Balita Kejang di Malam Hari, Pasien JKN Dapat Penanganan Cepat
Seorang balita peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) datang dalam kondisi darurat pada tengah malam dan langsung mendapatkan penanganan cepat
Ilustrasi. /Antara
Harianjogja.com, BANTUL-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul menjatuhkan hukuman denda Rp1,5 juta subsider tujuh hari penjara jika denda tidak dibayar kepada Setyo Nugroho. Pemilik warung kelontong itu diseret ke pengadilan karena menjual minuman kerasa (miras) atau minuman beralkohol tanpa izin.
Tersangka Setyo Nugroho dianggap melanggar Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2019 Tentang Pengawasan, Pengendalian Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan sehingga ia dikenai tindak pidana ringan (Tipiring).
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul, Sri Hartati mengatakan putusan terhadap tersangka dilakukan di PN Bantul pada Kamis (19/5/2022) dengan ketua Majelis Hakim Dian Utami Melaningsih.
Sementara kasusnya sendiri terjadi pada 27 April lalu. Saat itu tim gabungan Satpol PP, polisi dan TNI sedang melakukan patroli penanganan kejahatan jalanan pada malam hari sampai dini hari. Sampai lewat dini hari petugas menemukan warung klontong yang masih buka di wilayah Dusun Grojogan, Kalurahan Wirokerten, Banguntapan, Bantul.
BACA JUGA: Ditanya Apakah Akan Nyalon di Pilwalkot Jogja? Begini Jawaban Heroe Poerwadi
“Kemudian kami geledah dan ternyata menjual minuman beralkohol,” kata Sri Hartati. Total minuman beralkohol yang disita sebanyak 84 botol anggur kolesom dan 64 botol anggur merah. Barang bukti tersebut akan dimusnahkan sebagaimana hasil putusan PN Bantul.
Menurutnya, tersangka penjual miras di warung klontong tersebut baru pertama kali terjaring razia. Harapannya putusan pengadilan tersebut membuat tersangka jera sehingga tidak lagi menjual miras tanpa izin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Seorang balita peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) datang dalam kondisi darurat pada tengah malam dan langsung mendapatkan penanganan cepat
Pemerintah tingkatkan anggaran riset hingga Rp4 triliun, fokus pada solusi nyata seperti waste to energy dan transisi energi.
Menkeu Purbaya soroti lonjakan restitusi pajak Rp160 triliun dan curigai praktik tak wajar di internal DJP.
Kemenhan beri santunan Rp50 juta bagi peserta SPPI yang meninggal, sekaligus evaluasi total sistem latihan militer.
Messi pimpin top skor Piala Dunia 2026 dengan 5 gol, dibayangi Mbappe, Haaland, dan Vinicius. Persaingan makin panas menuju 32 besar.
Tebing Banggi di Boyolali jadi destinasi tersembunyi dengan tebing tinggi, kabut, dan view eksotis lereng Merapi.