Advertisement
Klaim Punya Bukti Baru, Pihak Terdakwa Klithih Gedongkuning Resmi Ajukan Kasasi

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kasus klithih Gedongkuning memasuki babak baru, kuasa hukum kelima terdakwa resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) lewat Pengadilan Tinggi (PT) DIY, Kamis (12/1/2022). Pengajuan kasasi dilakukan agar terdakwa yang diklaim kuasa hukum tak berhubungan dengan klithih Gedongkuning mendapat keadilan, di mana dalam pengajuan kasasi tersebut kuasa hukum siap menghadirkan bukti bahwa terdakwa tak bersalah.
Kuasa hukum terdakwa, Arsiko Daniwidho Aldebarant menyebutkan bukti baru tersebut akan diungkapnya di MA nanti. “Kasasi yang kami ajukan ini juga akan memeriksa penerapan hukum pada terdakwa oleh Pengadilan Negeri (PN) Jogja dan PT DIY yang salah kaprah,” jelasnya, Kamis siang.
Advertisement
PROMOTED: Dari Garasi Rumahan, Kini Berhasil Perkenalkan Kopi Khas Indonesia di Kancah Internasional
Arsiko menjelaskan kasasi diajukan karena terdakwa diadili oleh dua pengadilan sebelumnya dengan tidak berdasarkan KUHP. “Dua pengadilan sebelumnya jelas tidak dapat membuktikan terdakwa sebagai pelaku Klithih tapi memaksakan menghukum terdakwa, ini tentu pengadilan sesat,” katanya.
Terdakwa, menurut Arisko, adalah korban asal tangkap dan rekayasa kasus. “Kami yakin terdakwa ini tidak melanggar Pasal 170 ayat 2 KUHP seperti dituduhkan PN Jogja dan PT DIY,” ujarnya.
Sebelumnya lewat putusan dengan nomor 124/Pid.B/2022/ PN Yk terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum 11 tahun penjara untuk satu orang dan enam tahun penjara untuk empat orang. Lalu putusan tersebut dikuatkan oleh putusan dengan nomor 133/PID/2022/PT Yk.
Kuasa hukum terdakwa lain, Taufiqurrahman menegaskan pihaknya optimis akan memenangkan kasasi yang sudah diajukannya. "Saya yakin MA yang agung akan membebaskan kelima terdakwa. Kami akan terus berupaya sampai keadilan dan kebenaran ditegakkan" tegasnya.
BACA JUGA: AHY Buka Suara soal Cawapres Anies
Taufiqurrahman menegaskan kasasi diajukan bukan karena hukuman yang diterima terdakwa yaitu 11 tahun dan enam tahun penjara. “Melainkan terdakwa ini memang tidak ada hubungan dengan meninggalnya korban klithih di Gedongkuning, itu prinsip pengajuan kasasi ini,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Advertisement
Berita Lainnya
- Siap-Siap! Hadiah Mobil dan Motor Espos Plus Diundi Besok, 31 Januari 2023
- Prakiraan Cuaca Karanganyar Hari Ini 30 Januari 2023, Waspada Hujan Sedang
- Prakiraan Cuaca Sukoharjo Hari Ini 30 Januari 2023, Pagi Mendung Siang Hujan
- Boyolali Hujan Lebat Siang dan Malam, Cek Prakiraan Cuaca Senin 30 Januari
Advertisement
Berita Pilihan
Advertisement

Jasad Pasutri asal Karanganyar Ditemukan Mengapung di Sungai Bengawan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca DIY Hari Ini, Minggu 29 Januari 2023
- Top 7 News Harianjogja.com, Minggu 29 Januari 2023
- Api Tungku Bakar Rumah Warga di Kulonprogo
- Soal Polemik Ganti Rugi Tol Jogja Solo, Ini Solusi yang Ditawarkan Pusat
- Sangat Mengganggu, Knalpot Blombongan di Bantul Akan Disita Polres dan Dijadikan Monumen
Advertisement
Advertisement