Yayasan SAMIN: Pemaksaan Jilbab Bertolak Belakang dengan Penghargaan DIY sebagai Provinsi Layak Anak
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Buntut kasus dugaan pemaksaan jilbab di SMAN 1 Banguntapan, Yayasan Sekretariat Anak Merdeka Indonesia (SAMIN) Yogyakarta menyinggung pemberian penghargaan Provinsi Layak Anak 2022 untuk DIY belum lama ini.
Hal itu disampaikan Samin melalui rilis, Kamis (4/8/2022). “Mencermati perkembangan situasi atas kasus pemaksaan pemakaian jilbab bagi salah seorang siswi di SMA Negeri 1 Banguntapan Bantul DI Yogyakarta, Yayasan Sekretariat Anak Merdeka Indonesia [SAMIN] Yogyakarta sebagai salah satu institusi yang peduli terhadap hak anak, perlu memberikan tanggapan,” kata Fathuddin Muchtar Ketua Pengurus SAMIN Yogyakarta, Kamis.
Advertisement
Yayasan SAMIN menyesalkan kejadian tersebut karena memberikan dampak trauma psikis pada anak yang bertentangan dengan prinsip perlindungan anak.
“Menyesalkan kejadian tersebut karena praktik pemaksaan pakaian tertentu tidak sesuai dengan Permendikbud No. 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Di dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa “pakaian seragam muslimah digunakan oleh peserta didik muslimah karena keyakinan pribadinya” bukan karena sekolah mewajibkan menggunakannya,” tegas dia.
BACA JUGA: Buntut Pemaksaan Jilbab SMAN 1 Banguntapan, Sultan Nonaktifkan Kepala Sekolah & 3 Guru
Lembaga ini juga meminta Pemda DIY dan Pemkab/Pemkot se-DIY mengambil langkah-langkah tegas agar pihak sekolah tidak membuat aturan yang bertentangan dengan aturan yang ada di atasnya.
Tidak hanya itu, SAMIN juga mengingatkan bahwa baru saja Pemda DIY menerima penghargaan sebagai Provinsi Layak Anak tahun 2022 dan tentu saja kejadian di atas sangat bertolak belakang dengan hak-hak Anak yang menjadi acuan penilaian Provinsi Layak Anak.
“Meminta Pemda DIY dan Pemkab/Pemkot se-DIY untuk berkomitmen terhadap perwujudan Sekolah Ramah Anak yang menjadi salah satu indikator Kabupaten/Kota Layak Anak, dimana seluruh Kab/Kota wajib memenuhi dan melaksanakannya,” ujar dia.
Yayasan SAMIN berharap kepada Pemda DIY dan Pemkab/Pemkot se-DIY untuk memastikan agar kejadian serupa tidak terulang lagi di lingkungan pendidikan yang seharusnya wajib memberi perlindungan pada setiap peserta didik tanpa diskriminasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Pemkab Bantul Kembali Bagikan 250 Pompa Air Berbahan Bakar Gas ke Petani
- KPH Yudanegara Minta Paguyuban Dukuh Bantul Menjaga Netralitas di Pilkada 2024
- Mendorong Pilkada yang Inklusif dan Ramah Difabel
- Terbukti Langgar Netralitas, Seorang ASN di Bantul Dilaporkan ke BKN
- KPU Sleman Targetkan Distribusi Logistik Pilkada Selesai dalam 2 Hari
Advertisement
Advertisement