Pernyataan Londo Ireng, Persma Se-DIY Desak Presiden Minta Maaf
Koalisi Persma se-DIY dan AJI Yogyakarta mendesak Presiden Prabowo meminta maaf atas pernyataan "Londo Ireng" yang dinilai menstigma jurnalis.
Suasana belajar mengajar di SDN Ngrojo, Kembang, Nanggulan pada Kamis (14/7/2022)./Harian Jogja-Catur Dwi Janati
Harianjogja.com, KULONPROGO -- Penggabungan atau regrouping sekolah pada sekolah yang minim murid di Kulonprogo dinilai perlu segera dilakukan. Di sisi lain, pengelolaan bangunan sekolah pasca regrouping juga harus dipikirkan agar aset milik pemerintah tersebut tidak rusak karena terbengkalai.
Ketua Komisi IV DPRD Kulonprogo, Muhtarom Asrori menilai regrouping pada sekolah-sekolah dengan minim murid sebaiknya segera dilakukan. Pasalnya hal ini menyangkut tumbuh kembang siswa di sekolah dengan minim siswa.
"Saya rasa perlu ada komunikasi antara Dinas Pendidikan dengan sekolah, komite, dan wali murid. Karena juga kadang-kadang tidak mudah ketika regrouping. Kalau saya tidak perlu menunggu tahun ajaran baru. Tapi Dinas Pendidikan harus dengan sekolah, komite dan tokoh masyarakat disana rembukan. Lebih cepat kok saya lebih baik," tegasnya, Senin (18/7/2022).
BACA JUGA: Kondisi Transmigran Kulonprogo di Sulawesi, Pemkab: Pemasaran Hasil Panen Jadi Kendala
Dari pengamatannya, ada beberapa sekolah, khususnya sekolah negeri yang mengalami kondisi minim murid di Kulonprogo. Oleh karena itu, bila kondisinya sudah minim murid, maka dia mengusulkan sekolah itu segera di-regrouping dengan sekolah lain.
Tak kalah pentingnya, Muhtarom secara tegas mewanti-wanti bila pasca regrouping aset bangunan sekolah yang ditinggalkan harus bisa dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat. Jangan sampai bangunan tersebut terbengkalai hingga pasca regrouping hingga akhirnya rusak bahkan roboh. "Jangan sampai gedung itu kalau tidak cepat-cepat malah nanti rusak," tegasnya.
Untuk pemakaian bangunan SD pasca regrouping, Muhtarom menerangkan perlu dilihat dahulu status kepemilikan tanah tempat berdirinya SD yang di-regrouping. Bila ingin digunakan pemerintah desa atau Kalurahan, maka desa bersurat ke bupati yang isinya izin penggunaan bangunan beserta jenis kegiatannya.
"Desa perlu membuat surat kepada bupati untuk memanfaatkan istilahnya dipakai, gedung itu dipakai. Jadi nanti ketika sudah membuat surat ke bupati untuk mau minta gedung itu dipakai, lha itu nanti ada nilai tertentu dimusyawarahkan antara bupati dengan legislatif," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Koalisi Persma se-DIY dan AJI Yogyakarta mendesak Presiden Prabowo meminta maaf atas pernyataan "Londo Ireng" yang dinilai menstigma jurnalis.
Sleman memberangkatkan 325 KK transmigran selama 2010-2024. Pemberangkatan terbanyak terjadi pada 2012 setelah erupsi Gunung Merapi.
PSIM Jogja menyisakan anggaran pemain untuk putaran kedua Super League 2026/2027 agar tetap memiliki ruang merekrut pemain baru.
Pemerintah kembali membuka war tiket Upacara HUT RI di Istana Merdeka. Sebanyak 8.100 peserta ditargetkan hadir pada 17 Agustus 2026.
Investasi di Gunungkidul semester pertama 2026 mencapai Rp487,6 miliar dan menyerap 10.738 tenaga kerja, didominasi PMDN dan PMA.
Tradisi budaya Sebaran Apem Yaaqawiyyu dalam rangka Saparan Yaaqawiyyu di Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten, berlangsung meriah pada Jumat (31/7/2026)