PBB Gunungkidul Tembus Rp17,8 Miliar, Jatuh Tempo 30 September
PBB Gunungkidul mencapai Rp17,83 miliar atau 68% target. Wajib pajak diminta membayar sebelum jatuh tempo 30 September 2026.
Ilustrasi./Antarafoto
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Bupati Gunungkidul, Sunaryanta merotasi jabatan pegawai di lingkungan pemkab, Sabtu (1/4/2023). Tak tanggung-tanggung, total ada 70 pegawai yang posisinya digeser untuk menduduki jabatan baru.
Penataan tidak hanya terjadi pada pegawai dengan jabatan pengawas maupun administrator, tetapi juga menyasar ke pejabat eselon dua atau setingkat Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Adapun yang dipindah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Wahyu Nugroho menempati posisi baru sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik.
Selain itu, ada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Saptoyo ditugaskan sebagai Inspektur Inspektorat Daerah. Adapun posisi yang ditinggalkan diserahkan ke Muhammad Arif Aldian, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata.
Sedangkan pejabat eselon dua terakhir yang dirotasi adalah Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik Agus Hartadi menduduki jabatan baru sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat. Bupati Gunungkidul, Sunaryanta mengatakan, total ada 70 pegawai yang dirotasi dalam penataan jabatan kali ini. Ia berpesan kepada pejabat yang dilantik untuk bekerja dengan rasa penuh tanggung jawab. “Pelayanan publik harus kami maksimalkan karena sejalan dengan reformasi birokrasi dan transformasi kinerja ASN,” kata Sunaryanta, Sabtu.
BACA JUGA: Sejumlah Pejabat Polda DIY Dimutasi, Salah Satunya Kapolres Kulonprogo
Ia berharap kepada seluruh pegawai untuk bersungguh-sungguh menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Selain itu, juga saling bersinergi dan berkolaborasi demi tercapainya visi dan misi pemerintah Gunungkidul.
“Ego sektoral harus dihilangan menjadi satu kesatuan demi terciptanya pelayanan masyarakat yang maksimal. Saya juga minta agar terus melalkukan inovasi di era digitalisasi ini,” katanya.
Sekretaris Daerah Gunungkidul, Sri Suhartanta menambahkan, usai dilakukan penataan jabatan masih ada jabatan setingkat eselon dua yang kosong. beberapa posisi yang kosong meliputi Kepala Dinas Pariwisata, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang hingga Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pengisian yang lowong dilakukan melalui seleksi terbuka. “Nanti dibuka seleksi dan terbuka bagi setiap pegawai yang telah memenuhi persyaratan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PBB Gunungkidul mencapai Rp17,83 miliar atau 68% target. Wajib pajak diminta membayar sebelum jatuh tempo 30 September 2026.
Polisi menangkap tiga tersangka karhutla di OKU Timur. Petugas menyita abu, ranting, tanah bekas terbakar dan dua korek api gas.
Bantul menghapus denda PBB-P2 untuk tunggakan 1994-2025. Wajib pajak cukup membayar pokok hingga 31 Desember 2026.
AS memperingatkan China dan negara lain soal sanksi sekunder jika tetap berbisnis dengan Iran melalui kampanye ekonomi terbaru.
Menkomdigi Meutya Hafid menghormati proses hukum kasus internet tak berizin di Mentawai dan mendorong pendekatan pembinaan.
KPK mendalami pengelolaan keuangan dan pengadaan Dinas PUPR Kota Bengkulu setelah menyita uang Rp4 miliar dari rumah pejabat.