Pemkab Kulonprogo Larang Mobil Dinas Guna Kepentingan Pribadi saat Libur Lebaran
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Suasana sidang vonis korupsi manan Wali Kota Jogja Haryadi di Pengadilan Negeri Jogja, Selasa (28/2/2023)/Harian Jogja-Triyo Handoko
Harianjogja.com, JOGJA—Sidang vonis mantan Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti memutuskannya bersalah atas korupsi berupa suap yang diterimanya dari pengurusan izin Apartemen Royal Kedhaton. Ketua Majelis Hakim Muh. Djauhar Setiyadi memutuskan Haryadi dihukum tujuh tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp300 juta, subsider empat bulan kurungan.
Keputusan tersebut lebih besar dari permintaan jaksa penuntut umum yang menuntut 6,5 tahun penjara. Muh. Djauhar Setiyadi menyebut Haryadi secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran pasal 12 huruf a Jo pasal 18 Undang-undnag No. 31/1999 Jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Terbukti menerima uang seluruhnya sebesar US$27.258 dengan rincian uang sebesar USD 20.450 diterima terdakwa Haryadi Suyuti sementara sebesar US$6.808 diterima melalui Triyanto Budi Yuwono,” kata Djauhar saat persidangan, Selasa (28/2/2023).
BACA JUGA: Keluarga Mario Dandy Punya Hubungan dengan Sederet Artis, Siapa Saja?
Selain uang, Haryadi juga terbukti menerima hadiah yang tergolong gratifikasi untuk memuluskan perizinan Apartemen Royal Kedhaton. “Terdakwa terbukti dari keterangan saksi mengintervensi Dinas Tata Ruang dan Dinas Lingkungan Hidup agar menyegerakan perizinan padahal tidak sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Djauhar.
Selain putusan hukuman tersebut, Djauhar juga memutuskan Haryadi agar mengganti uang hasil korupsinya yang sudah dinikmati sebesar Rp165 juta. “Jika tidak mengembalikan dalam sebulan, maka jaksa berhak menyita barang berharga lainnya senilai uang pengganti tersebut,” jelasnya.
BACA JUGA: 2 Warga Meninggal Dunia, Polisi Selidiki Kasus Kecelakaan Maut di Panggang
Perhitungan Majelis Hakim, jelas Djuhar, total nilai suap yang diterima Haryadi adalah Rp390 juta. Sedangkan Rp205 juta sudah dikembalikannya lewat rekening KPK selama persidangan kemarin. Kekurangan yang perlu dikembalikan Haryadi sebesar Rp165 juta. “Rp20 juta tidak dikembalikan karena uang tersebut tidak sampai ke terdakwa,” jabarnya.
Terdakwa penyuap Haryadi sendiri sudah divonis pada 2022 silam, yaitu Dandan Jaya Kartika dan Oon Nusihono. Dandan divonis 2,5 tahun, sedangkan Oon divonis tiga tahun penjara. Terdakwa penerima suap lain, yaitu mantan Kepala Dinas Perizinan Jogja Nurwidihartata dan sekretaris pribadi Haryadi, Triyanto Budi Yuwono belum divonis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
KAI Daop 6 Yogyakarta mencatat 246 ribu penumpang KAJJ selama libur Kenaikan Yesus Kristus, naik 189 persen dari pekan sebelumnya.
Disdik Sleman mulai adaptasi penerapan Bahasa Inggris di SD menjelang kebijakan wajib nasional pada tahun ajaran 2027/2028.
Persib Bandung memastikan seluruh pemain dan ofisial aman usai diduga mendapat serangan oknum suporter setelah laga kontra PSM Makassar.
Cek jadwal KRL Jogja–Solo dari Tugu ke Palur. Simak jam keberangkatan lengkap dan imbauan penumpang.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.