Advertisement
Pemilik Warung Kelontong di Bantul Didenda Rp1,5 Juta Gegara Jual Miras

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul menjatuhkan hukuman denda Rp1,5 juta subsider tujuh hari penjara jika denda tidak dibayar kepada Setyo Nugroho. Pemilik warung kelontong itu diseret ke pengadilan karena menjual minuman kerasa (miras) atau minuman beralkohol tanpa izin.
Tersangka Setyo Nugroho dianggap melanggar Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2019 Tentang Pengawasan, Pengendalian Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan sehingga ia dikenai tindak pidana ringan (Tipiring).
Advertisement
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul, Sri Hartati mengatakan putusan terhadap tersangka dilakukan di PN Bantul pada Kamis (19/5/2022) dengan ketua Majelis Hakim Dian Utami Melaningsih.
Sementara kasusnya sendiri terjadi pada 27 April lalu. Saat itu tim gabungan Satpol PP, polisi dan TNI sedang melakukan patroli penanganan kejahatan jalanan pada malam hari sampai dini hari. Sampai lewat dini hari petugas menemukan warung klontong yang masih buka di wilayah Dusun Grojogan, Kalurahan Wirokerten, Banguntapan, Bantul.
BACA JUGA: Ditanya Apakah Akan Nyalon di Pilwalkot Jogja? Begini Jawaban Heroe Poerwadi
“Kemudian kami geledah dan ternyata menjual minuman beralkohol,” kata Sri Hartati. Total minuman beralkohol yang disita sebanyak 84 botol anggur kolesom dan 64 botol anggur merah. Barang bukti tersebut akan dimusnahkan sebagaimana hasil putusan PN Bantul.
Menurutnya, tersangka penjual miras di warung klontong tersebut baru pertama kali terjaring razia. Harapannya putusan pengadilan tersebut membuat tersangka jera sehingga tidak lagi menjual miras tanpa izin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

12 Orang Terjaring OTT Politik Uang di PSU Kabupaten Serang, Bawaslu: Kami Dalami
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Sabtu 19 April 2025, Berangkat dari Stasiun Lempuyangan hingga Purwosari
- Jadwal Terbaru KRL Solo Jogja Hari Ini, Sabtu 19 April 2025, Berangkat dari Stasiun Jebres Solo hingga Tugu Jogja
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Sabtu 19 April 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
- Jadwal dan Lokasi Layanan Perpanjangan SIM di Bantul, Sabtu 19 April 2025
- Jadwal KA Bandara Jogja Terbaru, Naik dari Stasiun Tugu Jogja hingga YIA, Sabtu 19 April 2025
Advertisement