Pemkab Kulonprogo Larang Mobil Dinas Guna Kepentingan Pribadi saat Libur Lebaran
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gunungkidul pada 2023 resmi ditetapkan pada angka Rp 2.049.266, nilai tersebut menjadi UMK terendah di DIY. Keputusan UMK tersebut direspons beragam oleh serikat buruh, ada yang menerimanya ada juga yang menolaknya.
Penolak UMK Gunungkidul 2023 datang dari Serikat Pekerja Merdeka Sejahtera (Semesta) Gunungkidul. Menurut Semesta Gunungkidul penetapan UMK harusnya dengan standar kehidupan layak (KHL).
Ketua Semesta Gunungkidul Dani Susanto menyebut penetapan UMK Gunungkidul juga ironis. “Kalau penetapan UMK pakai inflasi kan nilainya 11%, ini yang teradi malah naik cuman 7% saja, ini kan ironis karena harusnya pakai Permenaker No.18/2022 perhitunganya inflasi,” katanya, Rabu (7/12/2022).
Dani menjelaskan kenaikan UMK Gunungkidul yang hanya sebesar Rp149.266 dari sebelumnya Rp1,9 juta tak dapat menyejahterakan buruh. “Standar KHL untuk mensejahterakan buruh di Gunungkidul UMK yang ideal Rp3 juta, ini kan di bawahnya sekali,” ujarnya.
BACA JUGA: UMK Kabupaten/Kota di DIY Ditetapkan, Ini Besaran dan Total Kenaikannya
Inflasi yang terjadi pada 2023, jelas Dani, akan sangat berdampak ke buruh. “Sudha dimulai kenaikan BBM, listrik, sampai harga pangan, nilai UMK yang ditetapkan sekarang jauh dari itu, buruh bisa sengsara ini,” keluhnya.
Sementara itu Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC KSPSI) menyebut besaran UMK yang sudah ditetapkan sudah sesuai dengan kesepakatan yang diikutinya. “Kesepakatannya memang begitu baik dari Pemkab Gunungkidul, pengusaha, buruh, dan akademisi,” jelasnya, Rabu sore.
Ketua DPC KSPSI Gunungkidul Budiyana menjelaskan sebelumnya sudah mengusulkan kenaikan UMK sebesar 10%. “UMK 2023 ini harus diikuti oleh semua pihak, terutama oleh pengusaha,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Katarak kini banyak menyerang usia muda. Faktor diabetes dan paparan UV jadi penyebab utama, kenali gejala sejak dini.
Garebeg Besar 2026 di Keraton Jogja digelar tanpa kirab prajurit. Prosesi tetap sakral meski format disederhanakan.
Jadwal KRL Jogja–Solo terbaru 2026 lengkap dari Tugu ke Palur. Tarif Rp8.000, perjalanan cepat, praktis, dan hemat.
DPRD Bantul dukung penataan guru honorer jadi PPPK. Pemkab setop rekrutmen honorer baru hingga 2026.
Jadwal KRL Solo–Jogja terbaru 2026 lengkap dari Palur ke Tugu. Tarif Rp8.000, perjalanan cepat dan efisien.