Pengadaan Seragam Dinas Senilai Rp3,7 Miliar di Gunungkidul Dibatalkan
Pemkab Gunungkidul batalkan pengadaan seragam Rp3,7 miliar karena efisiensi dan dialihkan ke program prioritas daerah.
Proses pemeriksaan kesehatan hewan yang berlangsung di Padukuhan Ploso, Giritirto, Purwosari. Foto diambil 25 April 2025. Harian Jogja/David Kurniawan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Bupati Gunungkidul menerbitkan Peraturan No.10/2025 tentang Tata Cara Pemberian Kompensasi dan Bantuan Pemberantasan Penyakit Hewan Menular dan Hewan Sehat Akibat Depopulasi. Adapun besaran kompensasi yang diberikan mencapai Rp5-10 juta.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Gunungkidul, Wibawanti Wulandari mengatakan, dengan dikeluarkannya Perbup No.10/2025, maka sudah resmi adanya pemberian kompensasi terhadap ternak warga yang mati karena penyakit. Aturan ini mulai berlaku pada 16 April 2025, namun hingga sekarang belum ada yang mengajukan permohonan kompensasi.
Dia menjelaskan, sesuai dengan peraturan tersebut, maka kompensasi yang diberikan bagi hewan ternak yang mati paling banyak sebesar Rp5 juta. Adapun nominal pastinya akan disesuaikan dengan tingkatan umur.
BACA JUGA: Jelang Iduladha, Permintaan Hewan Kurban di Bantul Turun
“Sudah ada ketentuannya dan untuk mengakses keompensasi juga harus memenuhi sejumlah persyaratan,” katanya, Rabu (21/5/2025).
Wibawanti menjelaskan, syarat untuk mengajukan kompensasi di antaranya wajib memiliki surat keterangan kepemilikan sapi dan dokumentasi penguburan sesuai dengan ketentuan berlaku. Selain itu, juga dilengkapi dengan surat resmi hasil laboratorium yang menunjukkan penyebab kematian hewan ternak.
“Semua persyaratan ini harus terpenuhi. Sebab, kalau tidak maka kompensasi tidak bisa diberikan. Makanya, kami imbau ketika hewan ternak mati dengan ciri-ciri penyakit menular, peternak segera melaporkan ke petugas kami,” katanya.
Ditambahkannya, didalam perbup ini juga mengatur tentang pemberian kompensasi bagi ternak yang mati karena proses vaksinasi. Adapun besaran bantuan diberikan paling banyak sebesar Rp10 juta.
“Tentunya ada upaya monitoring untuk memastikan kematian akibat vaksinasi atau bukan,” katanya.
BACA JUGA: Pemkab Bantul Siapkan Enam Gapura Ikonik Penanda Batas Wilayah
Sekretaris Daerah Gunungkidul, Sri Suhartanta mengatakan, kompensasi terhadap ternak mati diberikan untuk mencegah terjadinya penyembelihan bangkai ternak maupun praktik brandu yang seringkali menjadi penyebab antraks di Gunungkidul. Meski demikian, ia memastikan bantuan hanya bersifat stimulan karena tidak dapat menutup kerugian secara menyeluruh.
“Memang tidak bisa menutupi kerugian menyeluruh. Paling tidak, kompensasi diberikan bisa untuk mengebumikan ternak mati sekaligus dapat dipergunakan membeli anakan ternak kemudian dibesarkan,” kata Sri Suhartanta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Gunungkidul batalkan pengadaan seragam Rp3,7 miliar karena efisiensi dan dialihkan ke program prioritas daerah.
Xpeng G6 AWD resmi meluncur di Indonesia dengan motor ganda, tenaga 358 kW, akselerasi 4,13 detik, dan identitas baru Black Edition.
Prof Sarwidi menilai mitigasi gempa menjadi penentu dampak bencana. Perbedaan kerusakan di Venezuela dan Jepang menjadi pelajaran bagi Indonesia.
Simak contoh surat referensi kerja yang benar, fungsi, manfaat, serta format resmi yang dapat meningkatkan peluang diterima di perusahaan.
Rektor Prof. Hari Purnomo mengajak alumni membangun growth mindset untuk menghadapi AI dan tantangan global.
Video Pos Polisi Nampu Saradan viral di media sosial. Warganet membagikan kenangan melintasi jalur lama Madiun–Nganjuk sebelum era jalan tol.