Libur Lebaran Restoran di Kulonprogo Sempat Penuh, Tak Seramai Tahun Lalu
Sejumlah restoran di Kulonprogo sempat dipenuhi pengunjung saat libur lebaran ini.
Suasana jumpa pers Polresta Jogja terkait aksi pencurian di Warung Oseng Mercon Jogja, Jumat (13/1/2023)./Harian Jogja-Triyo Handoko
Harianjogja.com, JOGJA — Seorang residivis pencurian, SH, 43, warga Terban, Kemantren Gondokusuman kembali beraksi lantaran mengaku terlilit utang rentenir. Kali ini, pencurian itu ia lakukan di Warung Oseng Mercon, Kemantren Ngampilan, Jogja, Jumat (6/1/2023).
Kasatreskrim Polresta Jogja, AKP Archy Nevada menjelaskan, dalam aksinya itu, SH menggondol uang sebesar Rp15 juta dan satu unit ponsel.
Pelaku, kata dia, langsung bisa ditangkap di kediamannya, yakni di Terban pada Sabtu (7/1/2023). “Dari olah TKP yang kami gelar Jumat, kami langsung bisa mengejar pelaku. Keesokan harinya, Sabtu, pelaku bisa kami tangkap sekitar pukul 21.00 WIB. Pelaku kami tangkap di rumah indekosnya beserta alat bukti yang ia pakai saat mencuri,” ucap Archy, Jumat (13/1/2023).
Saat diperiksa, Archy menyebut SH terpaksa mencuri lagi lantaran memiliki utang ke rentenir sebesar Rp38 juta. “Motif tersangka mencuri ini karena kepepet punya utang ke rentenir,” katanya.
BACA JUGA: Terhimpit Biaya Sekolah dan Pengobatan, Pelaku Pencurian di Jogja Dibebaskan dari Tuntutan
Adapun modus pencurian yang dilakukan SH kali ini adalah dengan menunggu kelengahan pemilik warung melalui cara berkali-kali melakukan pembelian di warung tersebut.
Setelah pemilik warung lengah dan mengetahui lokasi penyimpanan uang, lanjut Archy, tersangka langsung mengambil tas korban.
Kepala Humas Polresta Jogja AKP Timbul Sasana Raharjo meminta masyarakat luas untuk tetap berhati-hati terutama pelaku usaha di tempat ramai.
“Tetap hati-hati, keamanan jadi yang utama bagi pelaku usaha. Jangan mudah lengah dan menaruh barang berharga di tempat yang mudah dijangkau banyak orang,” kata Timbul.
Timbul menegaskan jika ada yang jadi korban pencurian untuk segera melaporkan ke Polresta Jogja agar pelaku dapat segera ditindak.
Atas tindakan pencurian tersebut, SH diancam dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sejumlah restoran di Kulonprogo sempat dipenuhi pengunjung saat libur lebaran ini.
Daftar mobil mesin di bawah 1.400 cc yang irit BBM dan pajak ringan cocok untuk keluarga muda dan pemakaian harian.
Spotify luncurkan Studio, aplikasi AI desktop yang bikin podcast & briefing personal dari kalender, email, dan catatanmu. Pesaing Google NotebookLM.
PAD wisata Gunungkidul tembus Rp26 miliar hingga Mei 2026. DPRD meminta target pendapatan daerah dinaikkan saat APBD Perubahan.
Kehadiran BNI dalam acara ini menjadi bagian dari upaya perusahaan memperkenalkan layanan perbankan digital yang mudah diakses sekaligus relevan.
Refleksi 20 tahun gempa Bantul, Bupati Abdul Halim Muslih dorong penambahan sistem peringatan dini dan inovasi mitigasi bencana untuk masa depan lebih tangguh.