Wisata Gunungkidul Meledak PAD Tembus Rp26 Miliar
PAD wisata Gunungkidul tembus Rp26 miliar hingga Mei 2026 didorong lonjakan kunjungan ke Pantai Drini dan Pantai Sepanjang.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– KPU Gunungkidul dalam proses verifikasi administrasi pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 mencatat sejumlah temuan. Selain kegandaan keanggotaan, juga ada temuan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan lurah tercatat sebagai anggota parpol.
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, proses verifikasi administrasi pendaftaran partai calon peserta pemilu masih berlanjut. Hal ini tak lepas adanya Surat Keputusan KPU No.309/2022 tentang Perubahan Keputusan KPU No.260/2022 tentang Pedoman Teknis bagi KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD.
“Seharusnya verifikasi adminitrasi selesai di 29 Agustus, tapi diperpanjang hingga 6 September 2022,” kata Hani, Selasa (30/8/2022).
Dia menjelaskan, dalam proses verifikasi administrasi ada pencermatan terhadap keanggotaan parpol. Keanggotaan ini ada tiga yang harus dicermati antara lain potensi ganda dengan parpol lain, status pekerjaan dan umur.
Baca juga: Tak Cuma Masyarakat Umum, ASN Bantul Juga Banyak yang Belum Booster, Ini Alasannya
“Untuk umur tidak ada masalah. sedangkan masalah ganda keanggotaan ada temuan sekitar 3.600 orang,” katanya.
Adapun terkait dengan pekerjaan, Hani memastikan tidak ada anggota partai yang berasal dari kalangan TNI-Polri, akan tetapi ada temuan ASN dan lurah di Gunungkidul masuk daftar anggota. Meski demikian, ia tidak memberikan data secara rinci terkait dengan temuan ini.
“Ada ASN dan lurah yang masuk anggota partai, tapi kami tidak merekapnya,” katanya.
Sesuai dengan PKPU No.4/2022 tentang Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu dan Keputusan KPU No.309/2022, ada beberapa pekerjaan yang tidak boleh menjadi anggota partai. “Selain ASN, TNI-Polri, para lurah juga tidak boleh,” katanya.
Tindaklanjut temuan ini sudah disampaikan ke partai. KPU Gunungkidul memberikan kesempatan hingga 3 September 2022 untuk klarifikasi dengan menggunggah surat pernyataan terkait dengan temuan tersebut ke aplikasi Sipol. “Kalau sudah pensiun tidak ada masalah, tapi kalau masih aktif maka dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dalam keanggotaan parpol,” katanya.
Anggota Bawaslu Gunungkidul, Is Sumarsono mengatakan, untuk tahapan pendaftaran parpol calon peserta pemilu sudah membuka posko pengaduan terkait dengan pencatutan nama warga menjadi anggota partai. Hingga sekarang, ia mengaku sudah ada dua laporan warga yang dicatut sebagai anggota partai.
“Tindak lanjut dari laporan sudah kami arahkan mengisi form dan kolom saran masukan di Sipol milik KPU. Kedua orang yang mengadu merupakan warga umum dan bukan dari kalangan PNS atau TNI-Polri,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PAD wisata Gunungkidul tembus Rp26 miliar hingga Mei 2026 didorong lonjakan kunjungan ke Pantai Drini dan Pantai Sepanjang.
Mobil susah distarter bisa disebabkan aki, starter, hingga bahan bakar. Kenali penyebab dan cara mengatasinya.
Jangan sembarangan menaruh HP. Kebiasaan ini bisa membuat baterai cepat rusak, HP overheat, hingga performa menurun drastis.
Isu pocong berkeliaran di Kulonprogo viral di media sosial. Polisi memastikan kabar tersebut hoaks dan meminta warga tidak panik.
Bareskrim Polri menyelidiki blackout massal di Sumatera setelah putusnya jaringan SUTET di Jambi memicu gangguan listrik luas.
Studi global ungkap gangguan mental kini menjadi penyebab utama kecacatan dunia dengan hampir 1,2 miliar penderita.