Polda DIY Asistensi Kasus Shinta Komala, Dua Perkara Diusut
Polda DIY lakukan asistensi kasus Shinta Komala di Sleman. Dua perkara diusut, polisi pastikan penanganan sesuai SOP.
Foto ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, KULONPROGO - Seorang pemuda tertangkap kamera CCTV mencuri galon air minum di sebuah angkringan di Wates. Saat dimintai klarifikasi, pemuda tersebut tak mengelak telah melakukan pencurian galon dari sebuah angkringan.
Kasi Humas Polres Kulonprogo, IPTU I Nengah Jeffry mengatakan pencurian terjadi pada Minggu (17/7/2022) sekira pukul 23.48 WIB di sebuah angkringan milik korban ES (52) yang beralamat di Sideman, Giripeni, Wates. Hal itu diketahui dari rekaman CCTV yang berada tak jauh dari angkringan milik korban.
"Pada hari Senin tanggal 18 Juli 2022 sekira pukul 23.00 WIB saksi pertama mendapatkan kiriman rekaman CCTV dari satpam pabrik rokok Giripeni dimana dalam rekaman tersebut tertera tanggal 17 Juli 2022 sekira pulul 23.48 WIB dan terekam ada seseorang yang diduga saudara HRN (24) telah mengambil satu buah galon air mineral merk Aqua di angkringan milik korban yang berada di samping utara pabrik rokok Giripeni," ujarnya Rabu (20/7/2022).
BACA JUGA: Diluncurkan sejak 2 Pekan Lalu, Minyakita Belum Sampai DIY, Begini Kata Pemda DIY
Kemudian saksi pertama mengirim rekaman tersebut kepada saksi kedua dan kemudian menyebar di kalangan masyarakat. Setelah itu pada hari Selasa sekira pukul 21.00 WIB saksi pertama dan saksi kedua bersama warga mendatangi rumah HRN guna melakukan klarifikasi. Saat momen ini lah, HRN tak menyangkal telah mencuri galon milik korban.
"Kemudian memang betul saudara HRN mengakui telah mengambil satu buah galon air mineral merk Aqua itu. Kemudian diamankan oleh warga," terangnya.
Tak hanya sekali, dari keterangan pelaku, pencurian galon ini telah dilakukannya beberapa kali. "Dari pengakuan pelaku telah melakulan pencurian galon sebanyak lima kali dan satu buah Sanyo [pompa air]," ujarnya.
Satu buah rekaman CCTV dan satu galon air dijadikan bukti aksi yang dilakukan oleh tersangka. Tersangka telah melakukan pencurian sebagaimana diatur dalam pasal 364 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polda DIY lakukan asistensi kasus Shinta Komala di Sleman. Dua perkara diusut, polisi pastikan penanganan sesuai SOP.
Pertamina memastikan isu larangan Pertalite untuk merek kendaraan tertentu mulai 1 Juni 2026 adalah hoaks dan tidak benar.
Kemenhub memperketat ramp check bus AKAP jelang libur Iduladha 2026 untuk memastikan keselamatan perjalanan masyarakat.
Ditjenpas memindahkan 80 napi high risk ke Nusakambangan selama Mei 2026 untuk memperkuat keamanan dan pembinaan lapas.
Kasus kekerasan seksual UPN Veteran Yogyakarta memasuki tahap sanksi. Lima dosen dinonaktifkan sementara oleh kampus.
BMKG memprediksi hujan lebat masih berpotensi terjadi di sejumlah wilayah Jawa Tengah hingga akhir Mei 2026.