WFH Tak Harus 50 Persen, Pemda DIY Sesuaikan Kebutuhan OPD
WFH ASN Pemda DIY memasuki pekan kedua. Skema fleksibel disesuaikan kebutuhan OPD, disertai kebijakan car free day tiap Jumat.
Penampakan salah satu sungai di sekitar Gunung Merapi, dalam pemantauan dari udara BPPTKG dan BPBD DIY, Kamis (26/11/2020).-Ist Humas Pemda\r\n
Harianjogja.com, SLEMAN — Usai ditutup oleh Gubernur DIY, Sri Sultan HB X pada September 2021 lalu, penambangan pasir ilegal di lereng Merapi diklaim sudah tidak ada. Meski demikian, aktivitas penambangan di lereng Merapi tetap dilakukan oleh para penambang yang mengantongi izin.
BACA JUGA: GKR Hemas: Tanah di Sini Jangan Ditambang
Sejumlah truk mengangkut pasir turun menyusuri jalan Kinahrejo-Cangkringan. Aktivitas penambangan pasir masih terlihat di Sungai Gendol, walaupun secara jumlah tidak sebanyak saat sebelum ditutup. Penambang yang masih beroperasi ini semuanya mengantongi izin.
Tim lapangan salah satu pemrakarsa tambang pasir, Iwan, mengatakan saat ini ada sebanyak enam perusahaan beroperasi di enam titik di wilayah Cangkringan.
"Di kali Opak dua, yang di Gendol ada empat," katanya, Selasa (29/11/2022).
Keenam perusahaan tambang tersebut menurutnya telah mengantongi izin tambang Galian C. Izin ini memiliki batas waktu lima tahun. Selain itu, ia juga memastikan area penambangan berada di luar zona konservasi.
Panewu Cangkringan, Jaka Sumarsono mengatakan, semua penambangan ilegal di wilayah Cangkringan saat ini sudah tidak ada yang beroperasi.
"Sudah tutup semua, sekarang tinggal yang berizin," katanya.
Sebagai upaya antisipasi munculnya kembali penambangan ilegal, kapanewon turut mengawasi aktivitas penambangan yang berlangsung. "Patroli rutin dan berkala dengan Satpol PP kapanewon, Polsek, Koramil," kata dia.
Ketua Komunitas Siaga Merapi (KSM) Glagaharjo, Rambat Wahyudi, mengatakan sepengetahuannya, saat ini sudah tidak ada penambangan ilegal di Cangkringan, menyisakan penambang-penambang berizin.
"Setahu saya untuk tambang yang di sungai Gendol itu ada izin resminya, jadi kalau yang izinnya habis ya sudah tidak beroprasi. Saya kira di sekitar Cangkringan enggak ada tambang yang ilegal kalau sekarang," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
WFH ASN Pemda DIY memasuki pekan kedua. Skema fleksibel disesuaikan kebutuhan OPD, disertai kebijakan car free day tiap Jumat.
SHOW Token mengalokasikan pendanaan US$100 juta untuk industri film Indonesia melalui teknologi blockchain dan memperluas ekosistem ekonomi kreatif.
BPJPH mempercepat sertifikasi halal UMK melalui Program SEHATI untuk memperkuat ekosistem halal nasional dan daya saing wisata halal Indonesia.
KPU Kota Jogja menggelar simulasi pemungutan suara inklusif bagi siswa disabilitas di SLB Negeri Pembina untuk meningkatkan kesiapan menghadapi Pemilu 2029.
Harga emas Pegadaian hari ini, 29 Juni 2026, untuk Antam, UBS, dan Galeri 24 bergerak bervariasi. Simak daftar harga jual dan buyback lengkapnya.
Indonesia mendorong pemanfaatan teknologi digital dan AI dalam pengembangan pariwisata berkelanjutan pada forum APEC Tourism Ministerial Meeting 2026.