BGN Kaji Sanksi SPPG Kulonprogo Usai Kasus Keracunan
BGN mengkaji sanksi SPPG di Kulonprogo setelah kasus keracunan. Dari 424 SPPG di DIY, baru 415 yang memiliki SLHS.
Ilustrasi. /ANTARA FOTO-Aloysius Jarot Nugroho
Harianjogja.com, SLEMAN- Pegiat Pendidikan, Henny Supolo Sitepu mengatakan aturan wajib jilbab di sekolah negeri memiliki potensi melanggar UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Menurutnya setiap sekolah terikat dengan UU Sisdiknas No.20 Tahun 2003.
Hal itu disampaikan menyusul adanya surat edaran yang dikeluarkan sebuah SMP negeri di Turi, Sleman beberapa waktu lalu yang mewajibkan siswi perempuan beragama Islam mengenakan jilbab. Belakangan, kata "wajib" diganti dengan "diimbau" setelah menuai sorotan publik.
Henny mengatakan dalam Pasal 4 Ayat 1 tercakup prinsip penyelenggaraan pendidikan. Berbunyi 'Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa'.
"Pasal ini, sebagaimana suatu prinsip, harusnya menjadi spirit setiap penentuan kebijakan hingga penyelenggaraan pendidikan, termasuk di dalamnya pengaturan seragam sekolah," ungkapnya kepada Harianjogja.com, Jumat (01/07/2022).
BACA JUGA: Kehilangan Rp1,3 Miliar akibat Investasi di Bittorent Trust, Seorang Warga DIY Lapor Polisi
Semangat ini menurutnya juga perlu dipahami oleh seluruh sekolah negeri yang mestinya menjadi penyemai keberagaman. Utamanya di dunia pendidikan.
"Pewajiban jilbab pada siswi muslim berpotensi melanggar pasal di atas," jelasnya.
Kemudian konteks di dalam diksi juga menjadi penting di dalam dunia pendidikan. Meski kata "wajib" diganti "mengimbau", berarti meminta dengan sungguh-sungguh. Di dalam konteks relasi kuasa, jelas kepala sekolah tidak setara dengan murid.
"Sehingga imbauan yang berarti 'meminta dengan sungguh-sungguh', langsung tertangkap sebagai mewajibkan, meski secara halus," paparnya.
Oleh karena itu imbauan juga merupakan suatu tindak koersi atau pemaksaan. Menolaknya bisa dianggap sebagai suatu pembangkangan.
"Lebih celaka lagi bila langsung dikaitkan dengan nilai sikap spiritual murid. Intinya, imbauan sama dengan pemaksaan bila memiliki konsekuensi langsung atau tak langsung terhadap murid," tegasnya.
Sebelumnya, Aturan wajib jilbab yang sempat dibuat oleh Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 Turi. Akan tetapi aturan ini akan direvisi oleh pihak sekolah.
Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Sleman, Sri Adi Marsanto berharap ke depan tidak ada kasus semacam ini lagi. Karena mestinya semua SMP Negeri secara kapasitas dan kapabilitas sudah mumpuni.
"Kalau ini memang salah, Pusat tidak membolehkan ada kata-kata wajib dengan alasan apapun. Kalau hanya disarankan saya rasa enggak apa-apa, kalau wajib, sensitif kan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BGN mengkaji sanksi SPPG di Kulonprogo setelah kasus keracunan. Dari 424 SPPG di DIY, baru 415 yang memiliki SLHS.
Mahasiswa Unsoed menggelar aksi dan mendesak reformasi kampus setelah kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru.
BPS mencatat 59,6 persen pekerja Indonesia yang bekerja ke luar negeri dalam lima tahun terakhir berpendidikan SMA ke bawah.
HP modern umumnya aman dicas dengan charger laptop USB-C 65W atau 100W. Simak cara kerja USB-PD dan tips memilih charger yang aman.
Tradisi Maulid Nabi di Indonesia hadir dalam beragam bentuk, mulai dari Sekaten, Walimah, Baayun Maulid hingga Kirab Ampyang.
MotoGP Aragon 2026 digelar 28-30 Agustus. Jorge Martin pimpin klasemen dengan 240 poin, Marc Marquez incar puncak. Cek jadwal lengkapnya di sini.