berjumlah 14 orang dan geng Stepiro yang berjumlah 20 orang bertemu di Ringroad Selatan atau barat simpang empat PUJA Kasihan dengan mengendarai sepeda motor berboncengan dan masing-masing membawa senjata tajam. Terjadilah tawuran yang mengakibatkan korban MKA dan RAW dari geng Sase mengalami luka berat. “Dua korban dua-duanya dari kelompok Sase,” ujar Ihsan.
Polisi yang mendapat laporan dari pihak korban kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan terungkap para tersangka tawuran tersebut. Sebanyak 11 orang semuanya dari geng Stepiro ditangkap di rumahnya masing-masing. Mayoritas mereka berasal dari kelas 3 dan kelas 2 yakni IS, 18; NWSU, 18; dan MNH, 18; MFR, 19; keempatnya berperan menjadi fighter atau eksekutor.
Kemudian MYEP, 18; WKR, 18; ATK, 18; RFS, 18; keempatnya berperan sebagai joki motor. Selanjutnya ada tiga anak yang masih di bawah umur yakni JA, 16; CA, 16; dan ZFN, 17; ketiganya berperan sebagai joki motor, “Jadi pada saat mereka tawuran ada sebagai joki membawa motor dan ada fighter-nya membawa senjata tajam. Modelnya tawurannya saling berhadapan bawa motor,” papar Ihsan.
Tawuran kedua geng pelajar tersebut sudah direncanakan bahkan keduanya membuat kesepakatan bersama yang isinya di antaranya tidak boleh melapor, tidak boleh visum, masing-masing geng harus menanggung resiko sendiri, tiap geng juga dilarang untuk melibatkan alumni, kemudian bagi geng yang tidak datang dianggap kalah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Seorang balita peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) datang dalam kondisi darurat pada tengah malam dan langsung mendapatkan penanganan cepat
Pemkab Bantul menerapkan sistem pembobotan nilai jika bakal calon lurah lebih dari lima orang pada Pilur 2026 sesuai Perbup No. 47/2026.
JBBA 2026 mendorong korporasi dan instansi publik mengadopsi ekonomi berkelanjutan sebagai strategi bisnis dan tata kelola.
Polres Temanggung menangkap dua terduga pelaku pengganjal ATM Bank Mandiri. Korban kehilangan Rp20 juta, satu pelaku diketahui residivis.
Timnas voli putri Indonesia U-18 kalah dramatis 2-3 dari Kazakhstan di AVC U-18 2026 dan gagal memperebutkan peringkat kelima.
Warga di Kalurahan Jurangjero, Ngawen mengeluhkan rusaknya akses jalan tembus menuju Kalurahan Tegalrejo, Gedangsari dan meminta dilakukan perbaikan ke pemkab.