Sampah Menggunung di DAM Winongo, Irigasi Sawah Tersendat
Tumpukan sampah memenuhi DAM Winongo di Bantul usai hujan deras di hulu Sleman dan sempat menghambat irigasi sawah warga.
Terpidana buronan kasus korupsi pengadaan tanah PLN Cabang Sidoarjo, Budiman (empat kanan) saat digiring petugas ke Lapas Kelas IIA Wirogunan, Senin (20/12/2021)/Dok. Kejati DIY
Harianjogja.com, JOGJA- Tim tangkap buronan Kejaksaan Tinggi (Tabur Kejati) DIY meringkus terpidana buron kasus korupsi atas nama Budiman. Dia ditangkap di kawasan Banguntapan, Bantul pada Senin (20/12/2021) sekira pukul 06.30 Wib.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Sarwo Edi mengatakan, Budiman merupakan buronan kasus korupsi pengadaan tanah pada PT. PLN Cabang Sidoarjo Jawa Timur yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,6 miliar berdasarkan putusan MA RI No: 155K/Pid/Sus/2012.
"Terpidana setelah ditangkap dibawa ke Kejati DIY untuk dilakukan pemeriksaan secara fisik dan administrasi selanjutnya dieksekusi di Lapas Wirogunan Yogyakarta oleh Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun," kata Sarwo.
Informasi yang dihimpun, Budiman terjerat dalam kasus korupsi pengadaan lahan proyek Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTET) PT PLN area Jawa Bali dan Nusa Tenggara pada Cabang Sidoarjo pada 2007 lalu. Budiman sendiri merupakan rekanan pengadaan lahan proyek itu.
Dia yang juga ssbagai panitia pengadaan lahan mengajukan surat permohonan kepada Bupati Sidoarjo terkait pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Boro Kecamatan Tanggulangin sekitar 20.000 meter persegi. Namun, pemanfaatan tanah itu terkendala lantaran pihak PLN diharuskan menyediakan tanah pengganti.
Lantaran pembebasan TKD gagal dilakukan, Slamet Budianto selaku manajer proyek memerintahkan Budiman dan Sri Utami untuk melibatkan broker tanah, Agus Sukiranto.
Agus Sukiranto akhirnya berhasil membebaskan tanah seluas 28.200 meter persegi seharga Rp110.000 per meternya kemudian menjual kepada pihak PLN seharga Rp250.000 per meter.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Tumpukan sampah memenuhi DAM Winongo di Bantul usai hujan deras di hulu Sleman dan sempat menghambat irigasi sawah warga.
PSIM Jogja incar 10 besar Super League. Laga penentuan lawan Arema FC jadi kunci di pekan terakhir.
Mahkamah Agung tolak PK kasus korupsi selter tsunami Lombok. Vonis 6 tahun penjara tetap berlaku.
Garebeg Besar Jogja digelar sederhana. Sultan HB X sebut penghematan jadi alasan, tanpa kurangi nilai sakral.
UMKM berpeluang dapat diskon 50% biaya e-commerce. Simak syarat lengkap dari Menteri UMKM Maman Abdurrahman.
Mahasiswa asal Boyolali membawa kabur motor pemuda Sleman bermodus ajak memancing setelah berkenalan lewat TikTok.