Penataan Pantai Sepanjang Butuh Rp16 Miliar, Pemkab Ajukan Danais
Penataan Pantai Sepanjang Gunungkidul masih berlanjut. Pemkab membutuhkan sekitar Rp16 miliar untuk jalan, kios, trotoar, dan parkir.
Kamera CCTV Electonic Traffic Law Enforcement (ETLE) dipasang di ruas jalan Wates Purworejo, Temon, Kulonprogo, Rabu (24/03/2021). /Harian Jogja-Desi Suryanto
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Penerapan ETLE mobile atau tilang keliling berpotensi terjadinya salah sasaran dalam pelanggaran. Pasalnya, pencatatan pelanggaran mengacu pada nomor kendaraan yang tertempel di kendaraan.
Oleh karenanya, Satlantas Polres Gunungkidul meminta kepada masyarakat yang telah menjual kendaraannya untuk segera melakukan pemblokiran. Cara pemblokiran mudah dan dilakukan secara gratis.
Bagian Urusan STNK, Satlantas Polres Gunungkidul, Aipda Heri Setiyawan mengatakan, diterapkannya ETLE mobile berpotensi terjadinya salah sasaran proses tilang. Hal ini tak lepas dari pencatatan pelanggaran yang mengaju pada plat nomor di kendaraan.
“Tentunya pemilik yang tertera di STNK yang dikirimi surat tilang. Jadi, kalau punya kendaraan atas nama sendiri dan telah dijual, maka sebaiknya segera diblokir agar tidak menjadi salah sasaran ETLE mobile,” kata Heri saat dihubungi, Jumat (30/9/2022).
Baca juga: Prakiraan Cuaca Jogja di Hari Terakhir Bulan September 2022
Dia menjelaskan, cara pemblokiran kendaraan, baik roda dua maupun mobil mudah dan dilakukan secara gratis. Pemilik lama cukup membawa KTP-el dan menyebutkan nomor kendaraan yang akan diblokir.
Adapun lokasinya pengurusan bisa ke kantor Samsat di Kota Wonosari serta layanan samsat desa di Gunungkidul. “Jadi tidak harus ke kantor, karena sekarang sudah ada layanan samsat desa,” katanya.
Hal senada diungkapkan Kasatlantas Polres Gunungkidul, A Purwanta. Menurut dia, pada saat diblokir nantinya pemilik kendaraan yang baru harus melakukan balik nama.
“Proses pemblokiran [bagi pemilik baru] akan diketahui saat mengurus pajak kendaraan. Jika sudah diblokir, maka harus dibalik nama kalau masih satu kabupaten, tapi kalau luar daerah harus dilakukan mutasi terlebih dahulu sebelum balik nama,” katanya.
Purwanta mengakui sejak diterapkan tilang keliling belum ada komplain atau pengaduan terkait dengan salah sasaran pelanggaran. Total hingga sekarang ada 74 warga yang tertangkap tilang keliling yang dilakukan petugas.
“Tidak ada masalah karena pelanggar dengan pemilik kendaraan masih sama,” katanya.
Menurut dia, pelaksanaan ETLE mobile masih dilaksanakan di seputaran Kota Wonosari. Ke depannya, tilang keliling akan diperluas hingga menyasar ke seluruh wilayah di Bumi Handayani.
“Memang butuh proses. Termasuk kendaraan yang ditindak baru plat di Gunungkidul, sedangkan yang luar daerah belum karena sistem belum terintegrasi antar wilayah,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Penataan Pantai Sepanjang Gunungkidul masih berlanjut. Pemkab membutuhkan sekitar Rp16 miliar untuk jalan, kios, trotoar, dan parkir.
Jadwal KRL Jogja-Solo hari ini Minggu 28 Juni 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Pertamina mempercepat distribusi BBM subsidi di Madura untuk mengurai antrean Pertalite dan Solar di sejumlah SPBU di empat kabupaten.
Australia memperketat larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun dengan menaikkan denda hingga Rp1,1 triliun dan memperluas pengawasan.
Simak lima fakta menarik Tanjung Verde, debutan Piala Dunia 2026 yang sukses lolos ke babak 32 besar dan akan menghadapi Argentina.
BPKH membuka rekrutmen pegawai 2026 untuk delapan posisi Asisten Manajer. Simak syarat, daftar formasi, dan jadwal penutupan pendaftaran.