Jembatan Tua Kewek Dibongkar Mei, Diganti Struktur Baru
Jembatan Kewek Jogja steril kendaraan, bongkar total Rp19 miliar APBN mulai April 2026. Struktur girder baru 30m, warga alih jalur Abu Bakar Ali untung pedagang
Polisi mengamankan para tersangka pelemparan botol dan membawa sajam, di Polres Sleman, Selasa (15/2/2022)/Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, SLEMAN-Setelah proses penangkapan dan penyidikan beberapa hari, Polres Sleman menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pelemparan botol di depan Polres Sleman pada Sabtu (12/2/2022) dini hari lalu. para pelaku ternyata bermaksud hendak melukai sasarannya.
Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Rony Prasadana, menjelaskan tiga orang yang ditetapkan tersangka yakni NKW, 18, warga Kapanewon Gamping; ROH, 18, warga Kapanewon Godean; dan DZ, 17, warga Kapanewon Depok. “Kejadian Sabtu [12/2] jam 03.15 WIB, di jalan Magelang, depan Polres Sleman,” ujarnya, Selasa (15/2/2022).
Ia menceritakan kronologi kejadian bermula ketika petugas yang waktu itu sedang menjalankan piket di depan Polres Sleman mendengar suara teriakan dari jalan. Mereka pun mencari sumber teriakan dan mendapati ada rombongan mengendarai sepeda motor.
Dari rombongan ini terlihat ada yang membawa senjata tajam jenis celurit dan ada yang melempar botol kaca. Setelah dilakukan pengejaran, tiga pelaku berhasil ditangkap dan diamankan beserta celurit sepanjang 60 cm yang mereka bawa.
Polisi menangkap para pelaku di sekitar SMPN 3 Gamping. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga orang ini ketika melintas di depan Polres Sleman tengah mengejar sasarannya, yakni dua orang yang sedang berboncengan motor. Mereka melemparinya dengan botol kaca yang sempat mengenai bagian kaki.
BACA JUGA:Puluhan Siswa SD dan SMP di Bantul Positif Covid-19, Sekolah Tatap Muka Dihentikan
Namun belum sempat tertangkap, calon korban para pelaku berhasil kabur. Menurut pengakuan para pelaku, mereka sengaja berkumpul dan berkeliling sembari membawa celurit untuk berjaga-jaga. “Mereka bukan dari satu sekolah,” katanya.
Polisi saat ini sedang mendalami ketiga tersangka apakah ada tempat kejadian perkara (TKP) lainnya. Atas perbuatan mereka, ketiganya dikenai Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12/1951 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jembatan Kewek Jogja steril kendaraan, bongkar total Rp19 miliar APBN mulai April 2026. Struktur girder baru 30m, warga alih jalur Abu Bakar Ali untung pedagang
Polresta Sleman bentuk tim khusus untuk selidiki kasus 11 bayi di Pakem, termasuk dugaan adopsi ilegal dan TPPO.
Grand Rohan Jogja kembali menghadirkan ruang apresiasi seni melalui pameran seni lukis bertajuk “The Beauty of Color”. Pameran ini resmi dibuka Senin (18/5)
Dua wakil Indonesia lolos ke babak utama Malaysia Masters 2026, drama kualifikasi warnai hasil di Axiata Arena Kuala Lumpur.
Samsung Messages resmi dihentikan Juli 2026. Pengguna Galaxy wajib pindah ke Google Messages. Simak cara backup data dan jadwalnya.
Gerbang Tol Trihanggo Sleman usung siluet Ratu Boko dan aksara Jawa, jadi ikon budaya baru di Tol Jogja–Solo.