Tabrak Pembatas, Pemotor Tewas di Jalan Perbatasan Semin-Sukoharjo
Jajaran Polsek Semin mengimbau kepada pengendara terus berhati-hati saat berkendara. Hal ini tak lepas adanya kecelakaan maut di perbatasan dengan sukoharjo.
Proses pemeriksaan kesehatan hewan yang berlangsung di Padukuhan Ploso, Giritirto, Purwosari. Foto diambil 25 April 2025. Harian Jogja/David Kurniawan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Bupati Gunungkidul menerbitkan Peraturan No.10/2025 tentang Tata Cara Pemberian Kompensasi dan Bantuan Pemberantasan Penyakit Hewan Menular dan Hewan Sehat Akibat Depopulasi. Adapun besaran kompensasi yang diberikan mencapai Rp5-10 juta.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Gunungkidul, Wibawanti Wulandari mengatakan, dengan dikeluarkannya Perbup No.10/2025, maka sudah resmi adanya pemberian kompensasi terhadap ternak warga yang mati karena penyakit. Aturan ini mulai berlaku pada 16 April 2025, namun hingga sekarang belum ada yang mengajukan permohonan kompensasi.
Dia menjelaskan, sesuai dengan peraturan tersebut, maka kompensasi yang diberikan bagi hewan ternak yang mati paling banyak sebesar Rp5 juta. Adapun nominal pastinya akan disesuaikan dengan tingkatan umur.
BACA JUGA: Jelang Iduladha, Permintaan Hewan Kurban di Bantul Turun
“Sudah ada ketentuannya dan untuk mengakses keompensasi juga harus memenuhi sejumlah persyaratan,” katanya, Rabu (21/5/2025).
Wibawanti menjelaskan, syarat untuk mengajukan kompensasi di antaranya wajib memiliki surat keterangan kepemilikan sapi dan dokumentasi penguburan sesuai dengan ketentuan berlaku. Selain itu, juga dilengkapi dengan surat resmi hasil laboratorium yang menunjukkan penyebab kematian hewan ternak.
“Semua persyaratan ini harus terpenuhi. Sebab, kalau tidak maka kompensasi tidak bisa diberikan. Makanya, kami imbau ketika hewan ternak mati dengan ciri-ciri penyakit menular, peternak segera melaporkan ke petugas kami,” katanya.
Ditambahkannya, didalam perbup ini juga mengatur tentang pemberian kompensasi bagi ternak yang mati karena proses vaksinasi. Adapun besaran bantuan diberikan paling banyak sebesar Rp10 juta.
“Tentunya ada upaya monitoring untuk memastikan kematian akibat vaksinasi atau bukan,” katanya.
BACA JUGA: Pemkab Bantul Siapkan Enam Gapura Ikonik Penanda Batas Wilayah
Sekretaris Daerah Gunungkidul, Sri Suhartanta mengatakan, kompensasi terhadap ternak mati diberikan untuk mencegah terjadinya penyembelihan bangkai ternak maupun praktik brandu yang seringkali menjadi penyebab antraks di Gunungkidul. Meski demikian, ia memastikan bantuan hanya bersifat stimulan karena tidak dapat menutup kerugian secara menyeluruh.
“Memang tidak bisa menutupi kerugian menyeluruh. Paling tidak, kompensasi diberikan bisa untuk mengebumikan ternak mati sekaligus dapat dipergunakan membeli anakan ternak kemudian dibesarkan,” kata Sri Suhartanta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jajaran Polsek Semin mengimbau kepada pengendara terus berhati-hati saat berkendara. Hal ini tak lepas adanya kecelakaan maut di perbatasan dengan sukoharjo.
Agenda wisata Jogja 27-30 Juni 2026 penuh event seru, mulai ARTJOG, Pasar Kangen hingga festival lifestyle. Simak rekomendasinya.
Fadli Zon dorong Lengger Banyumas go internasional. Festival budaya dinilai berdampak besar bagi pariwisata dan UMKM.
Harga emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian hari ini bervariasi. Simak daftar lengkap harga dan buyback terbaru.
UGM dorong penggunaan bahan alami untuk praktikum kimia murah, aman, dan mudah diterapkan di sekolah.
Gempa Magnitudo 7,5 guncang Venezuela, 235 tewas, ratusan bangunan rusak, dan puluhan gempa susulan picu kepanikan.