Proyek Kantor Dinkes Rp7,1 Miliar Mulai Dikerjakan di Siraman
Kantor Dinas Kesehatan senilai Rp7,1 miliar mulai dibangun di kawasan kantor terpadu Pemkab Gunungkidul di Kalurahan Siraman, Wonosari mulai dibangun.
Ilustrasi./Harian Jogja-Desi Suryanto
Harianjogja.com, Gunungkidul — Satlantas Polres Gunungkidul telah memberlakukan ETLE mobile atau tilang keliling sejak awal Agustus 2022. Total hingga sekarang sudah ada 74 pengendara yang terdokumentasi melanggar peraturan lalu lintas.
Kasatlatas Polres Gunungkidul, A Purwanta mengatakan tilang keliling sudah diterapkan di Gunungkidul sejak Agustus 2022. Total ada 75 petugas dikerahkan untuk patroli keliling untuk mencatat pelanggaran kasat mata yang dilakukan pengendara kendaraan bermotor.
Dia menjelaskan, hingga sekarang ada 74 pelanggar yang terjaring tilang keliling. Adapun rinciannya, sebanyak 59 pelanggar terjaring selama Agustus dan sisanya 15 pelanggar terpantau sepanjang September.
“Untuk bukti tilang sudah kami serahkan ke masing-masing pemilik sesuai dengan plat nomor yang tertera di kendaraan,” kata Purwanta, Kamis (29/9/2022).
BACA JUGA: Lakukan PKM, Tim UAD Dukung Program Indonesia Bebas Stunting
Dia tidak menampik jumlah pelanggar yang terjaring belum begitu banyak karena fokus patroli masih di seputaran Kota Wonosari. Sesuai dengan aturan, tilang keliling ini bisa dilaksanakan di seluruh wilayah Gunungkidul.
“Kenapa belum banyak, karena memang fokus baru kendaraan yang plat asli Gunungkidul. sedangkan dari luar daerah belum dilakukan penindakan,” katanya.
Meski demikian, Purwanta memastikan ke depannya setiap pelanggar akan ditilang semua pada saat petugas berpatroli. Hanya saja, sambung dia, masih butuh proses karena butur integrasi sistem antar wilayah. “Sekarang masih per wilayah yang ditindak, sehingga berdampak terhadap jumlah pelanggar yang terjaring,” ujar dia.
Cara kerja dari ETLE mobile, petugas akan melakukan patroli yang sasarannya bisa di seluruh wilayah Gunungkidul. Pada saat menemukan pengendara yang berpotensi melanggar peraturan lalu lintas akan dipotret melalui gawai masing-masing yang telah tersambung ke aplikasi.
Setelah itu, data pelanggaran akan dikirimkan ke alamat sesuai dengan pelat nomor kendaraan yang digunakan. “Pelanggaran yang terlihat mata seperti tidak memakai helm, berboncengan lebih dari dua orang atau plat kendaraan mati,” katanya.
Kasubag Humas Polres Gunungkidul, AKP Suryanto meminta kepada masyarakat untuk terus mematuhi peraturan lalu lintas. Selain untuk menghindari terjaring program ETLE Mobile, juga mengurangi risiko kecelakaan pada saat di jalanan. “Rambu-rambu yang dipasang untuk keselamatan. Jadi harus dipatuhi bersama agar selamat,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kantor Dinas Kesehatan senilai Rp7,1 miliar mulai dibangun di kawasan kantor terpadu Pemkab Gunungkidul di Kalurahan Siraman, Wonosari mulai dibangun.
Nanik Deyang mundur dari Kepala BGN karena alasan kesehatan, namun menegaskan tetap mengawal Program Makan Bergizi Gratis.
Harga pangan nasional 22 Juli 2026 bergerak variatif. Bawang dan sebagian cabai turun, sementara beras medium, telur, dan minyak curah naik.
Sistem buka tutup dan contraflow kembali berlaku di Simpang Tiga Piyungan hingga akhir Juli 2026 seiring proyek rigid beton dilanjutkan.
Kemenperin menilai lonjakan impor truk berpotensi menekan industri otomotif, investasi, utilisasi pabrik, dan penyerapan tenaga kerja
Pertamina menargetkan pabrik hidrogen hijau pertama di PLTP Ulubelu, Lampung, mulai beroperasi pada November 2026.