Kemarau, Kasus Kebakaran Lahan di Gunungkidul Melonjak
Kasus kebakaran lahan di Gunungkidul meningkat menjadi 15 kasus selama musim kemarau. Warga diminta tidak membakar sampah sembarangan.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Perindustrian Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Gunungkidul memastikan tidak ada aduan terkait pembayaran THR di tahun ini. Sebab, hingga posko pengaduan ditutup pada Sabtu (15/4/2023) tidak ada satupun laporan yang masuk.
BACA JUGA: Tak Hanya THR, PNS Gunungkidul Juga Dapat Tukin
Kepala Seksi Hubungan Industrial, Dinas Perindustrian Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Gunungkodul, Mariana Anihastuti mengatakan, posko pengaduan THR dibuka sejak awal April lalu. Namun hingga posko ditutup tidak ada satu pub laporan yang masuk.
“Pengaduan memang ditangani oleh Pemerintah DIY, tapi di kantor [Dinas Perindustrian Koperasi UKM dan Tenaga Kerja] juga membuka layanan. Tapi hingga ditutup pada Sabtu lalu tidak ada laporan yang masuk,” kata Mariana kepada wartawan, Selasa (18/4/2023).
Dengan tidak adanya laporan, menurutnya, maka proses penyaluran THR telah sesuai dengan ketentuan. Sebagai contoh, pemberian paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran, serta tidak boleh dicicil.
“Kalau ada yang mencicil maka bisa terkena sanksi dan pekerja bisa mengadukannya. Tapi, hingga posko ditutup tidak ada laporan,” katanya.
Mariana menambahkan, sesuai dengan ketentuan dari Pemerintah Pusat, pekerja yang telah masa kerjanya melebihi satu tahun maka mendapatkan THR sebesar satu kali gaji. Adapun pekerja yang kurang dari setahun, maka besarannya diseauaikan dengan lama bulan bekerja.
“Untuk yang belum genap satu bulan maka tidak berhak mendapatkan THR,” katanya.
Ditambahkannya, upaya pemantauan juga telah dilakukan dari 40 perusahaan di Gunungkidul sudah memberikan THR.
“Semua berjalan dengan lancar,” katanya.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul, Budiyana mengatakan, ikut melakukan pemantauan terhadap penyaluran THR kepada para buruh di Bumi Handayani. Hasil pemantauan sudah ada 47 perusahaan yang membayarkan THR ke para pekerja.
“Mereka memberikan THR maksimal 15 April 2023,” kata Budi.
Dia berharap tambahan gaji ini bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para pekerja, khususnya untuk keperluan menyambut perayaan Hari Raya Idulfitri.
“Pasti sangat berguna karena kebutuhan yang dimiliki juga mengalami peningkatan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kasus kebakaran lahan di Gunungkidul meningkat menjadi 15 kasus selama musim kemarau. Warga diminta tidak membakar sampah sembarangan.
PSEL Legok Nangka senilai Rp7,2 triliun mulai dibangun di Kabupaten Bandung. Proyek ini akan mengolah 2.131 ton sampah per hari dan menghasilkan listrik 40,79 M
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 30 Juli 2026 tersedia 15 perjalanan dengan tarif Rp8.000. Cek jam keberangkatan tiap stasiun.
Ilmuwan menemukan spesies dinosaurus baru berusia 210 juta tahun di Zimbabwe. Temuan ini membuka wawasan baru tentang evolusi dinosaurus awal di Afrika.
Myanmar mengesahkan UU Anti-Penipuan Daring yang mempercepat pembekuan rekening dan menjatuhkan hukuman hingga hukuman mati bagi pelaku.
Sebanyak 287 pelajar mengikuti KAP Kota Jogja 2026. PASI Kota Jogja menargetkan menjadi juara umum POPDA 2029 melalui pembinaan atlet berkelanjutan.