Gusti Prabu Kembali Pimpin PMI DIY, Ini Fokus 5 Tahun ke Depan
Gusti Prabukusumo kembali terpilih sebagai Ketua PMI DIY periode 2026-2031. Penguatan relawan dan ketersediaan darah menjadi fokus utama.
Petugas Jasa Raharja mendatangi rumah orang tua korban di Krapyak Kulon, Panggungharjo, Bantul, Kamis (11/11). Ist
Harianjogja.com, BANTUL- Kecelakaan beruntun bus rombongan pengantin asal Bantul di Jalur Sumberlawang-Grobogan Desa Kacangan, Kecamatan Sumberlawang, Sragen Kamis (11/11/2021) pagi menyebabkan satu orang meninggal dunia dan sepuluh lainnya dilarikan ke rumah sakit.
Mayoritas korban merupakan penumpang minibus rombongan pengiring pengantin dari Kabupaten Bantul. Salah seorang penumpang rombongan pengantin yang meninggal atas nama Muh Reza Alfarizqi.
"Kami bergerak cepat dan berkoordinasi dengan Jasa Raharja Sragen kemudian mendatangi rumah orang tua korban di Krapyak Kulon, Panggungharjo, Bantul," kata Petugas Kantor Pelayanan Jasa Raharja Bantul Galih Tanugraha Saputra melalui rilis yang diterima Harian Jogja, Jumat (12/11/2021).
Petugas Jasa Raharja kemudian menyerahkan santunan kepada ayah korban, Heru Prayitno dan menjelaskan korban terjamin Jasa Raharja sesuai dengan UU No 34 dan PMK No.16/2017. "Bagi korban meninggal dunia, ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta," katanya.
Kepala Kantor Pelayanan Jasa Raharja Bantul Arnold Dwi Novrianto mengingatkan masyarakat di sekitar rumah duka terkait pentingnya mengutamakan keselamatan berlalu lintas di jalan. "Faktor keselamatan itu prioritas utama, jangan diabaikan dan jangan melanggar. Pastikan berdoa sebelum berkendara, pastikan kondisi fisik sehat dan prima dan pastikan kendaraan kita memenuhi standar," katanya.
Kepala Jasa Raharja Cabang DI Yogyakarta Agus Doto Pitono mengapresiasi respon cepat dan proaktif petugas di Unit Pelayanan Cabang DIY dan KPJR Bantul sehingga santunan Jasa Raharja diberikan kepada ahli waris.
Dia menyebutkan setiap kendaraan bermotor yang melaporkan kasusnya pada pihak kepolisian akan mendapatkan haknya dari Jasa Raharja. Baik biaya perawatan di fasilitas kesehatan atau hak santunan meninggal dunia pada ahli waris. "Hal ini sesuai dengan Permenkeu No.16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan SWDKLLJ," katanya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Gusti Prabukusumo kembali terpilih sebagai Ketua PMI DIY periode 2026-2031. Penguatan relawan dan ketersediaan darah menjadi fokus utama.
Pemda DIY mengevaluasi Regol Ayom Malioboro dan menyiapkan desain ulang dengan mempertimbangkan kenyamanan pejalan kaki serta kondisi kawasan.
PSIM Jogja bersiap menghadapi Persebaya. Ondrej Rudzan ingin Laskar Mataram membenahi permainan dan membawa pulang poin dari Surabaya.
Lima penerima bantuan RTLH Sleman mengundurkan diri sehingga Rp68 juta anggaran tidak terserap. Sebanyak 461 unit rumah tetap direhabilitasi.
Polri menangkap Erick Soedjasa, buronan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam jabatan PT Asli RI, di Bandara Juanda.
Perda Kawasan Tanpa Rokok Gunungkidul bakal direvisi. Aturan baru akan mengatur pemakaian rokok elektrik sesuai regulasi pemerintah pusat.