Simulasi Bencana di Kepatihan Tingkatkan Kesiapsiagaan Penyelamatan
Pemda DIY gelar simulasi bencana gempa di Kompleks Kepatihan untuk tingkatkan kesiapsiagaan. ASN dilatih penyelamatan diri dan penanganan darurat di Yogyakarta.
ilustrasi curanmor. /Harian Jogja-Desi Suryanto
Harianjogja.com, SLEMAN—Seorang pria ditangkap polisi seusai mencuri motor dari seorang yang hendak menjual motornya. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku terpaksa menjalankan aksinya karena desakan kebutuhan dan utang pinjaman online (pinjol).
Kapolsek Kalasan, Kompol Legowo Saputro, menjelaskan pelaku adalah W, 33, warga Kalurahan Nogotirto, Kapanewon Gamping. Pelaku mencuri motor Honda Scoopy Nomor Polisi AD 3476 KV milik Subhan Ulul Albab, 21, Kamis (3/11/2022) di Jalan Ramayana Balet, Padukuhan Pakem, Kalurahan Tamanmartani, Kapanewon Kalasan,
W berhasil ditangkap pada hari yang sama. Kejadian ini bermula ketika korban bermaksud menjual motornya melalui Facebook. “Korban mengiklankan sepeda motor miliknya untuk dijual melalui Facebook. Saat itu, tersangka melihatnya dan bermaksud membelinya,” ujarnya, Kamis (10/11/2022).
BACA JUGA: Sultan Sebut Kasus Aktif Covid-19 Naik 10 Kali Lipat, Sleman Paling Banyak
Setelah berkomunikasi lewat whatsaap, keduanya sepakat bertemu di Jalan Ramayana Balet, Padukuhan Pakem, Kalurahan Tamanmartani untuk bertransaksi secara cash on delivery (COD). Saat itu lah pelaku malah membawa kabur motor yang mau dijual korban.
W membawa kabur motor korban saat korban lengah. Mengetahui aksi W, korban pun langsung berteriak minta pertolongan kepada warga di sekitar lokasi. “Warga yang mendengar teriakan korban lantas mengejar tersangka hingga tersangka panik dan jatuh. Saat jatuh itulah, tersangka dapat diamankan,” katanya.
Setelah berhasil ditangkap warga, W lalu diserahkan ke Polsek Kalasan untuk pemeriksaan. Dari pemeriksaan tersebut, W mengaku terpaksa melakukan aksinya karena desakan ekonomi dan untuk membayar hutang di pinjol.
Setelah penangkapan, W kini ditahan di rutan Polsek kalasan. Atas perbuatannya, W disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana di atas 4 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemda DIY gelar simulasi bencana gempa di Kompleks Kepatihan untuk tingkatkan kesiapsiagaan. ASN dilatih penyelamatan diri dan penanganan darurat di Yogyakarta.
Libur sekolah mendongkrak kunjungan wisata Bantul hingga 74.887 orang dalam sepekan. PAD dari retribusi wisata menembus Rp1 miliar dengan pantai selatan.
Cari mobil bekas di bawah Rp100 juta? Ini 8 rekomendasi terbaik dari Honda Brio, Agya, Jazz, hingga Yaris. Simak tips dan pilih mobil idaman Anda!
Persiku Kudus resmi homebase di Stadion Sultan Agung Bantul untuk Championship 2026/2027. Tinggalkan Wergu Wetan, Macan Muria siap berjuang dari Bantul.
Harga telur, ayam potong, cabai, dan sejumlah kebutuhan pokok di Gunungkidul turun selama program MBG libur. Pedagang menyebut permintaan pasar ikut berkurang.
Google mulai menutup Android! Pengembang custom ROM resah karena kode sumber Pixel di AOSP Android 16 tak lagi dibagikan. Simak dampak dan masa depannya di sini