Tarif Air Curah DIY Bakal Naik, Pelanggan Bantul Waswas
PDAB Tirtatama DIY mengusulkan kenaikan tarif air curah Rp500 per meter kubik untuk menekan subsidi Pemda DIY yang membengkak.
Polisi menunjukkan sejumlah tersangka yang terlibat tindak pidana pengeroyokan di Mapolsek Mergangsan, Senin (9/5/2022). - Harian Jogja/Yosef Leon
Harianjogja.com, JOGJA—Seorang karyawan swasta berinisial BAA, 24, warga Keparakan Kidul, Mergangsan, Jogja menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah orang pada Sabtu 23 April lalu.
Korban ditendang, dipukul dan disulut dengan api rokok sehingga mesti mendapat perawatan intensif di rumah sakit.
Kapolsek Mergangsan, Kompol Rachmadiwanto, mengatakan polisi telah menetapkan empat tersangka atas kejadian tersebut. Masing-masing berinisial SLE, 28; YFW, 25; AWT, 24, dan seorang perempuan yakni ACP, 25.
Insiden tersebut bermula saat istri korban, MVA, curhat kepada tersangka ACP soal sifat suaminya. Keduanya memang berteman. MVA bercerita tentang suaminya yang tak kunjung pulang ke rumah.
“Korban memang sering meninggalkan istrinya. Bahkan 15 hari sebelum Lebaran itu korban juga tak pulang-pulang ke rumah. Dia mengaku mencari nafkah dan sibuk dengan kegiatannya sendiri," kata Rachmadiwanto, Senin (9/5/2022).
Saat tersangka ACP bertemu dengan korban ia lantas menegur dan meminta agar korban mengubah sifatnya tersebut. Namun, informasi mengenai situasi rumah tangga korban itu terlanjur menyebar di grup aplikasi obrolan ibu-ibu.
"Korban merasa tersinggung dengan kondisi itu lantas mengajak tersangka SLE, YFW dan AWT ke Polsek Mergangsan untuk menyelesaikan masalah itu. Sampai di Polsek sudah dilakukan mediasi dan berdamai," katanya.
Kapolsek menyebutkan setelah dari Polsek, korban dan para tersangka lantas menuju rumah korban. Di sana mereka terlibat cekcok dan insiden pengeroyokan pun terjadi. Korban dipukul oleh tersangka SLE di bagian pipi kanan dan kemudian disulut dengan api rokok sebanyak delapan kali.
"Korban yang posisinya tengah duduk juga ditendang oleh tersangka YFW di bagian telinga kanan. Kemudian tersangka ACP datang dan menampar korban serta menjambak rambut korban,” papar Kapolsek.
Tak ketinggalan, tersangka AWT juga menjambak rambut korban dan menendang kepalanya dengan menggunakan lutut sebanyak lebih dari lima kali. "Istri korban yang melihat kejadian itu sempat melindungi, namun para tersangka masih mengeroyok korban," ungkap dia.
Akibat insiden itu korban mengalami memar di telinga kanan, pipi kiri dan dahi mengalami luka bakar dan lainnya. "Korban juga mengalami pusing dan sesak nafas sehingga harus dirawat selama tiga hari di rumah sakit," ungkap Rachmadiwanto.
Kanitreskrim Polsek Mergangsan, Ipda Hariyanto, menyebut selain mengeroyok tersangka ACP juga merupakan orang yang menyebarkan informasi mengenai situasi rumah tangga korban ke grup aplikasi obrolan ibu-ibu.
Setelah kejadian itu, Polsek dan petugas lainnya langsung meringkus para tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan di muka umum dan bersama-sama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PDAB Tirtatama DIY mengusulkan kenaikan tarif air curah Rp500 per meter kubik untuk menekan subsidi Pemda DIY yang membengkak.
Menteri PPPA menyebut paparan judi online terhadap 200 ribu anak menjadi ancaman serius bagi perlindungan dan tumbuh kembang anak.
Pemkab Bantul menargetkan 10 Koperasi Desa Merah Putih siap diresmikan Agustus 2026 dengan fokus usaha kebutuhan pokok dan produk lokal.
Kemenhub menyesuaikan fuel surcharge pesawat domestik mulai 13 Mei 2026 akibat kenaikan harga avtur demi menjaga operasional maskapai.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 17 Mei 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta, tersedia keberangkatan pagi sampai malam hari.
Manchester City juara Piala FA 2026 setelah mengalahkan Chelsea 1-0 di final Wembley lewat gol Antoine Semenyo.