KONI DIY Bangun Simpalawa, Data Atlet Kini Serba Digital
KONI DIY mengembangkan aplikasi Simpalawa untuk pengelolaan data atlet, pelatih, dan wasit berbasis digital di DIY.
Polsek Bantul saat merilis kasus pencurian yang melibatkan seorang residivis yang juga badut jalanan, Kamis (13/4/2023) di Mapolsek setempat.
Harianjogja.com, BANTUL– Polsek Bantul meringkus DP alias Peyang, 28, lantaran menggasak sejumlah peralatan dan barang di dua toko kelontong yang berada di Dusun Manding, Kalurahan Trirenggo, Kapanewon Bantul.
Peyang yang juga seorang residivis kasus pencurian dan sehari-hari beraktivitas sebagai badut di Manding Trirenggo, Bantul itu mencuri barang-barang tersebut bersama rekannya, DDO alias Didot, 28, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kanit Reskrim Polsek Bantul AKP Sutrisno mengatakan, kasus pencurian terjadi pada hari Minggu (12/3/2023) lalu. Kedua tersangka diperkirakan melancarkan aksinya pada waktu dini hari. Saat itu, pemilik warung sedang terlelap tidur. Mereka mencongkel jendela warung menggunakan sabit, obeng dan palu.
Warung Angkringan Mas Yogik menjadi sasaran pertama aksi mereka. Keduanya masuk dengan cara merusak jendela yang berteralis besi. Setelah masuk tersangka Didot kemudian memanjat dinding pembatas kemudian masuk ke dalam warung Kupat Tahu Pak Tono Khas Magelang yang bersebelahan dengan warung angkringan itu.
"Mereka mencuri tiga tabung gas LPG tiga Kg, satu unit mesin penutup minuman, satu magicom dan membawanya pergi untuk disembunyikan ke tempat indekos temannya," kata Sutrisno, Kamis (13/4/2023).
Aksi pencurian itu baru diketahui pemilik warung pada pagi harinya, sekitar pukul 08.00 WIB. Pemilik warung melihat ada bekas congkelan dan beberapa barang yang hilang. Para tersangka juga meninggalkan barang bukti berupa palu, obeng dan sabit di lokasi kejadian. Total kerugian yang dialami korban kurang lebih mencapai Rp3 juta.
Korban yang sadar warungnya telah dicuri langsung melaporkan kejadian tersebut yang langsung ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Bantul dengan mendatangi TKP dan melakukan penyisiran lewat rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Berkat bantuan rekaman CCTV, tak menunggu lama polisi langsung mengamankan pelaku di hari yang sama. Sekira pukul 19.00 WIB, pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Bantul untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
"Setelah kami melakukan penyelidikan, kedua tersangka ini adalah residivis. Mereka kenal saat sama-sama di penjara, setelah keluar terus kerja jadi badut. Baru keluar bulan Januari kemarin," ujarnya.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. Adapun barang bukti yang diamankan 3 tabung gas ukuran 3 kg, satu bilah sabit, obeng dan palu, serta satu unit sepeda motor Honda Beat AB 5054 QT yang digunakan sebagai sarana mencuri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
KONI DIY mengembangkan aplikasi Simpalawa untuk pengelolaan data atlet, pelatih, dan wasit berbasis digital di DIY.
Jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Sabtu 16 Mei 2026 lengkap dari pagi hingga malam. Cek jam keberangkatan favorit, tarif Rp8.000, dan rute lengkap Yogyakarta–Solo.
Jadwal terbaru Prameks Jogja–Kutoarjo 2026 lengkap. Simak jam keberangkatan, tips hindari kehabisan tiket, dan jam sibuk penumpang.
Jadwal DAMRI Jogja ke YIA 2026 lengkap dengan tarif Rp80.000. Transportasi praktis, nyaman, dan bebas ribet menuju bandara.
Jadwal lengkap KA Bandara YIA 2026 dari Tugu Jogja ke bandara. Solusi cepat, bebas macet, dan tepat waktu untuk kejar pesawat.
Cek jadwal lengkap KRL Solo–Jogja 16 Mei 2026 dari Palur hingga Jogja. Tarif Rp8.000, berangkat pagi hingga malam.