Dana Darurat Gunungkidul Rp8,6 Miliar Utuh, Baru Terpakai Rp459 Juta
Pemkab Gunungkidul menyiapkan dana darurat Rp8,64 miliar pada 2026. Hingga awal Juli, baru Rp459 juta digunakan untuk bencana dan kebutuhan mendesak.
Ilustrasi uang rupiah/Reuters
Harianjogja.com, Gunungkidul — Pada 2024, kapanewon di Gunungkidul bakal digelontor Rp23 miliar. Keputusan ini diketahui dalam Rapat Paripurna DPRD tentang penetapan Pagu Indikatif Wilayah Kapanewon (PIWK) yang digelar pada Selasa (27/12/2022).
Juru bicara DPRD Gunungkidul, Eckwan Mulyana mengatakan, rencana PIWK 2024 sudah melalui proses pembahasan di Badan Anggaran DPRD. Tindak lanjut dari kesepakatan bersama dilakukan penetapan PIWK yang berlangsung dalam rapat paripurna DPRD.
Menurut dia, sesuai kesepakatan dalam pembahasan, PIWK yang digelontorkan di 2024 sebesar Rp23 miliar. Adapun yang diterima setiap kapanewon berbeda-beda di kisaran Rp1,2 miliar sampai 1,3 miliar per wilayahnya. “Sudah ada rinciannya di masing-masing kapanewon,” kata Eckwan, Selasa siang.
Menurut dia, penetapan PIWK bertujuan untuk mendukung visi misi bupati yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026 yang bertemakan Terwujudnya Peningkatan Taraf Hidup Masyarakat Gunungkidul yang Bermartabat di 2026. “Ada beberapa fokus program mulai dari infrastruktur, ekonomi kerakyatan, investasi dan pariwisata. Tujuannya, untuk percepatan pemulihan ekonomi serta pertumbuhan ekonomi daerah,” katanya.
BACA JUGA: Bersiap Jadi Tuan Rumah Porda 2025, KONI Gunungkidul Kebut Sport Center
Dia menjelaskan, PIWK adalah sejumlah patokan batas maksimal anggaran yang diberikan berdasarkan wilayah kapanewon. Adapun pelaksanaanya dilakukan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) yang penentuan alokasinya ditentukan melalui mekanisme musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) kapanewon berdasarkan kebutuhan dan prioritas program.
Ketua DPRD Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih mengatakan tujuan dari PIWK untuk menjamin terealisasinya usulan program kegiatan prioritas pada proses Musrenbang yang dimasukan dalam APBD kabupaten. Selain itu, juga untuk meningkatakan keserasian pembangunan antar wilayah dan penerapan pendekatan pembangunan berbasis kapanewon.
“Penyusunan PIWK dilakukan dengan asas transparan, berkeadilan, partisipatif, responsif dan akuntabel,” kata Endah.
Dia menembahkan, untuk penetapan alokasi di setiap kapanewon mengacu berbagai indikator mulai dari luas wilayah, angka kematian ibu dan bayi, jumlah pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial. Selain itu, ada jumlah penduduk, kondisi sanitasi, prevelensi stunting hingga kondisi jalan kabupaten di setiap kapanewon. “Jadi pagu yang diberikan di setiap kapanewon ada perbedaan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Gunungkidul menyiapkan dana darurat Rp8,64 miliar pada 2026. Hingga awal Juli, baru Rp459 juta digunakan untuk bencana dan kebutuhan mendesak.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Minggu 5 Juli 2026 tersedia sejak pagi hingga malam. Simak jadwal lengkap keberangkatan terbaru.
Kecelakaan di Berbah, Sleman, menewaskan pemotor setelah menabrak pembatas jalan dan terpental ke jalur berlawanan di Jalan Jogja–Solo.
Prakiraan cuaca BMKG hari ini didominasi berawan dan hujan ringan di sejumlah wilayah. Simak daerah yang berpotensi hujan dan petir.
Mediasi tunggakan gaji RSGM Bantul belum mencapai kesepakatan. Disnakertrans menjadwalkan mediasi terakhir sebelum sengketa berlanjut ke PHI.
Prediksi rupiah 6 Juli 2026 menguat ke kisaran Rp17.910 per dolar AS. Simak sentimen global dan domestik yang memengaruhi pergerakannya.