Pemain Ketoprak Meninggal di Atas Panggung, Polisi Ungkap Penyebabnya
Pemain ketoprak meninggal saat pentas di Bantul. Polisi memastikan tidak ada tanda kekerasan dan korban meninggal akibat henti jantung.
Foto ilustrasi. /Bisnis Indonesia-Rahmatullah
Harianjogja.com, BANTUL - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul bersama lembaga tripartit di wilayah setempat melakukan pemantauan terhadap penyaluran tunjangan hari raya (THR) di sejumlah perusahaan, Rabu (5/4/2023).
Sedikitnya ada 16 perusahaan besar didatangi dalam rangka menyosialisasikan ketentuan penyaluran THR bagi karyawan.
Kepala Disnakertrans Bantul, Istirul Widilastuti mengatakan pemantauan itu dilakukan selama dua hari, yakni Rabu dan Kamis (6/4/2023) dengan melakukan kunjungan langsung ke sejumlah perusahaan.
Sebanyak 16 perusahaan itu termasuk dalam kategori besar dengan jumlah karyawan mencapai 200 orang lebih.
"Kami tanyakan langsung kesanggupan perusahaan dalam memberi THR kepada karyawan yang kewajibannya telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI tentang Pemberian THR keagamaan tahun 2023," ujarnya.
Istirul menyebutkan, total ada sebanyak 2.667 perusahaan yang tercatat di wajib lapor di wilayah Bantul.
Seluruh perusahaan itu wajib melaksanakan penyaluran THR kepada pekerja sesuai dengan aturan yang berlaku paling lambat H-7 Lebaran.
Pihaknya tidak ingin kejadian tahun lalu soal penundaan pembayaran THR kembali terulang di tahun ini.
"Tahun lalu ada lima yang menunda pembayaran, tapi sudah selesai semua," ujarnya.
Pihaknya juga membuka kanal konsultasi dan aduan daring terkait dengan penyaluran THR Lebaran 2023 sejak Jumat pekan lalu.
Kanal aduan daring langsung terintegrasi dengan Disnakertrans DIY saat pekerja melaporkan adanya indikasi penundaan penyaluran THR di tempatnya bekerja.
"Sampai sekarang belum ada aduan cuma konsultasi yang banyak," katanya.
Ketua DPC K-SBSI Kabupaten Bantul, Eko Bagus Prayogi menyebutkan pimpinan perusahaan yang ada di Bantul harus membayar THR maksimal paling lambat H-7 sebelum Lebaran 2023.
Selain meminta THR dibayar tepat waktu, Yogi juga mengingatkan kepada perusahaan untuk tidak membayar THR dengan skema dicicil dan wajib dibayar penuh karena hal itu melanggar aturan.
"Sekarang kan sudah tidak lagi pandemi Covid-19, jadi tidak ada alasan terkait dengan penyaluran THR dicicil," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemain ketoprak meninggal saat pentas di Bantul. Polisi memastikan tidak ada tanda kekerasan dan korban meninggal akibat henti jantung.
Persija Jakarta resmi melepas Gustavo Almeida jelang Super League 2026/2027 setelah tiga musim dan mencetak 31 gol dari 55 laga.
Ranking BWF terbaru menempatkan Putri Kusuma Wardani di peringkat ketujuh dunia setelah Kejuaraan Dunia 2026 di New Delhi.
Revaldo kembali ditangkap polisi terkait dugaan penyalahgunaan sabu. Polisi menemukan tiga plastik klip bekas sabu dan masih mendalami kasus.
Valentino Rossi mendapat pujian dari manajer Öhlins karena kemampuannya membaca karakter motor dan memberi masukan teknis kepada insinyur.
Ramon Tanque tak masuk skuad Persib 2026-2027. Manajemen menyebut penyerang Brasil itu sedang dalam proses peminjaman.