Advertisement
Pemilik Warung Kelontong di Bantul Didenda Rp1,5 Juta Gegara Jual Miras
![Pemilik Warung Kelontong di Bantul Didenda Rp1,5 Juta Gegara Jual Miras](https://img.harianjogja.com/posts/2022/05/19/1101561/ilustrasi-miras.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul menjatuhkan hukuman denda Rp1,5 juta subsider tujuh hari penjara jika denda tidak dibayar kepada Setyo Nugroho. Pemilik warung kelontong itu diseret ke pengadilan karena menjual minuman kerasa (miras) atau minuman beralkohol tanpa izin.
Tersangka Setyo Nugroho dianggap melanggar Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2019 Tentang Pengawasan, Pengendalian Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan sehingga ia dikenai tindak pidana ringan (Tipiring).
Advertisement
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul, Sri Hartati mengatakan putusan terhadap tersangka dilakukan di PN Bantul pada Kamis (19/5/2022) dengan ketua Majelis Hakim Dian Utami Melaningsih.
Sementara kasusnya sendiri terjadi pada 27 April lalu. Saat itu tim gabungan Satpol PP, polisi dan TNI sedang melakukan patroli penanganan kejahatan jalanan pada malam hari sampai dini hari. Sampai lewat dini hari petugas menemukan warung klontong yang masih buka di wilayah Dusun Grojogan, Kalurahan Wirokerten, Banguntapan, Bantul.
BACA JUGA: Ditanya Apakah Akan Nyalon di Pilwalkot Jogja? Begini Jawaban Heroe Poerwadi
“Kemudian kami geledah dan ternyata menjual minuman beralkohol,” kata Sri Hartati. Total minuman beralkohol yang disita sebanyak 84 botol anggur kolesom dan 64 botol anggur merah. Barang bukti tersebut akan dimusnahkan sebagaimana hasil putusan PN Bantul.
Menurutnya, tersangka penjual miras di warung klontong tersebut baru pertama kali terjaring razia. Harapannya putusan pengadilan tersebut membuat tersangka jera sehingga tidak lagi menjual miras tanpa izin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/26/1182733/museum_pacitan_pendidik.jpg)
Pendidik di Pacitan Antusias Kolaborasi dengan Museum Song Terus
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/24/1182437/taman-ablekambang.jpg)
Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya
Advertisement
Berita Populer
- Momen Pembersihan Lahir Batin, Disbud Kulonprogo Gelar Jamasan 14 Pusaka
- Vaksinasi Polio di Sleman Sudah Terlaksana di Awal Tahun
- Top 7 News Harian Jogja Online, Jumat 26 Juli, Update Jalan Tol Jogja, Kasus Mafia TKD hingga Festival Layang-layang 2024
- Bawaslu Kulonprogo Ajak IKIP PGRI Wates Jadi Pengawas Partisipatif Pilkada 2024
- Mahasiswi Prodi Keperawatan Anestesiologi Unisa Jogja Meninggal Dalam Kecelakaan
Advertisement
Advertisement