PBB Gunungkidul Tembus Rp17,8 Miliar, Jatuh Tempo 30 September
PBB Gunungkidul mencapai Rp17,83 miliar atau 68% target. Wajib pajak diminta membayar sebelum jatuh tempo 30 September 2026.
Tanjakan Bundelan di Kalurahan Jurangjero, Ngawen, Gunungkidul, yang tergolong tanjakan ekstrem karena sangat curam, Februari 2021./Harian Jogja-David Kurniawan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kecelakaan bus wisata di Bukit Bego Bantul berimbas pada pengaturan lalu lintas wisata di Gunungkidul. Tanjakan Bundelan di Jurangjero, Ngawen, Gunungkidul, tidak boleh dilewati bus wisata karena konturnya yang ekstrem sehingga rawan kecelakaan.
Kepala Dinas Perhubungan Gunungkidul Rakhmadian Wijayanto mengatakan setelah kecelakaan yang menewaskan 13 orang di Bukit Bego Bantul, jawatannya langsung mengidentifikasi jalur wisata yang rawan kecelakaan. Jalur yang paling rawan adalah tanjakan Bundelan di Kalurahan Jurangjero, Ngawen.
BACA JUGA: Belajar dari Kecelakaan Bukit Bego Bantul, Ini yang Tak Boleh Dilakukan Pengemudi di Jalan Menurun
Menurut dia, jalur memiliki tingkat kemiringan ekstrem. Oleh karenanya, wisatawan yang masuk dari wilayah Klaten tidak disarankan melalui jalur di Budelan.
“Tanjakan Bundelan bukan jalur wisata sehingga bus pariwisata dilarang melintasi jalur ini karena sangat berbahaya,” katanya, Kamis (10/2/2022).
Rakhamdian mengungkapkan jalur Bundelan bisa mempersingkat waktu ke Gunungkidul, khususnya pengendara yang melaju dari wilayah Klaten. Meski demikian, jalan ini hanya untuk kendaraan pribadi.
Bus pariwisata atau angkutan umum disarankan melalui jalur utama, yakni jalan yang melalui Sambirejo, Ngawen. “Jalur ini lebih aman. Meski menanjak, tetapi aksesnya lebih mudah karena jalannya lebih lebar,” katanya.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Gunungkidul, Wadiyana, mengatakan upaya normalisasi Tanjakan Bundelan sudah dilakukan di tahun lalu. Meski demikian, hasilnya belum maksimal karena tingkat kemiringan belum memenuhi standar lantaran keterbasan anggaran yang dimiliki.
“Sudah diturunkan sekitar satu meter. Tapi, memang jalannya masih terlalu curam,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PBB Gunungkidul mencapai Rp17,83 miliar atau 68% target. Wajib pajak diminta membayar sebelum jatuh tempo 30 September 2026.
Wabup Kulonprogo mengecek tukang becak yang masuk desil 9. Data kemiskinan dievaluasi agar bantuan dan akses pendidikan tepat sasaran.
Kebun salak seluas 1.500 meter persegi di Sleman terbakar. Damkar menduga api dipicu puntung rokok saat musim kemarau.
Polisi menangkap tiga tersangka karhutla di OKU Timur. Petugas menyita abu, ranting, tanah bekas terbakar dan dua korek api gas.
Bantul menghapus denda PBB-P2 untuk tunggakan 1994-2025. Wajib pajak cukup membayar pokok hingga 31 Desember 2026.
AS memperingatkan China dan negara lain soal sanksi sekunder jika tetap berbisnis dengan Iran melalui kampanye ekonomi terbaru.