Harga BBM Naik, Bus Sekolah Gunungkidul Pangkas Layanan
Kenaikan BBM non subsidi bikin layanan bus sekolah Gunungkidul dipangkas. Dishub hanya operasikan layanan pagi hari.
Pembuatan Surat Izin Mengemudi. /Bisnis Indonesia-Dwi Prasetya
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Polres Gunungkidul terus berupaya memberikan kemudahan dalam layanan perpanjangan SIM. Pasalnya, perpanjangan tak harus datang ke Kantor Satpas karena ada layanan ke desa.
Bagian Urusan SIM, Satpas Polres Gunungkidul, Aiptu Aris Puji Yuana mengatakan, untuk layanan SIM yang utama di kantor Satpas di kopleks Mapolres Gunungkidul. Meski demikian, juga ada alternatif lain pengurusan karena juga melaksanakan layanan keliling.
Dia menjelaskan, layanan keliling di September dilaksankaan di tiga lokasi. Setiap Selasa, mobil SIM keliling membuka layanan di Balai Kalurahan Wiladeg, Karangmojo. Adapun setiap Rabu pelayanan dibuka di Toserba Sambipitu di Kalurahan Bunder, Patuk. “Layanan ini mulai pukul 08.00-11.00 WIB,” kata Aris kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).
Selain itu, layanan SIM keliling juga dibuka di Mal Pelayanan Publik di area Terminal Dhaksinarga setiap Jumat mulai pukul 08.00-10.00 WIB. “Untuk SIM keliling hanya melayani perpanjangan. Sedangkan proses pengajuan baru harus datang ke kantor Satpas Polres Gunungkidul,” ungkapnya.
BACA JUGA: Ini Alasan Pemkot Jogja Batalkan Izin Hotel dan Apartemen
Aris menambahkan, beberapa waktu lalu sempat kekurangan material pencetakan SIM. Meski demikian, untuk sekarang tidak ada masalah dan setiap pemohon bisa langsung mendapatkan SIM baru.
Menurut dia, proses perpanjangan dilakukan sebelum masa berlaku habis. Pasalnya, jika pengurusan setelah masa berlaku habis, maka proses permohonan harus seperti membuat SIM baru.
“Yang tidak kalah penting, masa berlaku bukan lagi mengacu pada tanggal lahir, tapi disesuaikan dengan proses pengajuan. Jangan sampai terlambat mengurusnya, karena nanti harus mengulang seperti membuat SIM baru,” kata Aris.
Kasubag Humas Polres Gunungkidul, AKP Suryanto menambahkan, untuk ketertiban dalam berlalulintas, pengendara motor tidak hanya harus memiliki SIM atau kelengkapan surat lainnya. Namun demijkian, juga harus mematuhi rambu-rambu yang berlaku. “Selain itu juga harus memakai alat pelindung diri seperti pengendara motor memakai helm, sedangkan untuk mobil harus memakia sabuk pengaman,” katanya.
Menurut dia, keselamatan dalam berlalulintas merupakan prioritas untuk mengurangi risiko kecelakaan di jalanan. “Selalu berhati-hati, cek kondisi kendaraan secara berkala. Ingat kecelakaan tidak hanya merugikan diri sendiri, tapi juga orang lain,” katanya. (David Kurniawan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kenaikan BBM non subsidi bikin layanan bus sekolah Gunungkidul dipangkas. Dishub hanya operasikan layanan pagi hari.
Penjaga TPR lama Pantai Parangtritis disabet clurit oleh pelaku tak dikenal. Polisi masih memburu pelaku dan mendalami motif penyerangan.
Jadwal bus KSPN Malioboro ke Pantai Ndrini dan Obelix Sea View Senin 18 Mei 2026, lengkap dengan rute dan tarif.
Program UKDW Scholarship membuka kesempatan bagi siswa berprestasi untuk menempuh pendidikan tinggi sekaligus mengembangkan potensi akademik maupun non-akademik
Arab Saudi akan mendenda hingga Rp93 juta bagi jemaah haji ilegal tanpa izin resmi dan memberi sanksi deportasi serta larangan masuk 10 tahun.
Harga emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian hari ini 18 Mei 2026 terpantau stabil. Simak daftar lengkap harga jual dan buyback.