Kebakaran Lahan di Gunungkidul Tewaskan 2 Lansia, Kasus Melonjak
Kebakaran lahan di Gunungkidul melonjak menjadi 28 kasus hingga Agustus 2026. Dua lansia meninggal dan 20,7 hektare lahan terbakar.
Pembuatan Surat Izin Mengemudi. /Bisnis Indonesia-Dwi Prasetya
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Polres Gunungkidul terus berupaya memberikan kemudahan dalam layanan perpanjangan SIM. Pasalnya, perpanjangan tak harus datang ke Kantor Satpas karena ada layanan ke desa.
Bagian Urusan SIM, Satpas Polres Gunungkidul, Aiptu Aris Puji Yuana mengatakan, untuk layanan SIM yang utama di kantor Satpas di kopleks Mapolres Gunungkidul. Meski demikian, juga ada alternatif lain pengurusan karena juga melaksanakan layanan keliling.
Dia menjelaskan, layanan keliling di September dilaksankaan di tiga lokasi. Setiap Selasa, mobil SIM keliling membuka layanan di Balai Kalurahan Wiladeg, Karangmojo. Adapun setiap Rabu pelayanan dibuka di Toserba Sambipitu di Kalurahan Bunder, Patuk. “Layanan ini mulai pukul 08.00-11.00 WIB,” kata Aris kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).
Selain itu, layanan SIM keliling juga dibuka di Mal Pelayanan Publik di area Terminal Dhaksinarga setiap Jumat mulai pukul 08.00-10.00 WIB. “Untuk SIM keliling hanya melayani perpanjangan. Sedangkan proses pengajuan baru harus datang ke kantor Satpas Polres Gunungkidul,” ungkapnya.
BACA JUGA: Ini Alasan Pemkot Jogja Batalkan Izin Hotel dan Apartemen
Aris menambahkan, beberapa waktu lalu sempat kekurangan material pencetakan SIM. Meski demikian, untuk sekarang tidak ada masalah dan setiap pemohon bisa langsung mendapatkan SIM baru.
Menurut dia, proses perpanjangan dilakukan sebelum masa berlaku habis. Pasalnya, jika pengurusan setelah masa berlaku habis, maka proses permohonan harus seperti membuat SIM baru.
“Yang tidak kalah penting, masa berlaku bukan lagi mengacu pada tanggal lahir, tapi disesuaikan dengan proses pengajuan. Jangan sampai terlambat mengurusnya, karena nanti harus mengulang seperti membuat SIM baru,” kata Aris.
Kasubag Humas Polres Gunungkidul, AKP Suryanto menambahkan, untuk ketertiban dalam berlalulintas, pengendara motor tidak hanya harus memiliki SIM atau kelengkapan surat lainnya. Namun demijkian, juga harus mematuhi rambu-rambu yang berlaku. “Selain itu juga harus memakai alat pelindung diri seperti pengendara motor memakai helm, sedangkan untuk mobil harus memakia sabuk pengaman,” katanya.
Menurut dia, keselamatan dalam berlalulintas merupakan prioritas untuk mengurangi risiko kecelakaan di jalanan. “Selalu berhati-hati, cek kondisi kendaraan secara berkala. Ingat kecelakaan tidak hanya merugikan diri sendiri, tapi juga orang lain,” katanya. (David Kurniawan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kebakaran lahan di Gunungkidul melonjak menjadi 28 kasus hingga Agustus 2026. Dua lansia meninggal dan 20,7 hektare lahan terbakar.
Pemkab Bantul membebaskan BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang membeli rumah subsidi pertama. Kebijakan ini membantu meringankan biaya kepemilikan r
Jadwal KA Bandara YIA Jogja hari ini lengkap reguler dan Xpress. Cek jam berangkat agar tak ketinggalan pesawat.
Festival Kethoprak DIY 2026 resmi digelar di Alun-Alun Sewandanan Pura Pakualaman Yogyakarta, Jumat (7/8/2026)
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Sabtu 8 Agustus 2026 lengkap dari Stasiun Tugu Yogyakarta dan Kutoarjo. Simak jam keberangkatan terbaru.
Kadin Sleman menilai tantangan UMKM semakin kompleks. Pelaku usaha didorong memperkuat inovasi, digitalisasi, legalitas, dan tata kelola untuk meningkatkan daya