Kantor Kapanewon Ponjong Bakal Dipindah ke Pinggir Jalan Nasional
Pemkab Gunungkidul berencana memindahkan kantor Kapanewon Ponjong ke pinggir jalan nasional karena dinilai kurang strategis.
Ilustrasi Bandara./ Bisnis Indonesia-Felix Jody Kinarwan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul mengungkap kasus penipuan berkedok penyaluran tenaga kerja di Bandara Adisutjipto. Akibat kasus ini korban menderita kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri mengatakan, ada dua korban penipuan dan penggelapan berkedok penyaluran tenaga kerja di PT Angkasa Pura I di Bandara Adisutjipto. Keduanya berinsial AR dan RR yang merupakan kakak beradik asal Kapanewon Tanjungsari.
Penipuan bermula saat PDD,28, warga Kalurahan Girimulyo, Panggang yang berstatus sebagai karyawan BUMN menawarkan pekerjaan menjadi pegawai di bandara pada awal Juli 2021. Namun demikian, guna memperlancar masuk kerja, kedua korban diminta menransfer uang masing-masing Rp340 juta.
BACA JUGA : Tenaga Kerja Diminta Hati-Hati, 260 WNI Jadi Korban
“Kakak beradik pun menfransfer uang ke korban dengan total Rp680 juta. Sebagai imbalannya akan diterima sebagai pegawai bandara dengan gaji Rp20 juta per bulannya,” kata Edy kepada wartawan, Selasa siang.
Meski demikian, janji diterima sebagai karyawan BUMN di bandara tidak pernah terealisasi hingga sekarang. Kedua korban pun melaporkan kasus penipuan dan penggelapan ini ke Polres Gunungkidul pada Juni 2022 lalu.
“Keduanya sudah berupaya menghubungi pelaku, tapi tidak ada hasilnya. Akhirnya kasus ini dilaporkan ke polisi,” ungkapnya.
Berdasarkan laporan itu, polisi pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap PDD di Bekasi, Jawa Barat pada 27 Desember 2022 lalu. “Pelaku juga sempat masuk DPO hingga akhirnya bisa ditangkap. Sekarang masih menjalani pemeriksaan secara intensif di mapolres,” katanya.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan satu potong kemeja Avsec Bandara berikut atributnya dan satu potong kaos Avsec sebagai barang bukti. “Atas perbuatannya ini, PDD dijerat Pasal 378 dan372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” katanya.
BACA JUGA : Dilaporkan atas Dugaan Penipuan Investasi Rp12,5 Miliar
Kepada wartawan PDD mengaku sempat menjadi pegawai Avsec, namun telah dipecat. Meski demikian, kepada para korban masih mengaku sebagai pegawai di bandara. Menurut dia, uang Rp680 juta dari kedua korban telah habis dipergunakan untuk kepentingan pribadi. “Saya sudah kenal baik dengan korban sehingga mereka yakin atas apa yang saya ucapkan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Gunungkidul berencana memindahkan kantor Kapanewon Ponjong ke pinggir jalan nasional karena dinilai kurang strategis.
Erling Haaland menyamai Messi dan Mbappe dengan tujuh gol. Perebutan Sepatu Emas Piala Dunia 2026 semakin sengit memasuki fase gugur.
Norwegia singkirkan Brasil 2-1 di 16 besar Piala Dunia 2026! Erling Haaland cetak dua gol, Bruno Guimaraes gagal penalti. Norwegia ke perempat final.
Brasil tersingkir dari Piala Dunia 2026 usai kalah 1-2 dari Norwegia. Haaland cetak dua gol, Nyland jadi pahlawan.
Jadwal KRL Solo–Jogja Senin 6 Juli 2026 lengkap semua stasiun. Cek jam berangkat terbaru, tarif Rp8.000, perjalanan makin mudah.
Cek jadwal lengkap KRL Jogja–Solo Senin 6 Juli 2026. Tarif Rp8.000, perjalanan cepat dan fleksibel dari Jogja ke Solo.