DPRD Gunungkidul Minta Proyek Infrastruktur 2026 Berkualitas dan Tepat Waktu
Komisi C DPRD Gunungkidul meminta proyek infrastruktur 2026 selesai tepat waktu dan berkualitas agar tak mengganggu penyerapan anggaran.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Perindustrian Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Gunungkidul memastikan tidak ada aduan terkait pembayaran THR di tahun ini. Sebab, hingga posko pengaduan ditutup pada Sabtu (15/4/2023) tidak ada satupun laporan yang masuk.
BACA JUGA: Tak Hanya THR, PNS Gunungkidul Juga Dapat Tukin
Kepala Seksi Hubungan Industrial, Dinas Perindustrian Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Gunungkodul, Mariana Anihastuti mengatakan, posko pengaduan THR dibuka sejak awal April lalu. Namun hingga posko ditutup tidak ada satu pub laporan yang masuk.
“Pengaduan memang ditangani oleh Pemerintah DIY, tapi di kantor [Dinas Perindustrian Koperasi UKM dan Tenaga Kerja] juga membuka layanan. Tapi hingga ditutup pada Sabtu lalu tidak ada laporan yang masuk,” kata Mariana kepada wartawan, Selasa (18/4/2023).
Dengan tidak adanya laporan, menurutnya, maka proses penyaluran THR telah sesuai dengan ketentuan. Sebagai contoh, pemberian paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran, serta tidak boleh dicicil.
“Kalau ada yang mencicil maka bisa terkena sanksi dan pekerja bisa mengadukannya. Tapi, hingga posko ditutup tidak ada laporan,” katanya.
Mariana menambahkan, sesuai dengan ketentuan dari Pemerintah Pusat, pekerja yang telah masa kerjanya melebihi satu tahun maka mendapatkan THR sebesar satu kali gaji. Adapun pekerja yang kurang dari setahun, maka besarannya diseauaikan dengan lama bulan bekerja.
“Untuk yang belum genap satu bulan maka tidak berhak mendapatkan THR,” katanya.
Ditambahkannya, upaya pemantauan juga telah dilakukan dari 40 perusahaan di Gunungkidul sudah memberikan THR.
“Semua berjalan dengan lancar,” katanya.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul, Budiyana mengatakan, ikut melakukan pemantauan terhadap penyaluran THR kepada para buruh di Bumi Handayani. Hasil pemantauan sudah ada 47 perusahaan yang membayarkan THR ke para pekerja.
“Mereka memberikan THR maksimal 15 April 2023,” kata Budi.
Dia berharap tambahan gaji ini bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para pekerja, khususnya untuk keperluan menyambut perayaan Hari Raya Idulfitri.
“Pasti sangat berguna karena kebutuhan yang dimiliki juga mengalami peningkatan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Komisi C DPRD Gunungkidul meminta proyek infrastruktur 2026 selesai tepat waktu dan berkualitas agar tak mengganggu penyerapan anggaran.
HPP gula petani tak berubah sejak 2024. APTRI mengusulkan Rp15.500/kg, tetapi keputusan pemerintah belum terbit saat musim giling 2026 berakhir.
KPK mendalami aktivitas Sirajudin Lasena di Jakarta sebelum OTT, termasuk komunikasi dengan pihak swasta dan temuan uang Rp130 juta.
Kadin DIY menyebut kekuatan ekonomi Jogja sebagai “tambang ide”. Riset kampus didorong terhubung dengan industri dan pasar.
Kemenhub mencatat 409 penerbangan terdampak karhutla di Kalimantan pada 14-20 September 2026, naik dari 159 penerbangan
Aldo korban KM Virgo sempat keluar kapal sebelum kembali mengambil tas dan menunggu temannya. Jenazahnya ditemukan setelah 10 hari pencarian.