PBB Gunungkidul Tembus Rp17,8 Miliar, Jatuh Tempo 30 September
PBB Gunungkidul mencapai Rp17,83 miliar atau 68% target. Wajib pajak diminta membayar sebelum jatuh tempo 30 September 2026.
Ilustrasi./Harian Jogja
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL — Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul mencatat tagihan telepon lokal (jaringan telepon tetap/PSTN) per tahun mencapai ratusan juta rupiah.
Sesuai dengan program digitalisasi yang dikembangkan pemkab, maka tahun depan direncanakan tidak akan berlangganan PSTN lagi.
Kepala Bidang Anggaran BKAD Gunungkidul, Sujatmiko Nurhasan mengatakan pembayaran tagihan telepon masih masuk dalam APBD 2023. Total dana yang dialokasikan sebesar Rp104.200.000.
“Jumlah ini merupakan kebutuhan total untuk seluruh organisasi perangkat daerah [OPD] dan kapanewon di Gunungkidul,” katanya saat dihubungi, Rabu (8/3/2023).
BACA JUGA: APBD Defisit, Anggaran Pilkada Gunungkidul Ikut Terdampak
Menurut dia, pagu anggaran yang dialokasikan dari tahun ke tahun tidak ada perbedaan. Adapun beban pembayaran tagihan telepon diserahkan ke masing-masing instansi.
“Kami tidak membayarnya, tapi proses pembayaran dilakukan di masing-masing instansi,” katanya.
Sekretaris Dinas Pertanahan dan Tata Ruang atau Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana Gunungkidul, Mahartati mengaku belum tahu menahu berkaitan dengan rencana pemkab memutus langanan telepon di tahun depan. Meski demikian, ia mengaku tidak mempermasalahkan karena jarang dipakai.
“Walaupun jarang dipakai, kami tetap bayar tagihannnya. Tapi, untuk besarannya saya tidak hafal dan mungkin lebih ke abonemen saja,” kata Mahartati.
Menurut dia, untuk proses surat menyurat sudah terbiasa menggunakan surel. Sedangkan proses komunikasi lerbih sering menggunakan aplikasi media sosial seperti WA dan lain sebagainya. “Memang penggunaan telepon sudah sangat jarang,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Pemkab Gunungkidul serius menghentikan langganan telepon mulai tahun depan. Ide untuk penghapusan langganan telepon ini diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Gunungkidul, Sri Suhartanta.
Adapun pertimbangan pencabutan dikarenakan adanya percepatan perluasan digitalisasi daerah. Menurut dia, dengan program ini maka semua dilakukan secara digital sehingga penggunaan telepon sudah tidak dibutuhkan lagi. “Mulai tahun depan kami rencanakan tidak langganan lagi,” katanya.
Sri Suhartanta menjelaskan, pemberhentian langganan juga sebagai upaya penghematan anggaran di lingkup Pemkab Gunungkidul. Pasalnya, ada instruksi dari Pemerintah Pusat agar ada efisiensi sehingga defisit anggaran bisa ditekan.
“Tahun ini kami melakukan rasionalisasi anggaran karena defisitnya mencapai 4,7 persen. Sedangkan aturan dari Pemerintah Pusat hanya 2,2 persen, makanya kebutuhan anggaran yang tidak penting lagi akan dihilangkan agar defisitnya semakin kecil,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PBB Gunungkidul mencapai Rp17,83 miliar atau 68% target. Wajib pajak diminta membayar sebelum jatuh tempo 30 September 2026.
Studi terhadap hampir 67.000 wanita pascamenopause menemukan Planetary Health Diet dikaitkan dengan risiko kardiovaskular 28% lebih rendah.
Vivo V70 Lite 4G dikabarkan hadir dengan baterai 8.100mAh, pengisian 44W, layar AMOLED 120Hz, dan kamera 50MP.
KPK mengungkap jejak Rp1,12 miliar dalam PMB jalur mandiri Unsoed dan dugaan akses approval calon mahasiswa oleh rektor.
BNPB mencatat korban meninggal akibat gempa NTT mencapai 91 jiwa dan 161.084 pengungsi hingga Minggu, 23 Agustus 2026.
Kabut asap menyelimuti Pekanbaru dengan jarak pandang 2,5 km. Kualitas udara sangat tidak sehat, PM2,5 mencapai 170 mikrogram.