Advertisement

Gerebek Penjual Miras di Banguntapan, Polisi Temukan Ratusan Lembar Uang Palsu

Ujang Hasanudin
Senin, 06 Juni 2022 - 16:07 WIB
Bhekti Suryani
Gerebek Penjual Miras di Banguntapan, Polisi Temukan Ratusan Lembar Uang Palsu TN, tersangka penjualan miras dan pembuat uang palsu saat ditunjukan pada awak media di Mapolres Bantul, Senin (6/6/2022)-Harian Jogja - Ujang Hasanudin

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL-Kepolisian Resor Bantul menemukan ratusan lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 saat melakukan penggerebekan terkait penjualan minuman keras (miras) atau minuman beralkohol di Dusun Mantup, Kalurahan Baturetno, Kapanewon Banguntapan, Bantul. Dalam kesempatan tersebut polisi menangkap penjual miras di rumah tersebut sekaligus diduga sebagai pembuat uang palsu, beinisial TN, 26.

Kapolres Bantul, AKBP Ihsan mengatakan penangkapan TN dan pengungkapan pembuatan uang palsu tersebut bermula saat polisi mendapatkan informasi adanya penjual miras di Dusun Mantup. Polisi langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan. Setelah hasil penyelidikan menguatkan adanya penjualan miras, polisi langsung menggrebek rumah TN pada Kamis (2/6/2022) siang lalu, sekitar pukul 13.00 WIB.

Advertisement

“Saat melakukan penggerebekan rumah tersangka TN selain kami mengamankan miras, kami juga menemukan lembaran uang palsu berkut seperangkat alat pembuatnya,” kata Ihsan, dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Senin (6/6/2022).

BACA JUGA: Hingga Hari Ketujuh, Bocah Tenggelam di Pantai Congot Belum Ditemukan

Uang palsu yang diamankan sebanyak 113 lembar pecahan Rp100.000, delapan lembar uang pecahan Rp50.000. kemudian perangkat pembuatan uang palsu berupa printer, 283 lembar kertas HVS A4 80 gram, dua buat pisau kecil atau cutter satu tas warna hitam. Polisi juga menyita puluhan botol miras jeis angur merah.

Ihsan berujar, dari hasil pemeriksaan tersangka TN mengakui telah memproduksi uang palsu tersebut secara mandiri dengan cara diprint dan dipotong-potong sesuai dengan contoh uang asli, “Sejauh ini tersangka dalam memproduksi uang palsu itu sendiri, dia belajar secara otodidak dengan cara di-scan kemudian dipotong sesuai ukuran uang asli,” paparnya.

Lebih lanjut Ihsan mengatakan hasil pemeriksaan tersangka menyebutkan bahwa uang palsu yang diproduksi tersebut belum sempat diedarkan karena tersangka TN baru beroperasi sejak Mei lalu. Meski demikian pihaknya tetap menjerat tersangka TN dengan Pasal 26 ayat 1 dan 2 juncto pasal 36 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Sementara itu, TN yang sudah dua tahun berjualan miras mengaku belum pernah mengedarkan uang palsu yang dibuatnya, “Baru seminggu jadi belum ada yang digunakan. Karena hasilnya itu kurang bagus,” kata TN.

TN nekat membuat uang palsu tersebut karena tergiur tawaran dari seseorang. Orang tersebut mau membeli tiga lembar uang palsu menggunakan uang asli Rp100.000, “Hanya iseng, kemudian ada tawaran juga katanya satu banding tiga lembar,” ucapnya. Ia sendiri tidak menjelaskan orang yang menawarkan untuk membeli uang tersebut.

Terkait kemampuan mencetak uang palsu, pria lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) ini mengaku hanya otodidak. Belajar dari tempat fotokopi. Ia kemudian membeli printer seharga Rp2 juta, lalu men-scan uang asli dan mencetaknya, lalu memotong-motong sesuai ukuran uang asli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Selebgram Ini Bagikan Kondisi Putrinya yang Masih Balita Dianiaya oleh Pengasuh

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 22:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement