Pemkab Kulonprogo Larang Mobil Dinas Guna Kepentingan Pribadi saat Libur Lebaran
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Lima tersangka kasus kejahatan jalanan saat jumpa prs di Mapolda DIY Senin (11/04/2022). Aksi para tersangka menewaskan seorang remaja di Jalan Gedongkuning, Kota Jogja pada Minggu (3/4/2022) dini hari lalu.-Harian Jogja/Gigih M. Hanafi
Harianjogja.com, JOGJA--Terdakwa kasus klithih atau kekerasan jalanan (rasjal) di Gedongkuning Jogja sudah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DIY, Kamis (10/11/2022) lalu. Melengkapi banding tersebut, memori banding yang menerangkan keberatan putusan pengadilan sebelumnya sedang dipersiapkan penasehat hukumnya dan akan diajukan pada Rabu (16/11/2022).
Sebelumnya, putusan Pengadilan Negeri (PN) Jogja menyatakan kelima terdakwa terbukti bersalah atas rasjal yang menyebabkan meninggalnya seorang pelajar, Daffa Adzin Albasith pada April lalu. Satu terdakwa diganjar hukuman 10 tahun penjara, empat terdakwa lainnya enam tahun penjara.
Penasehat hukum kelima terdakwa, Arsiko Daniwidho Aldebarant menilai putusan tersebut tidak mencerminkan keadilan. Lantaran lima terdakwa dalam persidangan tak terbukti sebagai pelaku rasjal tersebut. “Tak ada satupun bukti dan saksi yang bisa dengan tegas dan jelas menyatakan pelaku klitih Gedongkuning adalah terdakwa, mereka ini korban salah tangkap jadi kami ajukan bandin untuk mencari keadilan itu,” katanya, Senin (14/11/2022).
BACA JUGA: Langgar Aturan, Puskesmas Berbah yang Tolak Korban Kecelakaan Didatangi Ombudsman
Persidangan di PN Jogja, menurut Arsiko, banyak kejanggalan, misalnya, penggunaan berita acara pemeriksaan (BAP) yang sudah dicabut terdakwa karena prosesnya penuh ancaman dan kekerasan. “BAP itu sudah dicabut, tapi hakim masih saja menjadikannya sebagai acuan dalam persidangan, ini kan janggal BAP tak punya kekuatan hukum tapi digunakan,” jelasnya.
Materi memori banding terdakwa, jelas Arsiko, meminta Pengadilan Tinggi DIY untuk memeriksa ulang persidangan sebelumnya. “Jadi kami minta mengulang pemeriksaan dan pembuktian persidangan pada terdakwa, karena terdakwa ini bukan pelakunya,” tegasnya.
Arsiko menyebut Pengadilan Tinggi sudah menerima banding tersebut melalui PN Jogja. “Kami lengkapi memori bandingnya besok Rabu, nanti kami tunggu jadwal sidangnya,” tegasnya.
Salah satu orang tua terdakwa, Asril mendukung rencana banding tersebut. “Kami sangat mendukung dan semoga keadilan bagi anak kami dapat didapatkan karena mereka bukan pelaku klithih,” katanya, Senin sore.
Asril menilai banyak kejanggalan yang dialami anaknya dari penangkapan hingga putusan persidangan. “Semacam seperti dikambinghitamkan, ini tentu melukai perasaan kami sebagai orang tua,” ujarnya.
Lewan banding tersebut, Asril berharap Pengadilan Tinggi DIY dapat menegakan keadilan. “Jangan sampai kejanggalan-kejanggalan sebelumnya terulang kembali, ini perkara serius penegakan hukum,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
OpenAI mewajibkan pengguna ChatGPT di Mac memperbarui aplikasi sebelum 12 Juni 2026 usai insiden keamanan siber internal.
Harga BBM naik per 17 Mei 2026. Solar BP-AKR dan Vivo tembus Rp30.890 per liter, Pertamax Turbo dan Dexlite juga naik.
Veda Ega Pratama start dari posisi ke-21 Moto3 Catalunya 2026 usai gagal lolos Q2. Rider Indonesia tetap optimistis memburu rombongan depan.
Kevin Diks mencetak gol spektakuler saat Borussia Monchengladbach menghancurkan Hoffenheim 4-0 di Bundesliga 2025/2026.
CEO Aprilia Racing Massimo Rivola mendoakan Marc Marquez cepat pulih meski Aprilia sedang dominan di MotoGP 2026.