Kemenkeu dan Banggar DPR Respons Positif Usulan Penguatan Danais DIY
Usulan penguatan Danais DIY disambut Kemenkeu dan DPR. Danais dinilai penting untuk pemberdayaan kalurahan dan pengentasan kemiskinan.
Kampus UGM/Istimewa
Harianjogja.com, SLEMAN– Draft penolakan para dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) terhadap penganugerahan gelar Profesor Kehormatan ramai di twitter. Dalam cuitan @shidiqthoha setidaknya ada enam alasan penolakan terhadap pemberian gelar tersebut.
Pertama, profesor merupakan jabatan akademik, bukan gelar akademik. Jabatan akademik memberikan tugas kepada pemegangnya untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban akademik. Kewajiban akademik tidak mungkin dilaksanakan oleh seseorang yang memilki pekejaan atau posisi di sektor non akademik.
Kedua, pemberian gelar gelar Honorary Professor (Guru Besar Kehormatan) kepada individu yang berasal dari sektor non akademik tidak sesuai dengan asas kepatutan—we are selling our dignity.
Ketiga, Honorary Professor seharusnya diberikan kepada mereka yang telah mendapatkan gelar jabatan akademik Profesor.
Keempat, jabatan Profesor Kehormatan tidak memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas dan reputasi UGM. Justru sebaliknya, pemberian Profesor Kehormatan akan merendahkan marwah keilmuan UGM.
Kelima, pemberian Profesor Kehormatan ini akan menjadi preseden buruk dalam sejarah UGM dan berpotensi menimbulkan praktik transaksional dalam pemberian gelar dan jabatan akademik.
Dan terakhir, pemberian Profesor Kehormatan seharusnya diinisiasi oleh departemen yang menaungi bidang ilmu calon Profesor Kehormatan tersebut berdasarkan pertimbangan- pertimbangan akademik sesuai bidang ilmunya.
"Berdasarkan poin-poin di atas, kami dosen-dosen UGM MENYATAKAN MENOLAK usulan pemberian gelar Guru Besar Kehormatan kepada individu-individu di sektor non akademik, termasuk kepada pejabat publik," tulis draft surat.
Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM Dina W Kariodimedjo mengatakan UGM sudah punya tim untuk menindaklanjuti penolakan tersebut.
BACA JUGA: Hujan Angin, Warga Samigaluh Tewas Tertimpa Tiang Listrik saat Berkendara
"Sebagai info, UGM sudah punya tim untuk menindaklanjuti hal di atas. Kami konsul dulu njih," ucapnya Rabu, (15/2/2023).
Sementara itu, Wakil Rektor UGM Bidang Kemahasiswaan, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Alumni, Arie Sujito mengatakan ini [pemberian gelar Guru Besar Kehormatan] merupakan peraturan Menteri, mestinya ditujukan kepada Menteri.
"Dan UGM belum menjalankan peraturan itu apalagi memberi gelar."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Usulan penguatan Danais DIY disambut Kemenkeu dan DPR. Danais dinilai penting untuk pemberdayaan kalurahan dan pengentasan kemiskinan.
Beternak ayam kampung super atau Jawa Super (joper) memiliki prospek bisnis yang bagus.
Harga pangan 8 Juli 2026: cabai rawit Rp61.900/kg, telur Rp29.050/kg. Cek daftar lengkap harga beras, daging, minyak, dan gula terbaru.
Kontroversi wasit warnai kemenangan Argentina 3-2 atas Mesir di 16 besar Piala Dunia 2026. Messi bawa Albiceleste lolos dramatis.
Top Ten News Harianjogja.com edisi Rabu 8 Juli 2026, mulai dari kunjungan Prabowo-Modi, isu pajak palsu Sleman, hingga kemenangan Timnas U17.
Cek jadwal SIM keliling Kota Jogja Juli 2026 lengkap. Ada layanan pagi hingga malam di Alun-Alun Kidul dan MPP Jogja.