Pemkab Kulonprogo Larang Mobil Dinas Guna Kepentingan Pribadi saat Libur Lebaran
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Suasana audiensi online antara mahasiswa Papua di Jogja dengan Pemda Manokwari yang berlangsung di Kantor Ombudsman DIY, Rabu (20/7/2022)-Harian Jogja/Triyo Handoko
Harianjogja.com, JOGJA--Ombudsman RI (ORI) Perwakilan DIY memediasi kasus macetnya beasiswa ratusan mahasiswa asal Kabupaten Manokwari, Papua yang diduga menyebabkan telantarnya ratusan mahasiswa tersebut di Jogja.
Ombudsman menggelar mediasi via online antara mahasiswa asal Manokwari di Jogja dengan Pemda setempat, Rabu (20/7/2022).
Sebelumnya, Ikatan Mahasiswa dan Pelajar (IKMP) Papua melaporkan kasus macetnya penyaluran beasiswa tersebut ke Ombudsman. Belakangan diketahui dari Pemda setempat bawah macetnya beasiswa karena adanya perubahan Peraturan Bupati (Perbup) Manokwari.
Namun, Ombudsman DIY yang memfasilitasi audiensi menilai Perbup tersebut tidak bisa dijadikan dalih penelantaran beasiswa mahasiswa Papua di Jogja.
“Karena mereka sudah terverifikasi sebagai penerima beasiswa sejak 2020, aturan Perbup baru terbit pada 2021 jadi kewajiban memberikan beasiswa masih berlaku,” jelas Kepala Ombudsman DIY Budhi Masturi, Rabu (20/7/2022).
BACA JUGA: Seksi 3 Tol Jogja-Solo, Tim Masih Tunggu IPL dari Pemda DIY
Budhi menyebut 114 mahasiswa Papua yang mengajukan pelaporan tersebut juga mengalami intimidasi atas laporannya ke Ombudsman. “Mereka masih berhak atas beasiswa itu dan intimidasi yang mereka terima atas pelaporan tersebut tidak bisa dibenarkan, kami akan terus mendampingi mereka,” ujarnya.
Ketua IKMP Papua DPW DIY Irto Mamoribo yang mendapat intimidasi tersebut menjelaskan ada ancaman berupa pelaporan ke rektorat kampusnya. “Intimidasi itu dengan membentak saya lewat telepon dan menanyakan hal macam-macam, dari asal daerah, kuliah dimana, maksudnya akan mempersulit saya,” ungkap Irto, Rabu (20/7/2022).
Irto menanggapi dalih Perbup tersebut tak bisa dibenarkan. “Karena dalam Undang-undang Otonomi Khusus [Otsus] jelas diatur bahwa Pemda berkewajiban memberikan beasiswa pendidikan,” katanya.
Dalam Perbup tersebut, jelas Irto, diwajibkan bagi penerima beasiswa untuk memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). “Dalam Otsus sangat jelas bahwa kewajiban memberikan beasiswa bukan hanya untuk orang Papua tidak mampu tapi semua orang Papua,” ujarnya.
Irto menyebut akan terus memperjuangkan hak-hak mahasiswa Papua tersebut. “Kami selanjutnya akan mendata ulang 114 mahasiswa Papua yang sudah terverifikasi dan mengajukannya kembali, akan kami perjuangkan sampai hak beasiswa dibayarkan lagi,” tegas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Veda Ega Pratama start dari posisi ke-21 Moto3 Catalunya 2026 usai gagal lolos Q2. Rider Indonesia tetap optimistis memburu rombongan depan.
Kevin Diks mencetak gol spektakuler saat Borussia Monchengladbach menghancurkan Hoffenheim 4-0 di Bundesliga 2025/2026.
CEO Aprilia Racing Massimo Rivola mendoakan Marc Marquez cepat pulih meski Aprilia sedang dominan di MotoGP 2026.
WhatsApp bisa membuat memori ponsel cepat penuh. Simak cara membersihkan penyimpanan tanpa menghapus chat penting.
Chelsea dikabarkan segera menunjuk Xabi Alonso sebagai pelatih baru dengan kontrak empat tahun usai tercapai kesepakatan prinsip.