Polisi Ungkap Kasus Pembacokan di Imogiri Bantul, Dua Pelajar Jadi ABH
Polres Bantul mengamankan dua pelajar berusia 17 tahun dalam kasus pembacokan di Imogiri. Korban berusia 18 tahun mengalami empat jari putus.
Sejumlah petasan yang disita jajaran Polres Bantul dalam razia beberapa waktu lalu di wilayah JJLS, Srigading, Sanden./Harian Jogja-Yosef Leon
Harianjogja.com, BANTUL—Polres Bantul mewanti-wanti kepada masyarakat untuk tidak bermain-main dengan petasan apalagi memproduksinya.
Pasalnya, ancaman pidana bagi warga yang kedapatan memproduksi penggunaan bahan peledak bisa penjara 20 tahun, hukuman mati, atau bahkan seumur hidup sesuai dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12/1951.
Kapolres Bantul, AKBP Ihsan, mengimbau kepada masyarakat untuk menghormati Ramadan. Salah satunya dengan tidak bermain petasan.
Menurutnya, petasan sangat berbahaya bagi keselamatan. Sudah banyak kejadian dampak dari ledakan petasan di sejumlah tempat. Selain kerugian material juga menimbulkan korban jiwa.
Baru-baru ini ledakan bubuk mercon alias bahan petasan terjadi di Dusun Junjungan, Desa Giriwarno, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, Minggu (26/3/2023) yang menyebabkan satu korban meninggal dunia dalam kejadian itu.
Selain mengakibatkan seorang meninggal dunia, ledakan di Magelang tersebut juga mengakibatkan dua orang mengalami luka-luka dan tiga orang menderita sesak napas.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menghormati Ramadan, tidak usah pakai petasan biar tertib dan ayem,” kata Kapolres Bantul, Kamis (30/3/2023).
BACA JUGA: Belasan Kilogram Bubuk Mercon Dibakar dan Dimusnahkan
Ikhsan menyampaikan ancaman penggunaan bahan peledak itu pun tergolong berat. Hal itu sesuai dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12/1951.
Barang siapa dengan sengaja memasukkan ke Indonesia, yang menggunakan, membawa, menyimpan, dan yang membuat terkait dengan bahan peledak ancamannya hukuman mati, seumur hidup, dan maksimal 20 tahun. "Jadi tolong masyarakat untuk tahu tentang undang-undang tersebut,” katanya.
Berbagai upaya telah dilakukan Polres Bantul guna mencegah warga bermain petasan. Salah satunya dengan melaksanakan patroli setelah subuh dibeberapa lokasi, seperti JJLS dan beberapa lokasi yang disinyalir biasa dijadikan warga sebagai tempat untuk menyalakan petasan.
"Saya sudah memerintahkan anggota untuk melakukan patroli setiap pagi hari di JJLS. Polsek Jajaran juga diperintahkan untuk melakukan hal sama di wilayah masing-masing,” jelasnya.
Dari razia yang digelar, Polres Bantul berhasil menyita ratusan buah petasan yang akan dinyalakan. “Menjelang Lebaran ini, kami betul-betul mengimbau masyarakat untuk tidak main-main dengan kembang api atau petasan karena berbahaya dan ancamannya berat,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polres Bantul mengamankan dua pelajar berusia 17 tahun dalam kasus pembacokan di Imogiri. Korban berusia 18 tahun mengalami empat jari putus.
SIM Keliling Jogja Jumat 23 Oktober 2026 melayani malam hari di Alun-Alun Kidul. Simak jadwal, lokasi, jam layanan, dan syarat perpanjangan SIM.
Cek jadwal KRL Palur-Jogja Jumat 23 Oktober 2026. Tersedia 12 jadwal keberangkatan dari Palur hingga Stasiun Yogyakarta.
Hardjuno Wiwoho menilai batas risiko bisnis dan korupsi perlu diperjelas agar kepastian hukum terjaga tanpa melemahkan pemberantasan korupsi.
Rencana penghentian ekspor gas perlu diimbangi kesiapan pembeli domestik, infrastruktur penyaluran, dan kepastian harga bagi kontraktor migas.
BMKG menyebut sejumlah daerah di Jawa Tengah masih waspada kekeringan pada akhir Oktober 2026. Purworejo mencatat 172 hari tanpa hujan.