Advertisement
Pemilik Warung Kelontong di Bantul Didenda Rp1,5 Juta Gegara Jual Miras
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul menjatuhkan hukuman denda Rp1,5 juta subsider tujuh hari penjara jika denda tidak dibayar kepada Setyo Nugroho. Pemilik warung kelontong itu diseret ke pengadilan karena menjual minuman kerasa (miras) atau minuman beralkohol tanpa izin.
Tersangka Setyo Nugroho dianggap melanggar Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2019 Tentang Pengawasan, Pengendalian Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan sehingga ia dikenai tindak pidana ringan (Tipiring).
Advertisement
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul, Sri Hartati mengatakan putusan terhadap tersangka dilakukan di PN Bantul pada Kamis (19/5/2022) dengan ketua Majelis Hakim Dian Utami Melaningsih.
Sementara kasusnya sendiri terjadi pada 27 April lalu. Saat itu tim gabungan Satpol PP, polisi dan TNI sedang melakukan patroli penanganan kejahatan jalanan pada malam hari sampai dini hari. Sampai lewat dini hari petugas menemukan warung klontong yang masih buka di wilayah Dusun Grojogan, Kalurahan Wirokerten, Banguntapan, Bantul.
BACA JUGA: Ditanya Apakah Akan Nyalon di Pilwalkot Jogja? Begini Jawaban Heroe Poerwadi
“Kemudian kami geledah dan ternyata menjual minuman beralkohol,” kata Sri Hartati. Total minuman beralkohol yang disita sebanyak 84 botol anggur kolesom dan 64 botol anggur merah. Barang bukti tersebut akan dimusnahkan sebagaimana hasil putusan PN Bantul.
Menurutnya, tersangka penjual miras di warung klontong tersebut baru pertama kali terjaring razia. Harapannya putusan pengadilan tersebut membuat tersangka jera sehingga tidak lagi menjual miras tanpa izin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
UU DKJ Disahkan, Sebentar Lagi Jakarta Bakal Melepas Status Ibu Kota
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Penyelundupan Pil Koplo di Lapas Jogja Digagalkan, Kemenkumham DIY
- Rentetan Gempa Bawean Terus Menurun, BMKG Catat Gempa Susulan Mencapai 333 Kali
- BRI Bagikan Paket Sembako dan Santunan bagi Anak Yatim di Jogja
- Polda DIY Siapkan Antisipasi Lalu Lintas Selama Libur Lebaran 2024
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jogja, Kamis 28 Maret 2024
Advertisement
Advertisement