Advertisement

Klaim Punya Bukti Baru, Pihak Terdakwa Klithih Gedongkuning Resmi Ajukan Kasasi

Triyo Handoko
Kamis, 12 Januari 2023 - 19:57 WIB
Bhekti Suryani
Klaim Punya Bukti Baru, Pihak Terdakwa Klithih Gedongkuning Resmi Ajukan Kasasi Lima tersangka kasus kejahatan jalanan saat jumpa prs di Mapolda DIY Senin (11/04/2022). Aksi para tersangka menewaskan seorang remaja di Jalan Gedongkuning, Kota Jogja pada Minggu (3/4/2022) dini hari lalu.-Harian Jogja - Gigih M. Hanafi

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Kasus klithih Gedongkuning memasuki babak baru, kuasa hukum kelima terdakwa resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) lewat Pengadilan Tinggi (PT) DIY, Kamis (12/1/2022). Pengajuan kasasi dilakukan agar terdakwa yang diklaim kuasa hukum tak berhubungan dengan klithih Gedongkuning mendapat keadilan, di mana dalam pengajuan kasasi tersebut kuasa hukum siap menghadirkan bukti bahwa terdakwa tak bersalah.

Kuasa hukum terdakwa, Arsiko Daniwidho Aldebarant menyebutkan bukti baru tersebut akan diungkapnya di MA nanti. “Kasasi yang kami ajukan ini juga akan memeriksa penerapan hukum pada terdakwa oleh Pengadilan Negeri (PN) Jogja dan PT DIY yang salah kaprah,” jelasnya, Kamis siang.

Advertisement

Arsiko menjelaskan kasasi diajukan karena terdakwa diadili oleh dua pengadilan sebelumnya dengan tidak berdasarkan KUHP. “Dua pengadilan sebelumnya jelas tidak dapat membuktikan terdakwa sebagai pelaku Klithih tapi memaksakan menghukum terdakwa, ini tentu pengadilan sesat,” katanya.

Terdakwa, menurut Arisko, adalah korban asal tangkap dan rekayasa kasus. “Kami yakin terdakwa ini tidak melanggar Pasal 170 ayat 2 KUHP seperti dituduhkan PN Jogja dan PT DIY,” ujarnya.

Sebelumnya lewat putusan dengan nomor 124/Pid.B/2022/ PN Yk terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum 11 tahun penjara untuk satu orang dan enam tahun penjara untuk empat orang. Lalu putusan tersebut dikuatkan oleh putusan dengan nomor 133/PID/2022/PT Yk.

Kuasa hukum terdakwa lain, Taufiqurrahman menegaskan pihaknya optimis akan memenangkan kasasi yang sudah diajukannya. "Saya yakin MA yang agung akan membebaskan kelima terdakwa. Kami akan terus berupaya sampai keadilan dan kebenaran ditegakkan" tegasnya.

BACA JUGA: AHY Buka Suara soal Cawapres Anies

Taufiqurrahman menegaskan kasasi diajukan bukan karena hukuman yang diterima terdakwa yaitu 11 tahun dan enam tahun penjara. “Melainkan terdakwa ini memang tidak ada hubungan dengan meninggalnya korban klithih di Gedongkuning, itu prinsip pengajuan kasasi ini,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Yusril Serahkan Berkas Putusan Asli MK ke Prabowo Subianto

News
| Selasa, 23 April 2024, 21:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement