Asita DIY Sebut Kelok 23 Bisa Buka Koridor Wisata Baru
Asita DIY menyebut Kelok 23 berpotensi membuka koridor wisata Bantul-Gunungkidul dan memperpanjang lama tinggal wisatawan di DIY.
Foto ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN- Tim gabungan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman bakal memburu para penjual minuman keras (Miras) tak berizin di wilayah ini. Hal tersebut disampaikan Kepala Satpol PP Sleman Shavitri Nurmala.
Satpol PP Sleman menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) penanganan peredaran dan penjualan Miras bersama dengan beberapa dinas terkait, Kamis (8/9/2022) untuk rencana penertiban tersebut.
Evie sapaan akrab Shavitri Nurmala mengatakan izin berjualan minuman beralkohol diatur dalam Perda No.8/2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.
Tempat-tempat yang diizinkan di antaranya restoran sertifikasi bintang tiga, hotel bintang empat dan lima melekat ada restoran pub dan karaoke, serta klub malam. Di luar lokasi ini tidak diizinkan.
"Kemudian ada hypermarket dan supermarket, tapi menjual minuman beralkohol dengan kadar di bawah 5%," ucapnya ditemui di Kantor Bupati Sleman, Kamis (8/9/2022).
Razia yang akan dilakukan menurutnya bertujuan menegakkan Perda.Dia menyebut sepanjang 2022 ini sudah ada dua lokasi yang disidang dan tiga lokasi ditutup termasuk Holywings.
"Melihat maraknya penjualan, namun tetap mempertimbangkan iklim berusaha yang legal. Intinya teman-teman dari perizinan tidak akan mempersulit apabila memang mereka legal mau melakukan perizinan dan tahapan lainnya," jelasnya.
BACA JUGA: Tarif Baru Masih Rendah, Driver Ojol Berharap pada Bansos Khusus Ojol
Menurutnya langkah ini diambil melihat maraknya penjualan minuman beralkohol di wilayah Sleman. Tindakan tegas akan dilakukan sekaligus melakukan sosialisasi kepada penjual untuk melakukan legalisasi.
Sementara itu, Kepala Bidang Usaha dan Perdagangan Disperindag Kabupaten Sleman Kurnia Astuti menyampaikan Disperindag akan memberikan rekomendasinya. Lalu untuk izin ada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
"Semua syarat perizinan terpenuhi sesuai aturan yang ada. Sesuai Perda 8 Tahun 2019. Di dalam Perda sudah ada syarat-syarat perizinan usaha minuman alkohol," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Asita DIY menyebut Kelok 23 berpotensi membuka koridor wisata Bantul-Gunungkidul dan memperpanjang lama tinggal wisatawan di DIY.
29 September 2026 diperingati sebagai Hari Sarjana Nasional, Hari Jantung Sedunia, hingga Save the Koala Day. Simak enam momen pentingnya.
Prakiraan cuaca DIY Selasa, 29 September 2026: mayoritas cerah berawan, suhu 22–34°C, kelembapan 44–98 persen. Cek rincian per kecamatan.
Pemkab Kulonprogo merotasi sejumlah pejabat dan mengisi jabatan kosong dengan mengoptimalkan manajemen talent pool ASN.
Maarten Paes menyebut suporter menjadi pemain ke-11 Timnas Indonesia saat bermain 10 orang melawan Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026.
Jadwal KSPN Jogja ke Gunungkidul Senin 29 September 2026 tersedia untuk rute Obelix Sea View dan Pantai Drini.