Ekonom Soroti Shadow Economy Indonesia yang Capai 23,8% GDP
Setahun 7DDE, ekonom menilai belum ada perbaikan signifikan. Tata kelola anggaran dan shadow economy menjadi sorotan.
Tidak ada foto
Harianjogja.com, KULONPROGO—Belasan ternak mati atau dipotong bersyarat karena PMK di Kulonprogo diusulkan mendapatkan bantuan kompensasi. Saat ini, upaya kompensasi masih menunggu verifikasi dari pusat.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan, Dinas Pertanian dan Pangan Kulonprogo, Sudarmanto, menjelaskan ternak yang bisa diusulkan memperoleh bantuan kompensasi ternak karena PMK merupakan ternak yang mati atau dipotong bersyarat selama periode 6 Mei-3 Agustus 2022.
Selama itu, di Kulonprogo ada empat ternak mati yang terdiri dari tiga sapi dan satu ekor domba. "Kemudian untuk ternak yang dipotong bersyarat itu 12 ekor, sapi semua," terangnya pada Minggu (18/9/2022) sore.
Saat ini dinas telah mengajukan usulan bantuan terhadap 16 ternak tersebut. Verifikasi disebutkan Sudarmanto telah dilakukan oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY dan sudah diusulkan ke pusat, ke Kementerian Pertanian. "Kami menunggu dari kesimpulan atau veifikasi dari pusat," jelasnya.
BACA JUGA: Lahan Bekas Pabrik Gamping di Gunungkidul Bakal Direklamasi
Dari aspek nominalnya, satu ekor sapi atau kerbau yang mati atau dipotong bersyarat karena PMK akan mendapatkan bantuan sebesar Rp10 juta. Sedangkan untuk domba atau kambing yang mati atau dipotong bersyarat akan mendapat bantuan Rp1,5 juta dan untuk babi Rp2 juta.
"Bantuan akan langsung dikirim ke rekening peternak masing-masing. Jadi prosesnya adalah harus ada surat keterangan kepemilikan, kemudian surat keterangan kematian dan potong bersyarat, kemudian juga harus mengirimkan KK. Sehingga di situ kan ada nama ibu kandung, itu dalam rangka proses untuk membuat rekening baru bagi peternak," tandasnya.
Sampai saat ini, Sudarmanto mengatakan belum ada wilayah di DIY yang telah menerima bantuan kompensasi ternak ini. Dia menambahkan, masa pengusulan bantuan ternak mati atau dipotong bersyarat karena PMK baru akan ditutup 30 September 2022 nanti.
BACA JUGA: Dewan Pendidikan DIY: Harusnya Ada Pilihan Tak Memberikan Sumbangan di SMKN 2 Jogja
Sudarmanto berharap nantinya dengan digelontorkannya bantuan kompensasi ini, bisa digunakan para peternak untuk modal budidaya, seperti membeli anakan ternak kembali. "Harapan ya nanti bisa untuk beli ternak kembali, untuk bisa dipelihara," tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kulonprogo, Aris Nugraha menjelaskan bahwa bantuan kompensasi ternak saat ini masih dalam tahap pengusulan. "Tujuan dari pemerintah itu memberikan semacam kompensasi kerugian ini, biar peternak bisa berusaha tani lagi," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Setahun 7DDE, ekonom menilai belum ada perbaikan signifikan. Tata kelola anggaran dan shadow economy menjadi sorotan.
Tri Wahyuni tampil di Asian Games 2026 pada 1 Oktober. Simak jadwal kualifikasi senam ritmik dan peluangnya menuju final.
Media Bangladesh menyoroti Timnas Indonesia jelang laga penentu Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 di SUGBK, Kamis (1/10/2026)
Tak punya paklaring? Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan tetap bisa diajukan dengan dokumen tertentu. Cek syarat dan cara klaimnya.
Terlalu banyak minum teh dapat memicu sejumlah keluhan. Simak 13 dampaknya, dari gangguan tidur hingga penyerapan zat besi.
1 Oktober 2026 memperingati sejumlah hari penting, dari Hari Kesaktian Pancasila, Hari Kopi Internasional, hingga Hari Lansia Internasional.