Target RPJMD DIY Dikejar di Tahun Terakhir, Kemiskinan Jadi Tantangan
RPJMD DIY 2022-2027 masuk tahun terakhir. Pemda optimistis capai target meski kemiskinan dan ketimpangan masih jadi tantangan.
Polisi menunjukkan pelaku dan barang bukti percobaan pencurian motor, di Polsek Seyegan, Jumat (16/9/2022)./Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, SLEMAN–Belum sempat mengambil barang incarannya, aksi pencurian seorang pria di Kapanewon Seyegan ketahuan oleh pemilik. Pelaku berhasil ditangkap warga bersama petugas kepolisian yang sedang patroli di sekitar lokasi.
Kapolsek Seyegan, Iptu Andika Arya, menjelaskan pelaku berinisial AP, 36, warga Kapanewon Minggir. Pencurian berlangsung pada Rabu (14/9/2022) sekira pukul 19.30 WIB. "Di teras rumah korban, Ngaran, Margokaton, Seyegan," ujarnya, Jumat (16/9/2022).
Kejadian bermula ketika korban sedang berada di dalam rumah tiba-tiba mendengar suara orang mengutak-atik motornya yang berada di teras. Korban pun mengecek dan benar ada orang yang berusaha membobol kunci motornya.
Mengetahui hal itu, korban pun meneriaki dan berusaha mengejar pelaku. Warga yang mengetahui kejadian ini kemudian mengejar korban. "Kebetulan saat itu petugas piket sedang berpatroli di sekitar TKP, langsung merapat," katanya.
Baca juga: 2 Negara Ini Tak Diundang ke Acara Pemakaman Ratu Elizabeth II
AP sempat ditangkap warga sebelum kemudian dibawa polisi ke Polsek Seyegan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku datang ke TKP menggunakan jasa ojek. "Pelaku memilih sasaran secara acak. Melihat situasi dan kondisi aman, langsung beraksi," kata dia.
Adapun posisi motor saat kejadian sebenarnya sudah di dalam area rumah dan dalam kondisi dikunci stang. Pelaku berniat membawa kabur motor dengan obeng yang telah disiapkan. "Sudah ada niat, katanya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, ini baru aksi pertamanya mencuri motor. Meski demikian polisi masih mendalami kasus ini jika ada TKP lainnya. Pelaku juga mengaku motor hasil pencurian ini hendak digunakan sendiri.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 363 KUHP jo 53 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian atau Percobaan Pencurian dengan hukuman tujuh tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
RPJMD DIY 2022-2027 masuk tahun terakhir. Pemda optimistis capai target meski kemiskinan dan ketimpangan masih jadi tantangan.
Mario Suryo Aji turun ke posisi 24 klasemen Moto2 2026 setelah absen di Catalunya akibat cedera. Manuel Gonzalez kukuh di puncak.
Pelajar asal Ngampilan tewas dibacok dalam aksi klitih di Kotabaru Jogja setelah diduga dikejar pelaku dari Jalan Magelang.
Wali Kota Solo Respati Ardi mengevaluasi petugas keamanan Stadion Manahan setelah kasus hilangnya sepeda Polygon viral di media sosial.
Polres Jayawijaya mencatat 24 korban tenggelam akibat jembatan gantung Wouma putus di Wamena berhasil dievakuasi tim gabungan.
Polresta Sleman buka suara soal curhatan Shinta Komala yang mengaku jadi korban kriminalisasi terkait dugaan penggelapan iPhone.