Modus Tukar Uang, 2 WNA Gasak Rp4,2 Juta di Gunungkidul
Dua WNA mencuri Rp4,2 juta di warung Gunungkidul dengan modus tukar uang. Polisi masih memburu pelaku dan imbau warga waspada.
Salah satu usaha pertamini yang dijalankan warga di wilayah Kapanewon Semin. Foto diambil Sabtu (15/10/2022)/Harian Jogja-David Kurniawan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Dinas Perdagangan Gunungkidul akan mengawasi penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dijalankan masyarakat lewat pertamini. Hal ini sejalan dengan Surat Edaran dari Kementerian Perdagangan No.62/PKTN/SD/04/2022 tentang Legalitas Usaha Pertamini.
Kepala Dinas Perdagangan Gunungkidul, Kelik Yuniantoro mengatakan, berdasarkan edaran dari Kementerian Perdagangan, pemkab diminta mengawasi unit usaha pertamini. Pasalanya, dari hasil kajian di tingkat pusat bahwa jenis usaha ini melanggar ketentuan.
“Oleh kaarenanya, kami diminta untuk mengawasi usaha ini. Sekarang kami sudah mulai melakukannya,” kata Kelik, Senin (17/10/2022).
Menurut instruksi pengawasan tertuang dalam Surat Edaran dari Kementerian Perdagangan No.62/PKTN/SD/04/2022 tentang Legalitas Usaha Pertamini. Tindaklanjut dari edaran ini, dinas perdagangan didaerah juga dilarang melakuakn tera ulang ke usaha pertamini.
“Kegiatan tera hanya usaha yang resmi seperti SPBU [Pertamina dan non-Pertamina] atau pertashop,” katanya.
Selain itu, didalam kegiatan pengawasan juga diminta mengimbau pemilik pertamini untuk mengurus legalitas dalam menjalankan usaha. “Tentunya kami akan mengimbau, meski tidak mudah karena dengan mengantongi izin maka akan seperti usaha pertashop,” katanya.
BACA JUGA: Begini Akal Bulus Ferdy Sambo Hilangkan Jejak Pembunuhan Brigadir J
Menurut dia, untuk membuka usaha pertashop membutuhkan modal ratusan juta rupiah. Hal ini dikarenakan selain untuk mengurus izin, juga dibutuhkan area lahan yang representative.
“Mungkin ditotal bisa mencapai Rp400 juta. Tentunya ini jadi kendala karena beda dengan pertamini yang hanya beli mesinya yang tidak sampai Rp20 juta per unit,” katanya.
Salah seorang pemilik pertamini di Kapanewon Semin, Sukardi mengaku tidak masalah adanya program pengawasan dari Dinas Perdagangan Gunungkidul. Menurut dia, usaha yang dilaksanakan sudah berlangsung lama.
“Saya jual jenis Pertamax karena boleh membeli dengan jeriken. Sedangkan Pertalite tidak bisa membeli di SPBU karena dilarang menggunakan jeriken,” katanya.
Disinggung mengenai izin usaha, Sukardi mengakui modal menjadi kendala. Ia menggambarkan untuk membeli satu mesin hanya membutuhkan modal sekitar Rp10 juta.
Sedangkan untuk usaha Pertashop membutuhkan modal yang besar karena tidak hanya pembelian alat serta izin usaha, tapi juga membutuhkan lahan yang luas. “Bisa ratusan juta rupiah dan dari mana mendapatkan modal tersebut,” kata Sukardi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dua WNA mencuri Rp4,2 juta di warung Gunungkidul dengan modus tukar uang. Polisi masih memburu pelaku dan imbau warga waspada.
Penjaga TPR lama Pantai Parangtritis disabet clurit oleh pelaku tak dikenal. Polisi masih memburu pelaku dan mendalami motif penyerangan.
Jadwal bus KSPN Malioboro ke Pantai Ndrini dan Obelix Sea View Senin 18 Mei 2026, lengkap dengan rute dan tarif.
Program UKDW Scholarship membuka kesempatan bagi siswa berprestasi untuk menempuh pendidikan tinggi sekaligus mengembangkan potensi akademik maupun non-akademik
Arab Saudi akan mendenda hingga Rp93 juta bagi jemaah haji ilegal tanpa izin resmi dan memberi sanksi deportasi serta larangan masuk 10 tahun.
Harga emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian hari ini 18 Mei 2026 terpantau stabil. Simak daftar lengkap harga jual dan buyback.