Pakai Tembakau Sintetis, Juru Parkir Ditangkap di Banguntapan

Stefani Yulindriani Ria S. R
Stefani Yulindriani Ria S. R Minggu, 19 Februari 2023 00:27 WIB
Pakai Tembakau Sintetis, Juru Parkir Ditangkap di Banguntapan

Ilustrasi/Freepik

Harianjogja.com, JOGJA–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jogja menangkap seorang juru parkir yang memakai tembakau sintetis.

Kasat  Resnarkoba Polresta Jogja AKP M. P. Probo Satrio menyampaikan Petugas Sat Resnarkoba Polresta Jogja menangkap seorang laki-laki berinisial IY, 25, atas dugaan penyalahgunaan narkotika di Banguntapan, Bantul pada Kamis (2/2/2023) sekitar pukul 00.30 WIB. 

AKP M. P. Probo menyampaikan IY yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir diduga menyalahgunakan narkotika golongan I berupa tembakau sintetis.

AKP M. P. Probo menyampaikan dugaan tersebut diperkuat dengan sejumlah barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan.

“Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa tiga puntung rokok tembakau sintetis yang terbungkus kertas paper dengan berat sekitar 0,5 gram, satu lembar bukti transfer, dan satu buah telepon genggam,” ucapnya. 

IY disangkakan melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan dengan Rp8 miliar rupiah. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Budi Cahyana
Budi Cahyana Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online