Dinkes DIY Imbau Waspada Cuaca Panas, Cegah Dehidrasi dan ISPA
Dinkes DIY mengimbau warga mencukupi cairan dan mengurangi paparan sinar matahari di tengah cuaca panas yang berpotensi meningkatkan risiko ISPA.
Ilustrasi./Antara-Aloysius Jarot Nugroho
Harianjogja.com, SLEMAN—Dugaan pemaksaan jilbab tidak hanya terjadi di SMA Negeri 1 Banguntapan, Bantul.
Yayasan Sekretariat Anak Merdeka Indonesia (Samin) Yogyakarta juga menemukan dugaan pemaksaan jilbab pada siswi di SMA Negeri 4 Jogja.
Ketua Pengurus Samin, Fathuddin Muchtar mengatakan dugaan ini termuat dalam aturan pemakaian seragam peserta didik di SMA Negeri 4 Jogja yang dikeluarkan 11 Juli 2022 dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 4 Jogja. Di dalam aturan ini terdapat diksi 'siswi muslim berjilbab'.
.jpg)
Peraturan wajib jilbab untuk siswi muslim yang diterbitkan SMAN 4 Yogyakarta, sebelum direvisi pada 4 Agustus 2022.
Setelah itu, aturan ini baru direvisi per 4 Agustus 2022 kemarin dengan menghilangkan diksi 'siswi muslim berjilbab'. Jika baru direvisi, artinya aturan ini sudah sempat diberlakukan.
"Untuk info di SMA Negeri 4 Jogja kami hanya dapat capture [tangkapan layar] aturannya. Lalu kami kirim ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah [KPAID]. KPAID meneruskan ke Dinas Provinsi DIY, dan segera langsung direvisi," ungkapnya kepada Harianjogja.com, Jumat (5/8/2022).
Menurutnya aturan ini baru direvisi saat ada pihak lain yang mengirimkan ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY. Dia menduga sampai kemarin masih ada sekolah-sekolah yang secara peraturan mencantumkan kewajiban jilbab bagi siswinya.
"Aturan ini keluar sejak 11 Juli 2022, artinya sudah berlangsung. Jadi jika saya baca di media bahwa itu baru draf, ya tidak betul, karena sudah beredar dan ada cap resminya," jelasnya.
BACA JUGA: Yayasan SAMIN: Pemaksaan Jilbab Bertolak Belakang dengan Penghargaan DIY sebagai Provinsi Layak Anak
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI (ORI) DIY, Budhi Masturi mengatakan ORI DIY belum menerima laporan tentang dugaan kasus di SMA Negeri 4 Jogja. ORI DIY akan menyelesaikan kasus di SMA Negeri 1 Banguntapan dahulu.
.jpg)
Aturan seragam sekolah yang telah direvisi khususnya mengenai ketentuan berjilbab, yang dikeluarkan SMAN 4 Yogyakarta pada 4 Agustus 2022, atau hampir satu bulan sejak aturan pertama dikeluarkan.
Nanti di penyelesaiannya ORI DIY akan mendorong Disdikpora DIY untuk memberikan atensi terhadap sekolah-sekolah lainnya.
"Kasus SMA Negeri 4 menurut Disdikpora sudah ada tindak lanjut, peraturannya direvisi. Tetapi memang penyelesaian dan pencegahan komprehensif diperlukan untuk seluruh sekolah," ungkap Budhi Masturi.
Hingga berita ini diterbitkan, Harianjogja.com, masih mencoba mengonfirmasi kasus dugaan pemaksaan jilbab ini ke sekolah dan dinas terkait.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dinkes DIY mengimbau warga mencukupi cairan dan mengurangi paparan sinar matahari di tengah cuaca panas yang berpotensi meningkatkan risiko ISPA.
Kabar duka datang dari politik nasional. Rachmat Gobel wafat mendadak dan dimakamkan di TMP Kalibata. Ini profil, kronologi, dan kesaksian kolega.
Prediksi Spanyol vs Belgia di perempat final Piala Dunia 2026. Head to head, susunan pemain, kekuatan tim, dan prediksi skor lengkap.
Arus lalu lintas di Bantul masih ramai di akhir libur sekolah namun tetap lancar. Dishub mengimbau pengendara patuhi aturan dan perhatikan keselamatan.
Satpol PP Jogja menindak pelanggar Kawasan Tanpa Rokok di Malioboro. Tujuh orang kena sanksi, sebagian sudah didenda. Ini aturan dan fakta terbarunya.
Kafe de’Clan Signature di Cipete digeledah terkait kasus korupsi dan TPPU. Jampidsus Febrie Adriansyah membantah keterlibatan. Ini fakta lengkapnya.