Jembatan Tua Kewek Dibongkar Mei, Diganti Struktur Baru
Jembatan Kewek Jogja steril kendaraan, bongkar total Rp19 miliar APBN mulai April 2026. Struktur girder baru 30m, warga alih jalur Abu Bakar Ali untung pedagang
ilustrasi curanmor. /Harian Jogja-Desi Suryanto
Harianjogja.com, SLEMAN—Seorang pria ditangkap polisi seusai mencuri motor dari seorang yang hendak menjual motornya. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku terpaksa menjalankan aksinya karena desakan kebutuhan dan utang pinjaman online (pinjol).
Kapolsek Kalasan, Kompol Legowo Saputro, menjelaskan pelaku adalah W, 33, warga Kalurahan Nogotirto, Kapanewon Gamping. Pelaku mencuri motor Honda Scoopy Nomor Polisi AD 3476 KV milik Subhan Ulul Albab, 21, Kamis (3/11/2022) di Jalan Ramayana Balet, Padukuhan Pakem, Kalurahan Tamanmartani, Kapanewon Kalasan,
W berhasil ditangkap pada hari yang sama. Kejadian ini bermula ketika korban bermaksud menjual motornya melalui Facebook. “Korban mengiklankan sepeda motor miliknya untuk dijual melalui Facebook. Saat itu, tersangka melihatnya dan bermaksud membelinya,” ujarnya, Kamis (10/11/2022).
BACA JUGA: Sultan Sebut Kasus Aktif Covid-19 Naik 10 Kali Lipat, Sleman Paling Banyak
Setelah berkomunikasi lewat whatsaap, keduanya sepakat bertemu di Jalan Ramayana Balet, Padukuhan Pakem, Kalurahan Tamanmartani untuk bertransaksi secara cash on delivery (COD). Saat itu lah pelaku malah membawa kabur motor yang mau dijual korban.
W membawa kabur motor korban saat korban lengah. Mengetahui aksi W, korban pun langsung berteriak minta pertolongan kepada warga di sekitar lokasi. “Warga yang mendengar teriakan korban lantas mengejar tersangka hingga tersangka panik dan jatuh. Saat jatuh itulah, tersangka dapat diamankan,” katanya.
Setelah berhasil ditangkap warga, W lalu diserahkan ke Polsek Kalasan untuk pemeriksaan. Dari pemeriksaan tersebut, W mengaku terpaksa melakukan aksinya karena desakan ekonomi dan untuk membayar hutang di pinjol.
Setelah penangkapan, W kini ditahan di rutan Polsek kalasan. Atas perbuatannya, W disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana di atas 4 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jembatan Kewek Jogja steril kendaraan, bongkar total Rp19 miliar APBN mulai April 2026. Struktur girder baru 30m, warga alih jalur Abu Bakar Ali untung pedagang
Polresta Sleman kembali membuka peluang restorative justice dalam kasus Shinta Komala terkait dugaan penggelapan iPhone 14.
Kasus kekerasan seksual santri di Lombok Tengah mengungkap penggunaan aplikasi khusus gay oleh tersangka berinisial YMA.
Transformasi ekonomi DIY dinilai tak bisa dipisahkan dari budaya lokal yang menjadi fondasi pengembangan ekonomi kreatif Yogyakarta.
Satpol PP Solo meminta pedagang olahan daging anjing beralih usaha sesuai Perda Tertib Pangan Kota Solo 2025.
Lima WNI dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2.0 dilaporkan ditahan Israel di perairan Siprus.