Target RPJMD DIY Dikejar di Tahun Terakhir, Kemiskinan Jadi Tantangan
RPJMD DIY 2022-2027 masuk tahun terakhir. Pemda optimistis capai target meski kemiskinan dan ketimpangan masih jadi tantangan.
Kelompok korban dalam kasus rusuh Babarsari memberi keterangan pers ketika mendatangi Polda DIY, Senin (24/10/2022)./Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, SLEMAN—Kasus keributan di sebuah tempat karaoke Melly Glow di Babarsari yang terjadi pada Juli lalu kembali memanas. Kelompok korban mendatangi Polda DIY pada Senin (24/10/2022) untuk memastikan polisi tidak menghilangkan fakta penggunaan senjata api (senpi) oleh pelaku dalam peristiwa tersebut.
Puluhan orang dari salah satu kelompok warga mendatangi Polda DIY sekitar pukul 11.00 WIB. Setelah diterima di halaman Polda DIY, perwakilan masa termasuk kuasa hukum beraudiensi dengan petugas di Bagian Reskrimum Polda DIY.
Pengacara kelompok korban, Donal Dimas Mamusung, menjelaskan kedatangan mereka ke Polda DIY kali ini untuk memastikan polisi tidak menghilangkan fakta penggunaan senpi oleh pelaku dalam kasus keributan di tempat karaoke Melly Glow yang merupakan buntut dari keributan di Jambusari.
“Kasus yang di Jambusari berbeda dengan hasil di pengadilan. Di Jambusari ada penggunaan senpi tapi tidak masuk sampai ke pengadilan. Kami memastikan kasus Melly Glow tidak ada lagi penghilangan masalah senpi,” ujarnya.
BACA JUGA: Klarifikasi soal Pengakuan Siap Nyapres, Ganjar Datangi Kantor DPP PDIP Sore Ini
Berdasarkan hasil audiensi dengan Reskrimum Polda DIY, pihaknya telah diberi kepastian oleh polisi jika pasal Undang-Undang Darurat akan dipakai dalam kasus tersebut. Mereka pun akan terus mengawal kasus tersebut sampai tuntas.
Tetua kelompok warga, Christofel, menuturkan pihaknya telah mendapat kepastian dari kepolisian kasus ini sedang diproses secepatnya. “Jadi kami klarifikasi untuk minta bagaimana kasus ini naik sampai tuntutan kita senpinya harus masuk dalam pasal,” katanya.
Sementara dari pihak kepolisian belum memberikan tanggapan terkait hal ini kepada media. Seperti diketahui, dalam kasus Jambusari yang terjadi pada 2 Juli lalu, Polda DIY telah menetapkan dua tersangka yakni AL alias L dan R. Sedikitnya tiga orang mengalami luka akibat kejadian ini.
Kejadian tersebut berlanjut dengan keributan antarkelompok yang terjadi dua hari setelahnya di Melly Glow. Kasus kedua ini lah yang saat ini tengah diproses. Kelompok korban mengklaim memiliki bukti termasuk rekaman CCTV penggunaan senpi dalam kasus tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
RPJMD DIY 2022-2027 masuk tahun terakhir. Pemda optimistis capai target meski kemiskinan dan ketimpangan masih jadi tantangan.
BPJS Ketenagakerjaan Sleman genjot Peladi Makarti di 35 kalurahan untuk lindungi pekerja informal dan percepat Universal Coverage Jamsostek 2026.
Neymar kembali dipanggil timnas Brasil untuk Piala Dunia 2026. Carlo Ancelotti membawa kombinasi pemain senior dan bintang muda.
Kemlu RI siapkan langkah perlindungan bagi WNI peserta Global Sumud Flotilla yang dicegat Israel di Laut Mediterania menuju Gaza.
Harga emas Pegadaian hari ini turun. Emas Antam Rp2,861 juta, UBS Rp2,788 juta, dan Galeri24 Rp2,756 juta per gram.
Jadwal Bus Malioboro–Parangtritis hari ini, tarif Rp12.000, solusi wisata hemat dan praktis di Yogyakarta.