Festival Dalang Sleman 2026, Regenerasi Dalang Muda Dimulai
Festival Dalang Sleman 2026 jadi ajang regenerasi dalang muda dengan 34 peserta dari seluruh kapanewon di Sleman.
Tidak ada foto
Harianjogja.com, KULONPROGO—Belasan ternak mati atau dipotong bersyarat karena PMK di Kulonprogo diusulkan mendapatkan bantuan kompensasi. Saat ini, upaya kompensasi masih menunggu verifikasi dari pusat.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan, Dinas Pertanian dan Pangan Kulonprogo, Sudarmanto, menjelaskan ternak yang bisa diusulkan memperoleh bantuan kompensasi ternak karena PMK merupakan ternak yang mati atau dipotong bersyarat selama periode 6 Mei-3 Agustus 2022.
Selama itu, di Kulonprogo ada empat ternak mati yang terdiri dari tiga sapi dan satu ekor domba. "Kemudian untuk ternak yang dipotong bersyarat itu 12 ekor, sapi semua," terangnya pada Minggu (18/9/2022) sore.
Saat ini dinas telah mengajukan usulan bantuan terhadap 16 ternak tersebut. Verifikasi disebutkan Sudarmanto telah dilakukan oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY dan sudah diusulkan ke pusat, ke Kementerian Pertanian. "Kami menunggu dari kesimpulan atau veifikasi dari pusat," jelasnya.
BACA JUGA: Lahan Bekas Pabrik Gamping di Gunungkidul Bakal Direklamasi
Dari aspek nominalnya, satu ekor sapi atau kerbau yang mati atau dipotong bersyarat karena PMK akan mendapatkan bantuan sebesar Rp10 juta. Sedangkan untuk domba atau kambing yang mati atau dipotong bersyarat akan mendapat bantuan Rp1,5 juta dan untuk babi Rp2 juta.
"Bantuan akan langsung dikirim ke rekening peternak masing-masing. Jadi prosesnya adalah harus ada surat keterangan kepemilikan, kemudian surat keterangan kematian dan potong bersyarat, kemudian juga harus mengirimkan KK. Sehingga di situ kan ada nama ibu kandung, itu dalam rangka proses untuk membuat rekening baru bagi peternak," tandasnya.
Sampai saat ini, Sudarmanto mengatakan belum ada wilayah di DIY yang telah menerima bantuan kompensasi ternak ini. Dia menambahkan, masa pengusulan bantuan ternak mati atau dipotong bersyarat karena PMK baru akan ditutup 30 September 2022 nanti.
BACA JUGA: Dewan Pendidikan DIY: Harusnya Ada Pilihan Tak Memberikan Sumbangan di SMKN 2 Jogja
Sudarmanto berharap nantinya dengan digelontorkannya bantuan kompensasi ini, bisa digunakan para peternak untuk modal budidaya, seperti membeli anakan ternak kembali. "Harapan ya nanti bisa untuk beli ternak kembali, untuk bisa dipelihara," tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kulonprogo, Aris Nugraha menjelaskan bahwa bantuan kompensasi ternak saat ini masih dalam tahap pengusulan. "Tujuan dari pemerintah itu memberikan semacam kompensasi kerugian ini, biar peternak bisa berusaha tani lagi," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Festival Dalang Sleman 2026 jadi ajang regenerasi dalang muda dengan 34 peserta dari seluruh kapanewon di Sleman.
Pakar Forensika Digital UII menilai markas judi online internasional di Jakarta menjadi ancaman serius cybercrime bagi Indonesia.
Long weekend 14–17 Mei 2026 di Jogja dipenuhi agenda wisata, budaya, dan event menarik. Simak rekomendasi lengkapnya di sini.
Pemkab Bantul turunkan tarif pantai barat jadi Rp5.000 per destinasi mulai Juli 2026. Skema baru dinilai lebih adil bagi wisatawan.
Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam kasus korupsi Chromebook Rp2,18 triliun. Jaksa juga minta denda dan uang pengganti.
KID DIY fokus pada penguatan informasi kebencanaan hingga tingkat kelurahan. Sistem terpadu disiapkan untuk cegah simpang siur saat darurat.