UGM dan Chile Perkuat Riset Antarktika, Fokus Perubahan Iklim
UGM dan Chile memperkuat kerja sama riset Antarktika dan perubahan iklim, sekaligus membuka peluang kolaborasi pendidikan dan mitigasi bencana.
Ilustrasi. /ANTARA FOTO-Aloysius Jarot Nugroho
Harianjogja.com, SLEMAN- Pegiat Pendidikan, Henny Supolo Sitepu mengatakan aturan wajib jilbab di sekolah negeri memiliki potensi melanggar UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Menurutnya setiap sekolah terikat dengan UU Sisdiknas No.20 Tahun 2003.
Hal itu disampaikan menyusul adanya surat edaran yang dikeluarkan sebuah SMP negeri di Turi, Sleman beberapa waktu lalu yang mewajibkan siswi perempuan beragama Islam mengenakan jilbab. Belakangan, kata "wajib" diganti dengan "diimbau" setelah menuai sorotan publik.
Henny mengatakan dalam Pasal 4 Ayat 1 tercakup prinsip penyelenggaraan pendidikan. Berbunyi 'Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa'.
"Pasal ini, sebagaimana suatu prinsip, harusnya menjadi spirit setiap penentuan kebijakan hingga penyelenggaraan pendidikan, termasuk di dalamnya pengaturan seragam sekolah," ungkapnya kepada Harianjogja.com, Jumat (01/07/2022).
BACA JUGA: Kehilangan Rp1,3 Miliar akibat Investasi di Bittorent Trust, Seorang Warga DIY Lapor Polisi
Semangat ini menurutnya juga perlu dipahami oleh seluruh sekolah negeri yang mestinya menjadi penyemai keberagaman. Utamanya di dunia pendidikan.
"Pewajiban jilbab pada siswi muslim berpotensi melanggar pasal di atas," jelasnya.
Kemudian konteks di dalam diksi juga menjadi penting di dalam dunia pendidikan. Meski kata "wajib" diganti "mengimbau", berarti meminta dengan sungguh-sungguh. Di dalam konteks relasi kuasa, jelas kepala sekolah tidak setara dengan murid.
"Sehingga imbauan yang berarti 'meminta dengan sungguh-sungguh', langsung tertangkap sebagai mewajibkan, meski secara halus," paparnya.
Oleh karena itu imbauan juga merupakan suatu tindak koersi atau pemaksaan. Menolaknya bisa dianggap sebagai suatu pembangkangan.
"Lebih celaka lagi bila langsung dikaitkan dengan nilai sikap spiritual murid. Intinya, imbauan sama dengan pemaksaan bila memiliki konsekuensi langsung atau tak langsung terhadap murid," tegasnya.
Sebelumnya, Aturan wajib jilbab yang sempat dibuat oleh Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 Turi. Akan tetapi aturan ini akan direvisi oleh pihak sekolah.
Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Sleman, Sri Adi Marsanto berharap ke depan tidak ada kasus semacam ini lagi. Karena mestinya semua SMP Negeri secara kapasitas dan kapabilitas sudah mumpuni.
"Kalau ini memang salah, Pusat tidak membolehkan ada kata-kata wajib dengan alasan apapun. Kalau hanya disarankan saya rasa enggak apa-apa, kalau wajib, sensitif kan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
UGM dan Chile memperkuat kerja sama riset Antarktika dan perubahan iklim, sekaligus membuka peluang kolaborasi pendidikan dan mitigasi bencana.
India bantu konservasi Candi Prambanan. Dispar DIY optimistis kolaborasi ini perkuat pelestarian dan daya tarik wisata Jogja.
Bapanas gelar 5.597 Gerakan Pangan Murah sepanjang 2026. Inflasi pangan turun ke 5,58% pada Juni, harga makin terkendali.
Swiss lolos ke perempat final Piala Dunia 2026 usai kalahkan Kolombia via penalti 4-3. Berikut hasil, analisis, dan prediksi vs Argentina
Harga emas 8 Juli 2026 di Pegadaian: Antam Rp2,76 juta/gram. Cek harga lengkap UBS dan Galeri 24 serta buyback terbaru hari ini.
Prabowo dan PM Modi tetapkan 2026-2027 sebagai Tahun Tagore-Dewantara, perkuat kerja sama pendidikan dan budaya Indonesia-India.