Pilur Gunungkidul 2026, Sebanyak 24 Lurah Petahana Siap Bertarung
DPMKP2KB Gunungkidul mencatat 24 lurah petahana berpeluang maju di Pilur 2026. Pendaftaran bakal calon berlangsung 13-23 Juli 2026.
Proses pemeriksaan kesehatan hewan yang berlangsung di Padukuhan Ploso, Giritirto, Purwosari. Foto diambil 25 April 2025. Harian Jogja/David Kurniawan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Bupati Gunungkidul menerbitkan Peraturan No.10/2025 tentang Tata Cara Pemberian Kompensasi dan Bantuan Pemberantasan Penyakit Hewan Menular dan Hewan Sehat Akibat Depopulasi. Adapun besaran kompensasi yang diberikan mencapai Rp5-10 juta.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Gunungkidul, Wibawanti Wulandari mengatakan, dengan dikeluarkannya Perbup No.10/2025, maka sudah resmi adanya pemberian kompensasi terhadap ternak warga yang mati karena penyakit. Aturan ini mulai berlaku pada 16 April 2025, namun hingga sekarang belum ada yang mengajukan permohonan kompensasi.
Dia menjelaskan, sesuai dengan peraturan tersebut, maka kompensasi yang diberikan bagi hewan ternak yang mati paling banyak sebesar Rp5 juta. Adapun nominal pastinya akan disesuaikan dengan tingkatan umur.
BACA JUGA: Jelang Iduladha, Permintaan Hewan Kurban di Bantul Turun
“Sudah ada ketentuannya dan untuk mengakses keompensasi juga harus memenuhi sejumlah persyaratan,” katanya, Rabu (21/5/2025).
Wibawanti menjelaskan, syarat untuk mengajukan kompensasi di antaranya wajib memiliki surat keterangan kepemilikan sapi dan dokumentasi penguburan sesuai dengan ketentuan berlaku. Selain itu, juga dilengkapi dengan surat resmi hasil laboratorium yang menunjukkan penyebab kematian hewan ternak.
“Semua persyaratan ini harus terpenuhi. Sebab, kalau tidak maka kompensasi tidak bisa diberikan. Makanya, kami imbau ketika hewan ternak mati dengan ciri-ciri penyakit menular, peternak segera melaporkan ke petugas kami,” katanya.
Ditambahkannya, didalam perbup ini juga mengatur tentang pemberian kompensasi bagi ternak yang mati karena proses vaksinasi. Adapun besaran bantuan diberikan paling banyak sebesar Rp10 juta.
“Tentunya ada upaya monitoring untuk memastikan kematian akibat vaksinasi atau bukan,” katanya.
BACA JUGA: Pemkab Bantul Siapkan Enam Gapura Ikonik Penanda Batas Wilayah
Sekretaris Daerah Gunungkidul, Sri Suhartanta mengatakan, kompensasi terhadap ternak mati diberikan untuk mencegah terjadinya penyembelihan bangkai ternak maupun praktik brandu yang seringkali menjadi penyebab antraks di Gunungkidul. Meski demikian, ia memastikan bantuan hanya bersifat stimulan karena tidak dapat menutup kerugian secara menyeluruh.
“Memang tidak bisa menutupi kerugian menyeluruh. Paling tidak, kompensasi diberikan bisa untuk mengebumikan ternak mati sekaligus dapat dipergunakan membeli anakan ternak kemudian dibesarkan,” kata Sri Suhartanta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPMKP2KB Gunungkidul mencatat 24 lurah petahana berpeluang maju di Pilur 2026. Pendaftaran bakal calon berlangsung 13-23 Juli 2026.
Menteri PU Dody Hanggodo membantah terlibat dugaan doxing terhadap dosen UGM Nabiyla Risfa Izzati dan menegaskan dirinya terbuka terhadap kritik.
Andy Burnham resmi menjadi Perdana Menteri Inggris. Simak perjalanan politik mantan jurnalis dan eks Wali Kota Greater Manchester tersebut.
Indonesia menghadapi Kamboja pada laga pembuka SEA V Cup 2026 putaran kedua di Jakarta. Misi balas kekalahan dan buru tiket semifinal.
RUU PFII yang terdiri atas 10 bab dan 73 pasal segera disahkan. Atur insentif pajak, pengadilan khusus, dan pusat finansial internasional Indonesia.
Kesbangpol Kulonprogo menggencarkan program Goes to School di 46 sekolah untuk mencegah kenakalan remaja, bullying, judi online, dan tawuran pelajar.