Kasus Daycare Jogja, Sultan HB X: Harapannya Ini Pertama dan Terakhir
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Polisi mengamankan para tersangka pelemparan botol dan membawa sajam, di Polres Sleman, Selasa (15/2/2022)/Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, SLEMAN-Setelah proses penangkapan dan penyidikan beberapa hari, Polres Sleman menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pelemparan botol di depan Polres Sleman pada Sabtu (12/2/2022) dini hari lalu. para pelaku ternyata bermaksud hendak melukai sasarannya.
Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Rony Prasadana, menjelaskan tiga orang yang ditetapkan tersangka yakni NKW, 18, warga Kapanewon Gamping; ROH, 18, warga Kapanewon Godean; dan DZ, 17, warga Kapanewon Depok. “Kejadian Sabtu [12/2] jam 03.15 WIB, di jalan Magelang, depan Polres Sleman,” ujarnya, Selasa (15/2/2022).
Ia menceritakan kronologi kejadian bermula ketika petugas yang waktu itu sedang menjalankan piket di depan Polres Sleman mendengar suara teriakan dari jalan. Mereka pun mencari sumber teriakan dan mendapati ada rombongan mengendarai sepeda motor.
Dari rombongan ini terlihat ada yang membawa senjata tajam jenis celurit dan ada yang melempar botol kaca. Setelah dilakukan pengejaran, tiga pelaku berhasil ditangkap dan diamankan beserta celurit sepanjang 60 cm yang mereka bawa.
Polisi menangkap para pelaku di sekitar SMPN 3 Gamping. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga orang ini ketika melintas di depan Polres Sleman tengah mengejar sasarannya, yakni dua orang yang sedang berboncengan motor. Mereka melemparinya dengan botol kaca yang sempat mengenai bagian kaki.
BACA JUGA:Puluhan Siswa SD dan SMP di Bantul Positif Covid-19, Sekolah Tatap Muka Dihentikan
Namun belum sempat tertangkap, calon korban para pelaku berhasil kabur. Menurut pengakuan para pelaku, mereka sengaja berkumpul dan berkeliling sembari membawa celurit untuk berjaga-jaga. “Mereka bukan dari satu sekolah,” katanya.
Polisi saat ini sedang mendalami ketiga tersangka apakah ada tempat kejadian perkara (TKP) lainnya. Atas perbuatan mereka, ketiganya dikenai Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12/1951 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Romelu Lukaku resmi bergabung dengan Fenerbahce dari Napoli dengan nilai transfer 6 juta euro. Striker Belgia itu kembali ke Turki setelah 30 tahun
KLH/BPLH menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah karhutla di te
LPEM FEB UI mengungkap lima jurusan kuliah yang paling banyak menyumbang pengangguran lulusan S1 di Indonesia. Manajemen berada di posisi teratas, disusul Hukum
Hujan meteor Perseid masih dapat disaksikan dari Indonesia pada 13-14 Agustus 2026. Simak waktu terbaik, cara mengamati, dan lokasi ideal untuk melihat meteor.
Menyambut Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia, Kimaya Sudirman Yogyakarta menghadirkan dua program spesial sepanjang Agustus 2026