Delapan Pekerja di Gunungkidul Kena PHK, Efisiensi Mulai Berdampak
Delapan pekerja di Gunungkidul terkena PHK hingga akhir Juni 2026. Efisiensi perusahaan dan kondisi ekonomi global disebut menjadi pemicu utama.
Ilustrasi. /Antarafoto
Harianjogja.com, GUNUGNKIDUL– Gaji PNS telat alias belum cair sampai sekarang tak hanya terjadi di Bantul tetapi juga Gunungkidul.
Pemkab Gunungkidul memastikan pembayaran gaji PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di Januari tertunda. Penundaan pembayaran dikarenakan adanya perombakan struktur organisasi perangkat daerah mulai awal 2022.
Bupati Gunungkidul, Sunaryanta mengatakan, di awal tahun ini ada keterlambatan pembayaran gaji. Ia pun berharap kepada para pegawai untuk ersabar karena keterlambatan hanya hitungan hari.
“Seluruh pegawai harus bisa memaklumi kondisi tersebut. Sebab diperlukan proses untuk pencairan gaji PNS sesuai ketentuan,” kata Sunaryanta kepada wartawan, Selasa (11/1/2021).
Dia menjelaskan, penundaan terjadi karena adanya permasalahan teknis. Salah satunya disebabkan karena adanya perubahan struktur OPD di lingkup pemkab. “Ada perubahan nomenklatur di OPD sehingga memberikan pengaruh dalam pencairan gaji,” katanya.
Sekretaris Daerah Gunungkidul, Drajad Ruswandono mengatakan, gaji PNS di awal tahun biasanya diberikan per 3 Januari. Meski demikian, hingga sekarang gaji ini belum bisa diterima oleh setiap pegawai. “Memang ada keterlambatan, tapi saya berjanji dalam minggu-minggu ini bisa dicairkan,” katanya.
Drajad mengakui dari sisi transfer dari Pemerintah Pusat tidak ada kendala. Namun keterlambatan terjadi karena adanya perubahan kelembagaan di lingkup pemkab. Oleh karenanya, di setiap OPD haru melakukan penyesuaian di strukural sehingga pengurusan membutuhkan waktu.
Drajad mengatakan proses pencarian gaji ASN harus menunggu penyelesaikan sejumlah syarat mulai dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), entri anggaran kas oleh SKPD, serta terbitnya Surat Persediaan Dana (SPD) Triwulan I. “Tahun lalu tidak ada keterlambatan, tapi berhubung sekarang ada kelembagaan baru maka ikut berpengaruh,” katanya.
BACA JUGA: Ratusan Anak di Bantul Kehilangan Orang Tua karena Covid-19
Menurut dia, untuk OPD yang tidak mengalami pergantian sebenarnya tidak ada masalah bisa mengurus pencairan tepat waktu. Hanya saja, sambung Drajad, pemkab tidak bisa mencairkan gaji PNS karena mekanisme harus dilaksanakan secara serentak.
“Ya kalau sendiri-sendiri malah tidak baik. Jadi, pencairan harus dibarengkan ke rekening seluruh pegawai,” katanya.
Ditambahkan Drajad, sebelum pelantikan pejabat di kelembagaan baru sudah dipersiapkan agar tidak ada keterlambatan. Namun demikian, proses pencairan membutuhkan waktu karena dasar pengurusan harus mengacu pada Surat Keputusan Pelantikan sehingga bendahara yang mengurus bisa memrosesnya. “Masih dalam proses dan harapannya pegawai bisa memaklumi,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Delapan pekerja di Gunungkidul terkena PHK hingga akhir Juni 2026. Efisiensi perusahaan dan kondisi ekonomi global disebut menjadi pemicu utama.
Prabowo mengungkap ada pihak yang menolak B50 karena dinilai ingin Indonesia tetap impor BBM. B50 disebut hemat devisa hingga Rp170 triliun.
Kelurahan Demangan menggelar sarasehan parenting untuk memperkuat ketahanan keluarga dan mencegah kenakalan remaja serta penyalahgunaan narkoba.
Komisi III DPR mendesak aparat memburu seluruh aset dan aliran dana Eks Jampidsus FA serta mendukung pembentukan panja pengawasan kasus.
Penghentian jaringan 2G dinilai berpotensi dipercepat usai lelang frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz, namun migrasi jutaan pengguna masih jadi tantangan.
DPRD Kulonprogo meminta evaluasi SPMB SD-SMP setelah banyak SDN dan SMPN kekurangan murid. Disdikpora menyiapkan regrouping sekolah.