Potensi Air Banyusoco 200 Liter per Detik, Terbuang Sia-Sia ke Sungai
Lebih dari 20 sumber air di Banyusoco, Gunungkidul, mengalir ke Kali Oya. Tujuh titik memiliki debit hingga 200 liter per detik.
Ilustrasi. /Antarafoto
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Hari pertama kerja di 2023, Bupati Gunungkidul, Sunaryanta memberikan sanksi untuk empat PNS yang melanggar disiplin pegawai.
Dia pun mengingatkan kepada Kepala Organisasi Perangakat Daerah (OPD) terkait dengan masalah kedisiplinan sehingga kasus yang sama tidak terulang.
Dia menegaskan, dirinya tidak segan-segan memberikan sanksi kepada ASN yang melakukan kesalahan. Hal ini pun diperjelas bahwa mulai tahun ini sanksi tidak hanya kepada yang bersangkutan tetapi juga bisa diberikan ke kepala OPD yang menaungi.
“Saya melihat beberapa kronologi kejadian ada yang alasannya mereka tidak tahun dan tidak pernah disampaikan ke atasanya. Kalau nanti terjadi lagi seperti itu, yang saya copot adalah kepala OPD,” kata Sunaryanta kepada wartawan, Senin (2/1/2023) siang.
BACA JUGA: Selain PNS, Berikut Daftar Cuti Bersama untuk PPPK 2023
“Kami semua diatur oleh aturan, undang-undang yang berlaku, jadi harus dipatuhi. Pembinaan terus kami lakukan dan terus saya ingatkan agar taat pada aturan yang ada,” katanya.
Turun Pangkat
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar mengatakan, ada empat ASN yang disanksi di awal tahun. Pemberian sanksi merupakan tindaklanjut dari temuan kasus yang terjadi di 2021.
Dia merinci, ada dua pegawai yang berasal dari Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan yang terbukti telah melakukan perceraian tanpa izin.
Hal ini melanggar ketentuan Pasal 3 PP No.45/1990 tentang Perubahan atas PP No.10/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
“Bupati menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah dan pembebasan jabatan ke dalam jabatan pelaksana selama 12 bulan,” kata Iskandar.
Selain itu, ada seorang ASN yang merupakan oknum PNS dari Kapanewon Panggang. Oknum ASN wanita ini telah menerima tamu seorang laki-laki melebihi jam kunjungan yang berlaku di masyarakat. “Pegawai yang bersangkutan dikenakan sanksi disiplin sedang dengan hukuman penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun,” katanya.
Adapun kasus terakhir adalah terkait dengan perbuatan pelecehan terhadap tiga siswi magang oleh oknum PNS di Kapanewon Girisubo. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang bersangkutan dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman disiplin sedang berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
“Penjatuhan hukuman disiplin ini dimaksudkan untuk menjadi pengingat bagi ASN agar cermat, hati-hati, dan senantiasa menjadi teladan baik di lingkungan kerja, keluarga, maupun di masyarakat,” kata Iskandar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Lebih dari 20 sumber air di Banyusoco, Gunungkidul, mengalir ke Kali Oya. Tujuh titik memiliki debit hingga 200 liter per detik.
PGN Gagas memperluas penggunaan CNG di Jogja dan Jawa Tengah. CNG diklaim bisa menghemat biaya energi hingga 30%.
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menghadirkan Zona Travel di Hall 10 dalam gelaran BNI wondrX 2026 yang berlangsung di ICE BSD City
KMP Bontang Express II terbakar di area parkir Pelabuhan Ketapang. Kapal dalam kondisi off dan tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.
Di tengah pergerakan harga emas yang fluktuatif, Pegadaian menghadirkan solusi investasi yang aman dan terencana melalui produk Cicil Tabungan Emas.
Persija resmi mendatangkan Alexander Jeremejeff untuk dua musim. Striker Swedia itu membawa pengalaman Eropa dan ketajaman di lini serang.