Dugaan Pencemaran Pantai Cangkring Bantul, DLH Ambil Sampel Air dan Tunggu Hasil Lab
DLH Bantul mengambil sampel air Pantai Cangkring terkait dugaan pencemaran limbah tambak udang. Hasil uji laboratorium diperkirakan 10 hari.
Ilustrasi./Harian Jogja-Ujang Hasanudin
Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul tengah merumuskan skema kerja sama penyewaan lahan yang digunakan untuk membangun Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Modalan di Dusun Modalan, Kalurahan Banguntapan, Kapanewon Banguntapan, Bantul.
Kepala DLH Kabupaten Bantul, Ari Budi Nugroho menyampaikan lahan yang digunakan untuk membangun TPST Modalan berstatus tanah kas desa (TKD). Pihaknya tengah merumuskan skema kerja sama perjanjian sewa yang tepat berkaitan dengan penggunaan lahan untuk lokasi pembangunan TPST tersebut. "Luasnya 3.100 meter persegi dan statusnya TKD. Sekarang masih proses perjanjian sewa menyewa dan prinsipnya kami akan gunakan perjanjian dan masih proses," kata Ari, Jumat (31/3/2023).
Ari menyebut, izin pemanfaatan lahan dari Gubernur DIY dalam penggunaan lokasi tersebut sudah terbit. Pihaknya terus berupaya melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan dalam proses pembangunan TPST itu termasuk Rancang Bangun Rinci (Detail Engineering Design) atau DED-nya. "Tanah sudah proses, DED masuk ke tahap finalisasi dan yang bangun nanti dari kementerian PU dan belum dilelang," katanya.
BACA JUGA: Proyek TPST Modalan Digelontor Rp22 Miliar, Ini yang Disiapkan Pemkab Bantul
Menurutnya, pembangunan TPST Modalan merupakan Program Pembangunan Pariwisata Terintegrasi dan Berkelanjutan (P3TB) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan anggaran berasal dari APBD sebesar Rp22 miliar. Proses pembangunan nantinya akan dilaksanakan oleh Kementerian PU setelah syarat administrasi rampung dilaksanakan oleh Pemkab Bantul.
"Kehadiran TPST Modalan ini kami harapkan bisa mengurangi beban TPA Piyungan. Sampah akan diolah semaksimal mungkin di sana selain mengurangi produksi sampah dari rumah tangga," katanya.
Panewu Kapanewon Banguntapan, I Nyoman Gunarsa menyebut, skema kerja sama penyewaan lahan itu nantinya dirumuskan dengan Peraturan Kalurahan (Perkal). Pembahasan akan dilakukan oleh pihak kalurahan dam disetujui oleh Bamuskal setempat. "Skemanya sesuai dengan aturan pemanfaatan tanah kalurahan, misalnya sewa 20 tahun dan berapa per meter akan disepakati di Perkal itu," katanya.
Adapun proses penerbitan Perkal itu sudah rampung dilaksanakan dan tinggal penandatanganan kerja sama saja antara kedua belah pihak. Namun, I Nyoman Gunarsa tak merinci berapa besaran sewa dan jangka waktu yang disepakati dalam kerja sama itu.
"Kemungkinan dalam waktu dekat akan ada penandatanganan. Rencana pembangunan juga sudah kami sosialisasikan kepada warga, harapan kami bisa jadi tempat penampungan sampah dari kalurahan lain di Banguntapan," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DLH Bantul mengambil sampel air Pantai Cangkring terkait dugaan pencemaran limbah tambak udang. Hasil uji laboratorium diperkirakan 10 hari.
Kebakaran TPA Jatibarang Semarang berdampak pada 10 hektare lahan. Sebanyak 11 truk pemadam dan alat berat dikerahkan.
Indonesia unggul 6-1 atas Bangladesh di babak pertama FIFA Asean Cup 2026. Mitchell Baker mencetak empat gol untuk skuad Garuda.
Kebakaran Trans Home Sleman menewaskan diduga dua korban yang ditemukan berdekatan di lantai tiga dan dievakuasi ke RS Bhayangkara.
UMBY menyiapkan akreditasi Unggul dengan meningkatkan mutu, fasilitas, dan SDM, sekaligus mengajukan Magister Manajemen dan S-3 Psikologi.
Polri memanfaatkan data satelit dan Crisis Monitoring Center untuk mempercepat deteksi karhutla selama Operasi Aman Nusa II 2026.