Warga Giwangan Jogja Ubah Saluran Irigasi Jadi Kolam Ikan
Warga Karangmiri Giwangan manfaatkan saluran irigasi untuk budidaya ikan berbasis ekonomi sirkular dan pengelolaan sampah organik.
Warga mengantre membeli minyak goreng kemasan saat peluncuran Minyakita di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (6/7/2022)./Antara
Harianjogja.com, JOGJA—Harga minyak goreng Minyakita melambung naik di atas Rp14.000. Minyak merek tersebut juga mulai langka di DIY.
Pemda DIY telah berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) DIY untuk menemukan penyebab kelangkaan.
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan Pemda DIY telah berkoordinasi dengan Disperindag DIY untuk menyelidiki penyebab kelangkaan tersebut. “Kami sudah menugaskan Dinas Perindustrian [Disgad DIY] untuk menyelidiki kenapa persediaannya menyusut. Kemudian [kenapa] harganya juga lebih tinggi,” ucapnya di Kompleks Kepatihan, Jumat (3/2/2023).
“Nanti kita lihat apakah ini karena ada pengepul, atau karena stoknya lebih sedikit dibandingkan dengan kebutuhan, ini yang sedang kami cari,” ujarnya.
BACA JUGA: Minyak Goreng Minyakita Langka, Ini Siasat Pemerintah
Apabila penyebab kelangkaan dan naiknya harga karena stok yang lebih sedikit daripada permintaan, persoalan itu akan disampaikan kepada kementerian. Apabila ada penimbunan, Satgas Pangan Polda DIY akan turun tangan.
“Kalau gejalanya di beberapa daerah, ini ada beberapa kemungkinan yang terjadi, apakah distribusi tidak berjalan baik atau seperti apa,” ujar Kadarmanta.
Minyakita memang masih ditemukan di DIY, namun mulai sulit ditemukan di pasar Kota Jogja, Kabupaten Sleman serta Gunungkidul. Kalaupun ada, harganya melampaui harga eceran tertinggi Rp14.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Warga Karangmiri Giwangan manfaatkan saluran irigasi untuk budidaya ikan berbasis ekonomi sirkular dan pengelolaan sampah organik.
Registrasi SIM card baru mulai 1 Juli 2026 wajib menggunakan verifikasi biometrik wajah sesuai Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2026.
Institut Kemandirian Dompet Dhuafa memperluas peluang kerja hingga Jepang melalui pelatihan vokasi, kemitraan industri, dan sertifikasi kompetensi.
DJP menetapkan pemungutan pajak marketplace mulai 1 Agustus 2026. Berlaku bagi seller beromzet di atas Rp500 juta per tahun.
Kemenkes menyebut putusan MK yang menolak uji materi UU Kesehatan memperkuat dasar hukum penanganan KLB dan wabah di Indonesia.
Kemenhut mencatat 12,3 juta hektare lahan kritis di Indonesia membutuhkan rehabilitasi di tengah ancaman El Nino dan meningkatnya risiko karhutla.