Bukannya Memperkuat, Sejumlah Kebijakan Pemerintah Pusat Justru Dinilai Melemahkan Desa
Undang-Undang (UU) Desa dinilai belum mampu menghantarkan masyarakat desa menjadi sejahtera dan bermartabat.
Ilustrasi. /Antarafoto
Harianjogja.com, JOGJA—Buntut kasus dugaan pemaksaan jilbab di SMAN 1 Banguntapan, Yayasan Sekretariat Anak Merdeka Indonesia (SAMIN) Yogyakarta menyinggung pemberian penghargaan Provinsi Layak Anak 2022 untuk DIY belum lama ini.
Hal itu disampaikan Samin melalui rilis, Kamis (4/8/2022). “Mencermati perkembangan situasi atas kasus pemaksaan pemakaian jilbab bagi salah seorang siswi di SMA Negeri 1 Banguntapan Bantul DI Yogyakarta, Yayasan Sekretariat Anak Merdeka Indonesia [SAMIN] Yogyakarta sebagai salah satu institusi yang peduli terhadap hak anak, perlu memberikan tanggapan,” kata Fathuddin Muchtar Ketua Pengurus SAMIN Yogyakarta, Kamis.
Yayasan SAMIN menyesalkan kejadian tersebut karena memberikan dampak trauma psikis pada anak yang bertentangan dengan prinsip perlindungan anak.
“Menyesalkan kejadian tersebut karena praktik pemaksaan pakaian tertentu tidak sesuai dengan Permendikbud No. 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Di dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa “pakaian seragam muslimah digunakan oleh peserta didik muslimah karena keyakinan pribadinya” bukan karena sekolah mewajibkan menggunakannya,” tegas dia.
BACA JUGA: Buntut Pemaksaan Jilbab SMAN 1 Banguntapan, Sultan Nonaktifkan Kepala Sekolah & 3 Guru
Lembaga ini juga meminta Pemda DIY dan Pemkab/Pemkot se-DIY mengambil langkah-langkah tegas agar pihak sekolah tidak membuat aturan yang bertentangan dengan aturan yang ada di atasnya.
Tidak hanya itu, SAMIN juga mengingatkan bahwa baru saja Pemda DIY menerima penghargaan sebagai Provinsi Layak Anak tahun 2022 dan tentu saja kejadian di atas sangat bertolak belakang dengan hak-hak Anak yang menjadi acuan penilaian Provinsi Layak Anak.
“Meminta Pemda DIY dan Pemkab/Pemkot se-DIY untuk berkomitmen terhadap perwujudan Sekolah Ramah Anak yang menjadi salah satu indikator Kabupaten/Kota Layak Anak, dimana seluruh Kab/Kota wajib memenuhi dan melaksanakannya,” ujar dia.
Yayasan SAMIN berharap kepada Pemda DIY dan Pemkab/Pemkot se-DIY untuk memastikan agar kejadian serupa tidak terulang lagi di lingkungan pendidikan yang seharusnya wajib memberi perlindungan pada setiap peserta didik tanpa diskriminasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Undang-Undang (UU) Desa dinilai belum mampu menghantarkan masyarakat desa menjadi sejahtera dan bermartabat.
Xiaomi membatalkan proyek ponsel ultra-tipis Xiaomi 17 Air karena tak ingin mengorbankan performa, baterai, dan kualitas pengguna.
Komnas HAM mendorong pengusutan tuntas kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha Jogja. Polisi buka peluang tersangka bertambah.
Kemkomdigi memblokir 3,45 juta situs judi online sejak Oktober 2024. Perputaran dana judol 2025 tercatat Rp286 triliun.
Pratama Arhan memperkenalkan Inka Andestha sebagai kekasih barunya lewat unggahan romantis di Instagram usai resmi bercerai dari Azizah Salsha.
Sony resmi membawa PS5 Pro ke Indonesia mulai 20 Mei 2026 dengan harga Rp15,499 juta. Ini spesifikasi, fitur AI, dan peningkatannya.