Target RPJMD DIY Dikejar di Tahun Terakhir, Kemiskinan Jadi Tantangan
RPJMD DIY 2022-2027 masuk tahun terakhir. Pemda optimistis capai target meski kemiskinan dan ketimpangan masih jadi tantangan.
Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, memberikan santunan Jaminan Kematian kepada keluarga Rois, di Puri Mataram, Kamis (19/1/2023)/Istimewa
Harianjogja.com, SLEMAN — Pemkab Sleman terus mendorong kepesertaan pekerja informal dalam BPJS Ketenagakerjaan, termasuk rais agama dan Ketua RT/RW. Hal ini sejalan dengan Peraturan Bupati No.45/2022 tentang Pemberian Pendampingan BPJS Ketengarakaerjaan kepada Pekerja Rentan.
Hal ini disampaikan Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, dalam santunan program Jaminan Kematian kepada ahli waris rais dan Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan pamong kalurahan, di Puri Mataram, Kamis (19/1/2023).
Danang merespons positif terhadap sosialisasi program Jaminan Kematian yang dilakukan oleh BPJS ketenagakerjaan. Menurutnya, program tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati Sleman tentang Pemberian Pendampingan BPJS Ketengarakaerjaan Kepada Pekerja Rentan.
“RT dan RW juga termasuk informal, Meski bukan yang mendapatkan gaji rutin setiap bulan, tetapi dia ikut serta membantu dalam program pemerintah. Sehingga tidak ada salahnya diikutsertakan dalam program BPJS. Karena di dalam dipekerjaannya juga mengandung risiko dalam melayani masyarakat,” katanya.
BACA JUGA: Kemenkes Tegaskan Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik
Dalam kesempatan itu, dia menyampaikan kepada perwakilan pamong yang hadir untuk menggali informasi dari BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga nantinya, diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait program Jaminan Kematian.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Sleman, Samsul Bakri, menuturkan sosialisasi tersebut diberikan kepada 86 perwakilan kalurahan yang ada di Kabupaten Sleman. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada pamong terkait jaminan santunan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Harapannya, ada kenyamanan dan jaminan bagi pengurus, untuk ketua RT dan RW yang melaksanakan tugas. Sehingga ketika ada RT atau RW yang meninggal dunia, nantinya akan mendapatkan jaminan santunan dari BPJS ketenagakerjaan,” ucap dia.
Samsul meminta kepada perwakilan Kalurahan yang hadir untuk turut melaporkan tindak lanjut dari sosialisasi program Jaminan Kematian. “Sehingga diharapkan masyarakat dapat memahami terkait tujuan, prosedur, serta manfaat dari program tersebut,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
RPJMD DIY 2022-2027 masuk tahun terakhir. Pemda optimistis capai target meski kemiskinan dan ketimpangan masih jadi tantangan.
KA Prameks kembali padat penumpang Senin ini, cek jadwal lengkap rute Jogja–Kutoarjo.
Global Sumud Flotilla menyebut seluruh kapal bantuan kemanusiaan menuju Gaza dicegat pasukan Zionis Israel di perairan internasional.
Jadwal SIM Kulonprogo Mei 2026, tersedia layanan di Mal Pelayanan Publik Kulonprogo.
Jadwal pemadaman listrik DIY hari ini Rabu 20 Mei 2026 terjadi di Sleman dan Bantul. Simak wilayah terdampak dan jam pemeliharaan PLN.
Jadwal DAMRI YIA ke Jogja hari ini, tarif Rp80.000, rute lengkap menuju Sleman dan pusat kota.