Riset Fenomena Api Seyegan Rampung, BPBD Serahkan Hasil ke Keluarga
BPBD Sleman menyerahkan hasil riset fenomena api Seyegan kepada keluarga. Rekaman CCTV kini menjadi bagian penyelidikan kepolisian.
Tidak ada foto
Harianjogja.com, KULONPROGO—Belasan ternak mati atau dipotong bersyarat karena PMK di Kulonprogo diusulkan mendapatkan bantuan kompensasi. Saat ini, upaya kompensasi masih menunggu verifikasi dari pusat.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan, Dinas Pertanian dan Pangan Kulonprogo, Sudarmanto, menjelaskan ternak yang bisa diusulkan memperoleh bantuan kompensasi ternak karena PMK merupakan ternak yang mati atau dipotong bersyarat selama periode 6 Mei-3 Agustus 2022.
Selama itu, di Kulonprogo ada empat ternak mati yang terdiri dari tiga sapi dan satu ekor domba. "Kemudian untuk ternak yang dipotong bersyarat itu 12 ekor, sapi semua," terangnya pada Minggu (18/9/2022) sore.
Saat ini dinas telah mengajukan usulan bantuan terhadap 16 ternak tersebut. Verifikasi disebutkan Sudarmanto telah dilakukan oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY dan sudah diusulkan ke pusat, ke Kementerian Pertanian. "Kami menunggu dari kesimpulan atau veifikasi dari pusat," jelasnya.
BACA JUGA: Lahan Bekas Pabrik Gamping di Gunungkidul Bakal Direklamasi
Dari aspek nominalnya, satu ekor sapi atau kerbau yang mati atau dipotong bersyarat karena PMK akan mendapatkan bantuan sebesar Rp10 juta. Sedangkan untuk domba atau kambing yang mati atau dipotong bersyarat akan mendapat bantuan Rp1,5 juta dan untuk babi Rp2 juta.
"Bantuan akan langsung dikirim ke rekening peternak masing-masing. Jadi prosesnya adalah harus ada surat keterangan kepemilikan, kemudian surat keterangan kematian dan potong bersyarat, kemudian juga harus mengirimkan KK. Sehingga di situ kan ada nama ibu kandung, itu dalam rangka proses untuk membuat rekening baru bagi peternak," tandasnya.
Sampai saat ini, Sudarmanto mengatakan belum ada wilayah di DIY yang telah menerima bantuan kompensasi ternak ini. Dia menambahkan, masa pengusulan bantuan ternak mati atau dipotong bersyarat karena PMK baru akan ditutup 30 September 2022 nanti.
BACA JUGA: Dewan Pendidikan DIY: Harusnya Ada Pilihan Tak Memberikan Sumbangan di SMKN 2 Jogja
Sudarmanto berharap nantinya dengan digelontorkannya bantuan kompensasi ini, bisa digunakan para peternak untuk modal budidaya, seperti membeli anakan ternak kembali. "Harapan ya nanti bisa untuk beli ternak kembali, untuk bisa dipelihara," tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kulonprogo, Aris Nugraha menjelaskan bahwa bantuan kompensasi ternak saat ini masih dalam tahap pengusulan. "Tujuan dari pemerintah itu memberikan semacam kompensasi kerugian ini, biar peternak bisa berusaha tani lagi," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BPBD Sleman menyerahkan hasil riset fenomena api Seyegan kepada keluarga. Rekaman CCTV kini menjadi bagian penyelidikan kepolisian.
Hong Myung-bo resmi mengundurkan diri sebagai pelatih Korea Selatan setelah Taeguk Warriors gagal lolos ke babak 32 besar Piala Dunia 2026.
Astra Motor Yogyakarta menggelar Safety Riding Competition Regional dengan 75 peserta untuk mencari wakil DIY menuju kompetisi nasional.
Kanada lolos ke babak 16 besar Piala Dunia 2026 setelah mengalahkan Afrika Selatan 1-0 berkat gol Stephen Eustaquio pada injury time.
Jadwal SIM Keliling Jogja hari ini, Senin 29 Juni 2026, melayani perpanjangan SIM A dan SIM C di Kantor PJR Prambanan mulai pukul 08.30 WIB.
Satpol PP Bantul menindak tiga pelanggar perda reklame melalui sidang tipiring sebagai upaya memperkuat ketertiban ruang publik dan kepastian hukum.