Advertisement

Sejak Diberlakukan Agustus, Ada 74 Pengendara Kena Tilang Keliling di Gunungkidul

David Kurniawan
Kamis, 29 September 2022 - 15:47 WIB
Arief Junianto
Sejak Diberlakukan Agustus, Ada 74 Pengendara Kena Tilang Keliling di Gunungkidul Ilustrasi. - Harian Jogja/Desi Suryanto

Advertisement

Harianjogja.com, Gunungkidul — Satlantas Polres Gunungkidul telah memberlakukan ETLE mobile atau tilang keliling sejak awal Agustus 2022. Total hingga sekarang sudah ada 74 pengendara yang terdokumentasi melanggar peraturan lalu lintas.

Kasatlatas Polres Gunungkidul, A Purwanta mengatakan tilang keliling sudah diterapkan di Gunungkidul sejak Agustus 2022. Total ada 75 petugas dikerahkan untuk patroli keliling untuk mencatat pelanggaran kasat mata yang dilakukan pengendara kendaraan bermotor.

Advertisement

Dia menjelaskan, hingga sekarang ada 74 pelanggar yang terjaring tilang keliling. Adapun rinciannya, sebanyak 59 pelanggar terjaring selama Agustus dan sisanya 15 pelanggar terpantau sepanjang September.

“Untuk bukti tilang sudah kami serahkan ke masing-masing pemilik sesuai dengan plat nomor yang tertera di kendaraan,” kata Purwanta, Kamis (29/9/2022).

BACA JUGA: Lakukan PKM, Tim UAD Dukung Program Indonesia Bebas Stunting

Dia tidak menampik jumlah pelanggar yang terjaring belum begitu banyak karena fokus patroli masih di seputaran Kota Wonosari. Sesuai dengan aturan, tilang keliling ini bisa dilaksanakan di seluruh wilayah Gunungkidul.

“Kenapa belum banyak, karena memang fokus baru kendaraan yang plat asli Gunungkidul. sedangkan dari luar daerah belum dilakukan penindakan,” katanya.

Meski demikian, Purwanta memastikan ke depannya setiap pelanggar akan ditilang semua pada saat petugas berpatroli. Hanya saja, sambung dia, masih butuh proses karena butur integrasi sistem antar wilayah. “Sekarang masih per wilayah yang ditindak, sehingga berdampak terhadap jumlah pelanggar yang terjaring,” ujar dia.

Cara kerja dari ETLE mobile, petugas akan melakukan patroli yang sasarannya bisa di seluruh wilayah Gunungkidul. Pada saat menemukan pengendara yang berpotensi melanggar peraturan lalu lintas akan dipotret melalui gawai masing-masing yang telah tersambung ke aplikasi.

Setelah itu, data pelanggaran akan dikirimkan ke alamat sesuai dengan pelat nomor kendaraan yang digunakan. “Pelanggaran yang terlihat mata seperti tidak memakai helm, berboncengan lebih dari dua orang atau plat kendaraan mati,” katanya.

Kasubag Humas Polres Gunungkidul, AKP Suryanto meminta kepada masyarakat untuk terus mematuhi peraturan lalu lintas. Selain untuk menghindari terjaring program ETLE Mobile, juga mengurangi risiko kecelakaan pada saat di jalanan. “Rambu-rambu yang dipasang untuk keselamatan. Jadi harus dipatuhi bersama agar selamat,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

32 Proyek Strategis Bendungan hingga Tol Ditarget Selesai Tahun Ini

News
| Selasa, 19 Maret 2024, 11:17 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement