Pemkab Kulonprogo Larang Mobil Dinas Guna Kepentingan Pribadi saat Libur Lebaran
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Lima tersangka kasus kejahatan jalanan saat jumpa prs di Mapolda DIY Senin (11/04/2022). Aksi para tersangka menewaskan seorang remaja di Jalan Gedongkuning, Kota Jogja pada Minggu (3/4/2022) dini hari lalu.-Harian Jogja/Gigih M. Hanafi
Harianjogja.com, JOGJA– Amnesty International membeberkan kasus dugaan penyiksaan terhadap terdakwa kasus klitih Gedongkuning Jogja. Kasus penyiksaan ini dilaporkan ke Kapolri.
Lembaga Amnesty International mendampingi terdakwa klitih Gedongkuning yang diduga mengalami penyiksaan saat penyidikan yang dilakukan petugas kepolisian DIY. Dampingan yang diberikan Amnesty International Indonesia pada terdakwa salah satunya pengiriman surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Surat yang dikirimkan Amnesty International ke Kapolri tersebut berupa permintaan untuk mengusut tuntas penyiksaan yang diduga dilakukan penyidik di Polsek Kotagede, Jogja dan Polsek Sewon, Bantul. Amnesty International merinci penyiksaan yang dialami terdakwa klitih Gedongkuning dalam suratnya.
BACA JUGA: Klaim Punya Bukti Baru, Pihak Terdakwa Klithih Gedongkuning Resmi Ajukan Kasasi
“Selama interogasi, Ryan Nanda Syahputra dipukul, dilempar dengan asbak rokok, dan kakinya diinjak dengan meja. Lalu Muhammad Musyaffa Affandi dipukul, dijambak, matanya ditutup dengan perekat, tubuhnya diduduki anggota kepolisian, dan kakinya diinjak dengan kursi. Sementara Hanif Aqil Amrulloh, Fernandito Aldrian, dan Andi Muhammad Husein Mazhahiri setidaknya dipukul berulang kali,” kata Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam surat tersebut yang diterima Harianjogja.com, Selasa (14/3/2023).
Usman menjelaskan hukum nasional maupun hukum internasional telah menyatakan bahwa hak untuk bebas dari penyiksaan, perlakuan buruk, dan tidak manusiawi lainnya merupakan hak yang bersifat absolut. “Dalam kerangka hukum nasional, hak untuk tidak disiksa dijamin Pasal 28I UUD 1945, dan Pasal 4 UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia. Hal ini juga dijabarkan dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dan Pasal 13 ayat (1) huruf a Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia,” jelasnya.
Keseluruhan aturan tersebut, jelas Usman, menegaskan bahwa tidak seorang pun patut disiksa atas alasan apa pun. “Dengan kejadian ini, kami mendesak pihak kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan penyiksaan tersebut, mengajukan mereka ke penuntutan melalui proses yang memenuhi standar-standar peradilan yang adil, memberikan perlindungan dan reparasi yang memadai kepada korban agar tidak mengalami kejadian serupa dan kekerasan lainnya, serta memastikan kasus serupa tidak terulang,” tegasnya.
Sebelumnya, Komnas HAM menyebut adanya tindakan penyiksaan yang dilakukan petugas penyidik kasus klitih Gedongkuning pada terdakwa.
“Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 dan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi, Atau Merendahkan Martabat Manusia melalui Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1998, dimana setiap warga negara dijamin haknya untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia,” kata Koordinator Subkomisi Penegakan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing.
BACA JUGA: Tim Arkeolog Temukan Saluran Air Kuno di Situs Kraton Pleret
Temuan Komnas HAM tersebut, jelas Uli, diikuti dengan rekomendasi untuk Polda DIY. “Kami rekomendasikan ke Polda DIY agar segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pemeriksaan dugaan kekerasan dan penyiksaan yang dilakukan oknum personil yang mengamankan Andi Muhammad Husein, dan kawan-kawannya dalam rangka memberikan keadilan kepada pengadu dan korban,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Casemiro dipastikan tampil saat Manchester United menghadapi Nottingham Forest dalam laga kandang terakhirnya di Old Trafford.
Kemenag menggelar sidang isbat penetapan awal Zulhijah 1447 H malam ini. Iduladha 2026 diperkirakan jatuh pada 27 Mei.
Waspada Wangiri Fraud, modus missed call internasional yang bisa menguras pulsa dan membuat tagihan telepon membengkak.
Jepang, Uzbekistan, China, dan Australia lolos ke semifinal Piala Asia U-17 2026 usai melewati laga dramatis di perempat final
PSIM Jogja menghadapi Madura United di Stadion Sultan Agung malam ini. Tim tamu datang dengan tekanan besar dari ancaman degradasi.