RKPD Gunungkidul 2028: Sekolah dan Bansos Jadi Sorotan, Anggaran Harus Tepat Sasaran
Pemkab Gunungkidul mempertajam RKPD 2028. Efisiensi pendidikan dan evaluasi data penerima bantuan sosial menjadi perhatian agar anggaran tepat sasaran.
Ilustrasi. /Antarafoto
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Hari pertama kerja di 2023, Bupati Gunungkidul, Sunaryanta memberikan sanksi untuk empat PNS yang melanggar disiplin pegawai.
Dia pun mengingatkan kepada Kepala Organisasi Perangakat Daerah (OPD) terkait dengan masalah kedisiplinan sehingga kasus yang sama tidak terulang.
Dia menegaskan, dirinya tidak segan-segan memberikan sanksi kepada ASN yang melakukan kesalahan. Hal ini pun diperjelas bahwa mulai tahun ini sanksi tidak hanya kepada yang bersangkutan tetapi juga bisa diberikan ke kepala OPD yang menaungi.
“Saya melihat beberapa kronologi kejadian ada yang alasannya mereka tidak tahun dan tidak pernah disampaikan ke atasanya. Kalau nanti terjadi lagi seperti itu, yang saya copot adalah kepala OPD,” kata Sunaryanta kepada wartawan, Senin (2/1/2023) siang.
BACA JUGA: Selain PNS, Berikut Daftar Cuti Bersama untuk PPPK 2023
“Kami semua diatur oleh aturan, undang-undang yang berlaku, jadi harus dipatuhi. Pembinaan terus kami lakukan dan terus saya ingatkan agar taat pada aturan yang ada,” katanya.
Turun Pangkat
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar mengatakan, ada empat ASN yang disanksi di awal tahun. Pemberian sanksi merupakan tindaklanjut dari temuan kasus yang terjadi di 2021.
Dia merinci, ada dua pegawai yang berasal dari Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan yang terbukti telah melakukan perceraian tanpa izin.
Hal ini melanggar ketentuan Pasal 3 PP No.45/1990 tentang Perubahan atas PP No.10/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
“Bupati menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah dan pembebasan jabatan ke dalam jabatan pelaksana selama 12 bulan,” kata Iskandar.
Selain itu, ada seorang ASN yang merupakan oknum PNS dari Kapanewon Panggang. Oknum ASN wanita ini telah menerima tamu seorang laki-laki melebihi jam kunjungan yang berlaku di masyarakat. “Pegawai yang bersangkutan dikenakan sanksi disiplin sedang dengan hukuman penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun,” katanya.
Adapun kasus terakhir adalah terkait dengan perbuatan pelecehan terhadap tiga siswi magang oleh oknum PNS di Kapanewon Girisubo. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang bersangkutan dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman disiplin sedang berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
“Penjatuhan hukuman disiplin ini dimaksudkan untuk menjadi pengingat bagi ASN agar cermat, hati-hati, dan senantiasa menjadi teladan baik di lingkungan kerja, keluarga, maupun di masyarakat,” kata Iskandar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Gunungkidul mempertajam RKPD 2028. Efisiensi pendidikan dan evaluasi data penerima bantuan sosial menjadi perhatian agar anggaran tepat sasaran.
Sebanyak 53 korban Kapal Virgo belum ditemukan sejak tenggelam di Laut Jawa pada 13 September 2026. Perusahaan mengutamakan pencarian sebelum salvage.
Macan Tutul Jawa terekam kamera jebak di Cagar Alam Nusakambangan Barat. BKSDA memperkirakan populasinya di pulau itu sekitar 20 individu.
BGN mencatat siswa yang belajar dalam kondisi lapar turun menjadi 16% berkat MBG. Program ini menjangkau 57 juta penerima hingga September 2026.
Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin mengunjungi keluarga korban dugaan perundungan di Pemalang dan mendorong penguatan komunikasi sekolah dengan orang tua serta pen
Pemkab Gunungkidul mengalokasikan Rp3,39 miliar untuk memasang 180 lampu jalan pada 2026. Sebanyak 125 unit ditargetkan rampung November.