Advertisement
Klaim Punya Bukti Baru, Pihak Terdakwa Klithih Gedongkuning Resmi Ajukan Kasasi

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kasus klithih Gedongkuning memasuki babak baru, kuasa hukum kelima terdakwa resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) lewat Pengadilan Tinggi (PT) DIY, Kamis (12/1/2022). Pengajuan kasasi dilakukan agar terdakwa yang diklaim kuasa hukum tak berhubungan dengan klithih Gedongkuning mendapat keadilan, di mana dalam pengajuan kasasi tersebut kuasa hukum siap menghadirkan bukti bahwa terdakwa tak bersalah.
Kuasa hukum terdakwa, Arsiko Daniwidho Aldebarant menyebutkan bukti baru tersebut akan diungkapnya di MA nanti. “Kasasi yang kami ajukan ini juga akan memeriksa penerapan hukum pada terdakwa oleh Pengadilan Negeri (PN) Jogja dan PT DIY yang salah kaprah,” jelasnya, Kamis siang.
Advertisement
Arsiko menjelaskan kasasi diajukan karena terdakwa diadili oleh dua pengadilan sebelumnya dengan tidak berdasarkan KUHP. “Dua pengadilan sebelumnya jelas tidak dapat membuktikan terdakwa sebagai pelaku Klithih tapi memaksakan menghukum terdakwa, ini tentu pengadilan sesat,” katanya.
Terdakwa, menurut Arisko, adalah korban asal tangkap dan rekayasa kasus. “Kami yakin terdakwa ini tidak melanggar Pasal 170 ayat 2 KUHP seperti dituduhkan PN Jogja dan PT DIY,” ujarnya.
Sebelumnya lewat putusan dengan nomor 124/Pid.B/2022/ PN Yk terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum 11 tahun penjara untuk satu orang dan enam tahun penjara untuk empat orang. Lalu putusan tersebut dikuatkan oleh putusan dengan nomor 133/PID/2022/PT Yk.
Kuasa hukum terdakwa lain, Taufiqurrahman menegaskan pihaknya optimis akan memenangkan kasasi yang sudah diajukannya. "Saya yakin MA yang agung akan membebaskan kelima terdakwa. Kami akan terus berupaya sampai keadilan dan kebenaran ditegakkan" tegasnya.
BACA JUGA: AHY Buka Suara soal Cawapres Anies
Taufiqurrahman menegaskan kasasi diajukan bukan karena hukuman yang diterima terdakwa yaitu 11 tahun dan enam tahun penjara. “Melainkan terdakwa ini memang tidak ada hubungan dengan meninggalnya korban klithih di Gedongkuning, itu prinsip pengajuan kasasi ini,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Perhatian! Lusa, Polri Lakukan Flag Off One Way Secara Nasional
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Talut Ambrol di Jalur Clongop Gedangsari Diperbaiki dengan Anggaran Rp15 Miliar
- Kendaraan Keluar DIY Via Entry Tol Tamanmartani Meningkat, Sempat Dekati 1.000 Kendaraan Per Jam
- Jalur Wisata Pantai di Gunungkidul Ramai Lancar
- H+3 Lebaran, Arus Lalu Lintas Kawasan Malioboro Padat Merayap
- H+3 Lebaran 2025, Pantai Parangtritis Dikunjungi 14.000 Wisatawan
Advertisement
Advertisement